Ekspor Jasa Yang Dikenakan : Panduan Lengkap
Pajak Pertambahan Nilai atau yang lebih di kenal dengan PPN merupakan salah satu jenis pajak yang berlaku di Indonesia. PPN di terapkan untuk barang dan jasa yang di jual di dalam negeri maupun di ekspor ke luar negeri. Namun, ada beberapa jenis jasa ekspor yang tidak di kenakan PPN. Ekspor Jasa Yang Dikenakan Yang Dikenakan Maka, Artikel ini akan membahas tentang ekspor jasa yang di kenakan PPN.
Apa Itu Ekspor Jasa?
Maka, Ekspor jasa adalah penjualan jasa dari suatu negara ke negara lain. Ekspor Jasa Yang Dikenakan Yang Dikenakan Jasa yang diekspor ini bisa berupa jasa konsultasi, jasa pendidikan, jasa keuangan, jasa telekomunikasi, jasa perhotelan, jasa pariwisata, dan jenis jasa lainnya. Perusahaan Ekspor Impor Tangerang: Keuntungan, Prospek, dan Tantangan
Apa Saja Jenis Jasa Yang Dikenakan?
Maka, Sebagaimana telah di atur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, beberapa jenis jasa yang di kenakan PPN di antaranya:
- Jasa Konstruksi
- Jasa Konsultan
- Kemudian, Jasa Keuangan
- Jasa Penyewaan
- Jasa Perdagangan
- Jasa Perhotelan
- Jasa Pariwisata
Ekspor Jasa Yang Dikenakan Yang Dikenakan Jenis jasa di atas merupakan jasa yang di kenakan PPN baik untuk yang di jual di dalam negeri maupun yang di ekspor ke luar negeri.
Apa Saja Jenis Jasa Yang Tidak Dikenakan?
Ada beberapa jenis jasa ekspor yang tidak di kenakan PPN, di antaranya:
- Jasa Pengiriman Barang ke Luar Negeri
- Jasa Professional seperti jasa dokter, jasa arsitek, jasa akuntan, jasa insinyur, dan jenis jasa lainnya yang berkaitan dengan kemampuan teknis
- Jasa Pendidikan
- Jasa Perdagangan Internasional
- Jasa Perbankan ke Luar Negeri
- Jasa Asuransi ke Luar Negeri
- Jasa Pemindahan Teknologi
Bagaimana Proses Pembebanan pada Ekspor Jasa?
Proses pembebanan PPN pada ekspor jasa di lakukan dengan memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Jasa ke luar negeri di kenakan PPN dengan tarif 0%
- Jasa ke daerah tertentu yang di tentukan dalam Undang-Undang PPN di kenakan PPN dengan tarif 0%
- Jasa yang di berikan di dalam negeri tetapi bersifat ekspor karena penerima jasa merupakan pihak luar negeri, di kenakan PPN dengan tarif 0%
- Kemudian, Jasa yang di berikan oleh pengusaha yang terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan di gunakan di luar negeri oleh pihak luar negeri, di kenakan PPN dengan tarif 0%
- Jasa yang di ekspor melalui perantara atau yang memperoleh penghasilan dari luar negeri, tetapi tidak dapat di pastikan bahwa pihak luar negeri tersebut sebagai penerima jasa, di kenakan PPN dengan tarif 10%
Bagaimana Cara Mendaftarkan Jasa ke Direktorat Jenderal Pajak?
Untuk dapat mengekspor jasa, pengusaha perlu mendaftarkan diri ke Di rektorat Jenderal Pajak (DJP) dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ekspor Jasa Yang Di kenakan Yang Di kenakan Selain itu, pengusaha juga perlu melakukan pendaftaran SPT Masa PPN dan menyetor PPN secara rutin.
Bagaimana Cara Melaporkan Jasa Ekspor dalam SPT Masa PPN?
Untuk melaporkan Ekspor Jasa Yang Di kenakan dalam SPT Masa PPN, pengusaha dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Masuk ke website DJP dan login menggunakan NPWP dan password
- Pilih menu E-Faktur
- Selanjutnya, Pilih menu SPT Masa PPN dan buat SPT Masa PPN
- Kemudian, Masukkan jumlah penjualan jasa ekspor dengan tarif 0%
- Masukkan jumlah penjualan jasa ekspor dengan tarif 10% (jika ada)
- Cetak dan kirim SPT Masa PPN ke DJP
Apa Saja Dokumen yang Di perlukan untuk Ekspor?
Dokumen yang di perlukan untuk Ekspor Jasa Yang Di kenakan antara lain:
- Invoice
- Packing List
- Surat Jalan
- Selanjutnya, Surat Keterangan Ekspor
- Kontrak/Kesepakatan
Apa Saja Keuntungan Mengekspor?
Mengekspor Ekspor Jasa Yang Di kenakan memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:
- Membuka pasar baru
- Kemudian, Meningkatkan penghasilan
- Meningkatkan reputasi dan citra perusahaan
- Meningkatkan keterampilan dan kemampuan tenaga kerja
Ekspor Jasa Yang Di kenakan Jangkar Groups
Maka, Ekspor jasa merupakan kegiatan ekonomi yang penting bagi Indonesia. Namun, pengusaha perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam pembebanan PPN pada ekspor jasa agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak. Ekspor Jasa Yang Di kenakan Yang Di kenakan Sehingga, Dengan memahami ketentuan tersebut, pengusaha dapat melakukan ekspor jasa dengan benar dan memperoleh keuntungan yang maksimal.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id