Fiance Visa Multiple Entry – Cara Mendapatkan Visa untuk Orang Asing

Fiance Visa Multiple Entry – Cara Mendapatkan Visa untuk Orang Asing

Indonesia merupakan salah satu negara dengan keindahan alam dan kebudayaan yang kaya. Tidak heran jika banyak orang asing yang ingin berkunjung ke Indonesia, bahkan ingin menetap dan menikahi warga negara Indonesia. Namun, untuk bisa tinggal di Indonesia sebagai warga negara asing, diperlukan izin tinggal atau visa. Salah satunya adalah Fiance Visa Multiple Entry.

Apa itu Fiance Visa Multiple Entry?

Fiance Visa Multiple Entry adalah visa yang diberikan kepada calon pasangan warga negara asing yang ingin menikahi warga negara Indonesia dan ingin berkunjung ke Indonesia beberapa kali sebelum menikah. Visa ini berlaku untuk beberapa kunjungan dengan masa tinggal maksimal 60 hari setiap kunjungan. Visa ini juga diberikan dengan masa berlaku yang berbeda-beda, tergantung dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM Indonesia.

  Visa Schengen 6 Bulan: Syarat, Prosedur, dan Panduan Lengkap

Siapa yang Berhak Mendapatkan Fiance Visa Multiple Entry?

Calon pasangan warga negara asing yang ingin menikah dengan warga negara Indonesia berhak mendapatkan visa ini. Namun, syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Calon pasangan warga negara asing dan warga negara Indonesia sudah bertunangan atau sudah memiliki rencana untuk menikah dalam waktu dekat.
  • Calon pasangan warga negara asing memiliki sponsor dari warga negara Indonesia yang akan menjamin keperluan selama tinggal di Indonesia.
  • Calon pasangan warga negara asing tidak memiliki masalah dengan hukum dan keamanan, baik di Indonesia maupun di negara asal.

Bagaimana Cara Mendapatkan Fiance Visa Multiple Entry?

Untuk mendapatkan Fiance Visa Multiple Entry, calon pasangan warga negara asing harus mengajukan permohonan kepada Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara asal. Beberapa dokumen yang harus disiapkan adalah:

  • Surat permohonan visa dari calon pasangan warga negara asing.
  • Surat sponsor dari warga negara Indonesia yang akan menjamin keperluan selama tinggal di Indonesia.
  • KTP atau paspor warga negara Indonesia.
  • Paspor calon pasangan warga negara asing dengan masa berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal kedatangan di Indonesia.
  • Akta kelahiran, surat nikah, atau surat cerai calon pasangan warga negara asing.
  • Bukti tiket pesawat pulang-pergi.
  • Bukti akomodasi selama tinggal di Indonesia.
  • Bukti keuangan yang cukup untuk tinggal di Indonesia selama masa visa.
  Contoh Formulir Visa Jepang

Setelah persyaratan terpenuhi, calon pasangan warga negara asing akan dipanggil untuk wawancara di Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia. Jika permohonan visa disetujui, calon pasangan warga negara asing akan diberikan visa dan dapat berkunjung ke Indonesia beberapa kali sebelum menikah.

Apa Saja Keuntungan Fiance Visa Multiple Entry?

Fiance Visa Multiple Entry memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:

  • Mudah dan cepat untuk mendapatkan visa ini.
  • Tidak perlu memperpanjang visa setiap kali kunjungan ke Indonesia, karena visa ini berlaku untuk beberapa kunjungan.
  • Dapat mengunjungi Indonesia beberapa kali untuk mempersiapkan pernikahan.
  • Dapat lebih mengenal budaya Indonesia sebelum menikah.
  • Dapat bertemu dengan keluarga calon pasangan di Indonesia.

Bagaimana Jika Visa Sudah Habis Masa Berlakunya?

Jika visa Fiance Visa Multiple Entry sudah habis masa berlakunya, calon pasangan warga negara asing dapat memperpanjang visa tersebut dengan mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM Indonesia. Beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk memperpanjang visa adalah:

  • Surat permohonan visa dari calon pasangan warga negara asing.
  • KTP atau paspor warga negara Indonesia.
  • Paspor calon pasangan warga negara asing dengan masa berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal kedatangan di Indonesia.
  • Surat sponsor dari warga negara Indonesia yang akan menjamin keperluan selama tinggal di Indonesia.
  • Bukti keuangan yang cukup untuk tinggal di Indonesia selama masa visa.
  Negara Yang Bebas Visa Ke Korea Selatan

Setelah persyaratan terpenuhi, calon pasangan warga negara asing akan dipanggil untuk wawancara di Kantor Imigrasi. Jika permohonan visa disetujui, calon pasangan warga negara asing akan diberikan visa dengan masa berlaku yang baru.

Apa Saja yang Harus Diperhatikan Saat Mengajukan Fiance Visa Multiple Entry?

Beberapa hal yang harus diperhatikan saat mengajukan Fiance Visa Multiple Entry adalah:

  • Memeriksa persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dengan teliti.
  • Memperkirakan jangka waktu pengajuan visa, karena visa ini memiliki masa tunggu yang cukup lama.
  • Membawa dokumen asli dan fotokopi saat pengajuan visa.
  • Tidak memberikan dokumen palsu atau mengada-ada saat pengajuan visa.

Jika semua persyaratan terpenuhi dan pengajuan visa disetujui, maka calon pasangan warga negara asing dapat berkunjung ke Indonesia beberapa kali untuk mempersiapkan pernikahan dengan lebih tenang dan nyaman.

admin