Masih ingat dengan program bebas visa ke Jepang yang diberikan oleh pemerintah Jepang untuk warga negara Indonesia? Program ini dikenal dengan nama “visa gratis” atau “bebas visa” dan telah berlangsung sejak 2015 lalu.
Namun, tahukah Anda bahwa program ini sekarang berubah menjadi program e-passport? Apa itu e-passport dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak penjelasannya di artikel ini.
Apa itu E Passport?
E passport atau Electronic Passport adalah paspor yang dilengkapi dengan teknologi chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemilik paspor. Data ini mencakup sidik jari dan foto wajah, sehingga membuat paspor lebih aman dan terhindar dari tindakan pemalsuan.
Di Indonesia, e passport pertama kali diperkenalkan pada tahun 2011 untuk paspor baru dan paspor yang akan diperpanjang. Namun, pada tahun 2017, Kementerian Luar Negeri mulai menerbitkan e passport untuk seluruh pemegang paspor Indonesia.
Manfaat E Passport Indonesia
Ada beberapa keuntungan yang didapatkan saat menggunakan e passport Indonesia. Berikut beberapa di antaranya:
- Keamanan yang lebih baik. E passport dilengkapi dengan chip elektronik yang membuat paspor lebih sulit dipalsukan.
- Mempermudah proses imigrasi. Dengan data biometrik yang tersimpan di chip, petugas imigrasi dapat memproses paspor lebih cepat dan efisien.
- Bebas visa ke Jepang. Sejak tahun 2018, pemerintah Jepang hanya memberikan izin masuk ke warga negara Indonesia yang memiliki e passport. Jadi, jika Anda ingin pergi ke Jepang, pastikan memiliki e passport terlebih dahulu.
Cara Mendapatkan E Passport di Indonesia
Untuk mendapatkan e passport, Anda bisa mengajukan permohonan di kantor Imigrasi terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti kartu keluarga, KTP, akta kelahiran, dan paspor lama (jika ada).
- Isi formulir permohonan e passport.
- Lakukan pembayaran biaya e passport (Rp655.000 untuk paspor biasa dan Rp1.335.000 untuk paspor diplomatik).
- Setelah pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan tanda terima.
- Tunggu proses pembuatan e passport selama 5-7 hari kerja (untuk paspor biasa) atau 2-3 hari kerja (untuk paspor diplomatik).
- Ambil e passport di kantor Imigrasi saat sudah selesai.
E Passport Bebas Visa Jepang
Sejak tahun 2018, pemerintah Jepang hanya memberikan izin masuk ke warga negara Indonesia yang memiliki e passport. Sebelumnya, program bebas visa ke Jepang hanya berlaku untuk paspor lama yang masih berlaku dan paspor baru yang diterbitkan setelah tanggal 20 Maret 2016.
Namun, sekarang hanya pemegang e passport yang bisa menikmati program bebas visa ke Jepang. Program ini memungkinkan pemegang e passport untuk mengunjungi Jepang selama 15 hari tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu.
Dokumen Tambahan untuk Bebas Visa Jepang
Selain e passport, pemegang paspor Indonesia yang ingin mengikuti program bebas visa ke Jepang harus memenuhi beberapa syarat tambahan. Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
- Tiket pesawat pulang-pergi.
- Bukti akomodasi selama di Jepang, seperti hotel atau penginapan.
- Bukti keuangan yang menunjukkan bahwa Anda memiliki cukup uang untuk membiayai perjalanan ke Jepang.
- Formulir aplikasi visa Jepang yang telah diisi lengkap.
Penutup
E passport Indonesia bebas visa Jepang adalah program yang sangat menguntungkan bagi para traveler. Dengan e passport, Anda bisa lebih mudah dan cepat dalam proses imigrasi, serta bisa menikmati program bebas visa ke Jepang yang memungkinkan Anda untuk mengunjungi Jepang selama 15 hari tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu.
Jadi, jangan lupa untuk segera mengajukan permohonan e passport di kantor Imigrasi terdekat jika Anda belum memiliki e passport. Selamat berlibur!