Ekspor Kena PP 46: Panduan Lengkap

Salah satu kegiatan ekonomi yang menjadi andalan Indonesia adalah ekspor. Ekspor menjadi salah satu sumber pendapatan negara dan juga mampu meningkatkan perekonomian nasional. Namun, dalam proses ekspor ini, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh para pelaku ekspor, salah satunya adalah aturan Ekspor Kena PP 46. Apa itu Ekspor Kena PP 46 dan bagaimana cara mengikutinya? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Ekspor Kena PP 46?

Ekspor Kena PP 46 adalah kegiatan ekspor yang dikenai pajak penghasilan (PPH) final sebesar 0,5% dari nilai dasar ekspor. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Terhadap Penghasilan Dari Kegiatan Ekspor Barang. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang dikenal dengan Ekspor Tanpa PPh yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009.

  Ekspor Excel Ke Access: Cara Mudah Memindahkan Data

Siapa yang Wajib Mengikuti Ekspor Kena PP 46?

Para pelaku ekspor yang wajib mengikuti aturan Ekspor Kena PP 46 adalah mereka yang melakukan kegiatan ekspor barang yang dilakukan oleh perusahaan yang terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan barang yang diekspor bukan merupakan barang yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan.

Bagaimana Cara Mengikuti Ekspor Kena PP 46?

Untuk mengikuti aturan Ekspor Kena PP 46, para pelaku ekspor harus melakukan beberapa tahapan, yakni:

1. Pendaftaran

Para pelaku ekspor harus terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai PKP dan membuat Surat Setoran Pajak (SSP) untuk PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari ekspor barang. Setiap PKP harus membuat SSP tersebut secara mandiri atau melalui jasa konsultan pajak yang terdaftar.

2. Pembayaran PPh

Setelah mendaftarkan diri sebagai PKP dan membuat SSP, para pelaku ekspor harus membayar PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 0,5% dari nilai dasar ekspor. Pembayaran ini dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.

  Power Point Ekspor Impor Kayu: Memperluas Peluang Bisnis Anda

3. Pelaporan

Setelah melakukan pembayaran PPh, para pelaku ekspor harus melaporkan kegiatan ekspornya pada aplikasi DJP Online (DJPOL) dan menyertakan bukti pembayaran PPh. Pelaporan harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pembayaran PPh.

Apa Saja Barang yang Tidak Dikenai Ekspor Kena PP 46?

Berdasarkan Pasal 1 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, barang yang tidak dikenai PPh sebesar 0,5% adalah barang yang dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22 Ekspor.

Contoh barang yang tidak dikenai Ekspor Kena PP 46 adalah barang yang dikecualikan dari PPh Pasal 22, seperti barang kena cukai, barang hasil bumi, barang bekas, dan barang yang diekspor melalui pos.

Apa Keuntungan Mengikuti Ekspor Kena PP 46?

Mengikuti aturan Ekspor Kena PP 46 memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

1. Legalitas Ekspor Terjamin

Dengan mengikuti aturan Ekspor Kena PP 46, pelaku ekspor memastikan bahwa kegiatan ekspornya memiliki legalitas yang jelas dan terjamin. Hal ini dapat meminimalisir risiko pelanggaran aturan dan memperkuat posisi pelaku ekspor di pasar global.

  Pelatihan Ekspor Impor Surabaya 2018: Meningkatkan Kemampuan Berbisnis Internasional

2. Memperkuat Kepatuhan Pajak

Aturan Ekspor Kena PP 46 membantu pelaku ekspor untuk mematuhi aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan mematuhi aturan perpajakan, pelaku ekspor dapat memperkuat citra dan reputasi perusahaannya di mata pihak terkait, seperti konsumen, mitra usaha, dan pemerintah.

3. Meningkatkan Perekonomian Nasional

Meningkatkan kegiatan ekspor dapat berdampak positif pada perekonomian nasional. Ekspor Kena PP 46 dapat membantu meningkatkan pendapatan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

Penutup

Itulah panduan lengkap mengenai Ekspor Kena PP 46. Para pelaku ekspor diharapkan dapat memahami aturan ini dengan baik dan mengikuti tahapan-tahapan yang telah dijelaskan di atas. Dengan demikian, kegiatan ekspor yang dilakukan dapat berjalan dengan lancar dan legalitasnya terjamin. Selain itu, mengikuti aturan perpajakan yang berlaku juga dapat memperkuat citra dan reputasi perusahaan serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih baik.

admin