E Paspor Tidak Bisa Online 2023

E Paspor Tidak Bisa Online 2023

Sejak tahun 2011, pemerintah Indonesia mulai menerapkan sistem penerbitan paspor elektronik atau E Paspor untuk menggantikan paspor manual. Sistem E Paspor memungkinkan pemegang paspor untuk melakukan perjalanan internasional dengan lebih mudah dan aman.

Namun, pada tahun 2023 nanti, penerbitan E Paspor tidak dapat dilakukan secara online lagi. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi kasus pemalsuan paspor.

Alasan Penerbitan E Paspor Tidak Bisa Dilakukan Secara Online

Seiring dengan perkembangan teknologi, penerbitan E Paspor secara online memang sangat memudahkan para calon pemegang paspor. Namun, ada beberapa alasan mengapa penerbitan E Paspor tidak bisa dilakukan secara online lagi pada tahun 2023:

1. Rentan Terhadap Pemalsuan

Kasus pemalsuan paspor menjadi salah satu masalah yang cukup serius di Indonesia. Dengan menjalankan penerbitan E Paspor secara offline, pihak imigrasi dapat lebih mudah melakukan verifikasi terhadap data pemohon dan menurunkan risiko terjadinya pemalsuan paspor.

  Paspor Online Pembayaran

2. Kualitas Paspor yang Lebih Baik

Dengan tidak dilakukannya penerbitan E Paspor secara online, diharapkan kualitas paspor yang dihasilkan lebih baik. Hal ini karena pemerintah dapat memastikan adanya pengawasan yang lebih ketat dalam proses penerbitan paspor.

3. Meningkatkan Pelayanan Publik

Dalam penerbitan E Paspor secara offline, pihak imigrasi dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada para pemohon. Hal ini karena pihak imigrasi dapat langsung melakukan verifikasi dan validasi data pemohon, sehingga proses penerbitan dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Prosedur Penerbitan E Paspor pada Tahun 2023

Meskipun penerbitan E Paspor tidak dapat dilakukan secara online lagi pada tahun 2023, calon pemegang paspor masih dapat melakukan proses penerbitan dengan mengikuti prosedur berikut:

1. Persiapan Dokumen

Calon pemegang paspor harus menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain KTP, KK, akta kelahiran, dan pas foto.

2. Pendaftaran

Calon pemegang paspor dapat mendaftar secara langsung di kantor imigrasi yang ditunjuk atau melalui pendaftaran online. Namun, untuk pendaftaran online hanya dapat dilakukan untuk antrian saja dan harus datang ke kantor imigrasi untuk pengambilan data biometrik.

  Pembuatan Paspor Harus Sesuai Alamat KTP 2023

3. Verifikasi Data

Pihak imigrasi akan melakukan verifikasi terhadap data calon pemegang paspor yang sudah terdaftar. Pemohon harus datang langsung ke kantor imigrasi untuk melakukan proses verifikasi.

4. Penerbitan E Paspor

Setelah data calon pemegang paspor telah terverifikasi, pihak imigrasi akan melakukan proses penerbitan E Paspor. Proses ini membutuhkan waktu sekitar 3-5 hari kerja.

Kesimpulan

Penonaktifan penerbitan E Paspor secara online pada tahun 2023 merupakan keputusan yang diambil oleh pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan kualitas paspor yang dihasilkan. Meskipun demikian, proses penerbitan E Paspor dapat dilakukan dengan mudah dan cepat dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

admin