ketentuan pembelian properti rumah oleh orang asing

Hal Penting Ekspatriat sebelum Membeli Properti

Klik ! Untuk Konsul by WA

Hal Penting yang Harus Diketahui Ekspatriat sebelum Membeli Properti di Indonesia – Salah satu hal yang sering ditanyakan oleh ekspatriat di Indonesia adalah tentang peraturan dalam pembelian dan kepemiliki aset di Indonesia. Hal sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2015 yang mengatur kepemilikan properti terbatas oleh ekspatriat yang tinggal di Indonesia.

 

EKSPATRIAT DI INDONESIA

 

Beberapa hal terpenting dari regulasi tersebut, di antaranya adalah:

1. Agar orang asing dapat memperoleh properti di Indonesia, ia harus memiliki izin tinggal terlebih dahulu dan perlu mempertahankan izin tinggal mereka selama periode kepemilikan properti mereka.

 

2. Orang asing hanya memiliki waktu terbatas atas ‘kepemilikan’ rumah di Indonesia dengan menggunakan Hak Pakai. Hak memiliki rumah tunggal hanya akan diberikan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Jika periode telah berakhir, hak dapat diperpanjang maksimal hanya untuk periode 30 tahun lagi.

Baca Juga  Jasa Pembuatan RPTKA Memudahkan Urusan Kerja Dan Investasi

 

3. Hak Pakai yang dimaksud di atas dapat diwariskan kepada orang Indonesia atau pun orang asing jika pemilik telah meninggal dunia.

 

4. Orang asing harus melepaskan hak kepemilikan satu tahun setelah dia tidak tinggal lagi di Indonesia.

Klik ! Untuk Konsul by WA

 

5. Untuk Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran tanpa perjanjian pernikahan, peraturan ini membuka kemungkinan terbatas untuk memperoleh properti yang sesuai dengan kriteria sebagaimana disebutkan dalam peraturan di atas.

 

Peraturan mentri agraria no 13 tahun 2016

Selain ketentuan-ketentuan di atas, hukum Indonesia memungkinkan orang asing untuk mendapatkan kepemilikan rumah di Indonesia, namun hak untuk memperoleh properti oleh orang asing tersebut adalah terbatas sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria No. 13 tahun 2016.

Baca Juga  PERSYARATAN REKOMENDASI IMTA GURU SD SMP SMA

 

Berikut adalah jenis-jenis pembelian properti tertentu yang memenuhi syarat untuk orang asing:

 

1. Orang asing memenuhi syarat untuk membeli rumah atau apartemen tunggal jika rumah itu adalah unit baru yang dibeli dari tangan pertama, seperti pengembang atau pemilik tanah. Para ekspatriat tidak diizinkan untuk membeli rumah atau apartemen tunggal dari penjual kedua.

 

2. Rumah tunggal atau apartemen yang akan dibeli harus memenuhi ketentuan harga minimum yang berbeda tergantung lokasinya, sebagaimana dijelaskan dalam lampiran Peraturan Menteri Agraria, seperti tercantum di bawah ini:

[table id=1 /]

 

3. Orang Asing hanya dapat memperoleh kepemilikan rumah dengan Hak Pakai dan tidak memenuhi syarat untuk memperoleh tanah atau properti dengan Hak Kepemilikan (Hak Milik) atau Hak Guna Bangunan.

Baca Juga  Perpanjang Kitas Pengajar Agama

 

Demikianlah beberapa hal penting yang perlu diketahui para ekspatriat sebelum membeli rumah di Indonesia.

Klik ! Untuk Konsul by WA