Family Residence Visa: Permohonan dan Persyaratan

Apa itu Family Residence Visa?

Family Residence Visa adalah visa yang diberikan kepada anggota keluarga WNA yang tinggal dan bekerja di Indonesia. Visa ini diberikan kepada suami, istri, dan anak-anak di bawah usia 18 tahun dari WNA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Terbatas Pelajar (ITTP).Visa ini memungkinkan anggota keluarga tersebut untuk tinggal dan bekerja di Indonesia selama masa berlakunya visa tersebut.

Bagaimana Cara Memohon Family Residence Visa?

Permohonan Family Residence Visa harus diajukan oleh WNA yang sudah memiliki ITAS atau ITTP. WNA harus mengajukan permohonan visa ini ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kantor Imigrasi setempat.Dalam mengajukan permohonan visa ini, WNA harus menunjukkan bukti keluarga seperti akta nikah atau akta kelahiran anak. Selain itu, WNA juga harus menunjukkan bukti bahwa mereka mampu membiayai kebutuhan hidup selama tinggal di Indonesia.

  Cara Mendapatkan Visa Tinggal Di Jepang

Persyaratan Pengajuan Family Residence Visa

Beberapa persyaratan umum pengajuan Family Residence Visa adalah sebagai berikut:- Fotokopi paspor yang masih berlaku- Fotokopi ITAS atau ITTP yang masih berlaku- Surat pernyataan dari WNA yang mengajukan visa bahwa mereka akan bertanggung jawab atas kebutuhan hidup anggota keluarga selama tinggal di Indonesia- Fotokopi akta nikah atau akta kelahiran anak- Fotokopi Kartu KeluargaSelain itu, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi sesuai dengan kondisi masing-masing WNA, seperti:- Fotokopi ijazah atau sertifikat pendidikan- Surat keterangan penghasilan- Surat keterangan sehat dari dokter

Biaya Pengajuan Family Residence Visa

Biaya pengajuan Family Residence Visa biasanya berkisar antara 1 juta hingga 2,5 juta rupiah. Namun, biaya ini dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan Kantor Imigrasi setempat.

Masa Berlaku Family Residence Visa

Masa berlaku Family Residence Visa biasanya sama dengan masa berlaku ITAS atau ITTP yang dimiliki oleh WNA. Jika WNA memiliki ITAS atau ITTP yang berlaku selama 12 bulan, maka Family Residence Visa yang diberikan juga akan berlaku selama 12 bulan.Setelah visa habis masa berlakunya, WNA harus mengajukan perpanjangan visa kepada Kantor Imigrasi setempat.

  Visa Amerika Student: Panduan Lengkap untuk Mendaftar Visa Pelajar ke Amerika

Kesimpulan

Family Residence Visa adalah visa yang diberikan kepada anggota keluarga WNA yang tinggal dan bekerja di Indonesia. Untuk mengajukan visa ini, WNA harus memiliki ITAS atau ITTP dan mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kantor Imigrasi setempat.Dalam mengajukan permohonan visa ini, WNA harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak imigrasi. Biaya pengajuan visa ini juga bervariasi dan biasanya berlaku selama masa berlaku ITAS atau ITTP yang dimiliki oleh WNA.Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang Family Residence Visa, silahkan menghubungi Kantor Imigrasi setempat untuk informasi lebih lanjut.

admin