E Paspor Syarat 2023

Apa itu E-Paspor?

E-Paspor merupakan jenis paspor elektronik yang dilengkapi dengan teknologi dan fitur keamanan yang lebih canggih. Berbeda dengan paspor biasa yang hanya berisi data pribadi, E-Paspor dilengkapi dengan chip yang memuat data biometrik seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan.

Kenapa E-Paspor Diperlukan?

E-Paspor diperlukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan keamanan dan pengendalian imigrasi di Indonesia. Dengan teknologi canggih yang dimiliki, E-Paspor dapat mengurangi risiko pemalsuan dan penyalahgunaan paspor oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Syarat Pengajuan E-Paspor

Untuk mengajukan E-Paspor, sejumlah persyaratan harus dipenuhi, antara lain:

– Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun

– Membawa paspor lama (jika ada) dan kartu keluarga asli

– Melakukan pengisian formulir permohonan E-Paspor secara online atau di kantor imigrasi terdekat

  Halaman Tanda Tangan Paspor 2023

– Membayar biaya paspor sesuai dengan jenis dan masa berlaku yang dipilih

– Mengambil fotokopi KTP dan NPWP (jika memiliki)

Proses Pengajuan E-Paspor

Setelah memenuhi persyaratan, proses pengajuan E-Paspor meliputi:

– Pemilihan jenis dan masa berlaku paspor

– Pengambilan foto dan sidik jari oleh petugas imigrasi

– Pembuatan paspor oleh pihak imigrasi

– Pengambilan paspor di kantor imigrasi terdekat

Masa Berlaku E-Paspor

Masa berlaku E-Paspor terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

– 5 tahun

– 10 tahun

Untuk memperpanjang masa berlaku E-Paspor, pengajuan harus dilakukan minimal 6 bulan sebelum masa berlaku habis.

Biaya Pengajuan E-Paspor

Biaya pengajuan E-Paspor tergantung pada jenis dan masa berlaku paspor yang dipilih, sebagai berikut:

– E-Paspor 5 tahun : Rp 355.000,-

– E-Paspor 10 tahun : Rp 655.000,-

Keuntungan Menggunakan E-Paspor

E-Paspor memiliki sejumlah keuntungan, antara lain:

– Keamanan yang lebih baik karena dilengkapi dengan teknologi canggih

– Kemudahan dalam perjalanan ke luar negeri karena dilengkapi dengan fitur visa on arrival

  Syarat Paspor Untuk Keluar Negeri 2024

– Durasi perjalanan yang lebih cepat dan efisien

Perubahan Syarat E-Paspor di Tahun 2023

Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia akan menerapkan sejumlah perubahan syarat pengajuan E-Paspor. Beberapa perubahan tersebut di antaranya adalah:

– WNI yang ingin mengajukan E-Paspor harus memiliki NPWP

– Pembuatan E-Paspor hanya bisa dilakukan di kantor imigrasi tertentu

– Persyaratan dokumen tambahan seperti surat keterangan kerja dan rekening bank

Kesimpulan

E-Paspor merupakan jenis paspor elektronik yang dilengkapi dengan teknologi canggih untuk meningkatkan keamanan dan pengendalian imigrasi di Indonesia. Untuk mengajukannya, sejumlah persyaratan harus dipenuhi dan biaya yang telah ditetapkan harus dibayar. Pada tahun 2023, pemerintah akan menerapkan sejumlah perubahan syarat pengajuan E-Paspor, sehingga sebaiknya para WNI sudah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan E-Paspor.

admin