E Paspor Persyaratan 2024

E Paspor Persyaratan – Sejak tahun 2011, pemerintah Indonesia mulai menerapkan paspor elektronik atau E Paspor. E Paspor memiliki keunggulan di bandingkan paspor biasa, yaitu di lengkapi dengan teknologi chip yang menyimpan informasi pribadi pemilik paspor.

Penggunaan E Paspor ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi tindakan pemalsuan paspor. Selain itu, E Paspor juga mempermudah proses pemeriksaan di bandara, cukup dengan memasukkan paspor ke mesin khusus untuk membaca informasi yang ada di dalam chip.

Persyaratan E Paspor

Persyaratan E Paspor

Untuk mendapatkan E Paspor, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Berikut ini adalah persyaratan untuk mendapatkan E Paspor:

1. Warga Negara Indonesia

2. Selanjutnya Mempunyai KTP elektronik atau KTP-el

  Perpanjangan Paspor Online Malang: Cara Mudah dan Cepat

3. Telah berusia di atas 17 tahun

4. Selanjutnya Membayar biaya pembuatan paspor elektronik

5. Membawa foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah dan pose foto harus menghadap ke depan

6. Mengisi formulir permohonan paspor elektronik

7. Membawa dokumen pendukung seperti KK, akta kelahiran atau surat nikah

8. Tidak berstatus sebagai buronan atau terdapat tuntutan hukum atas namanya

9. Tidak memiliki paspor yang masih berlaku

10. Selanjutnya Tidak sedang melakukan proses penggantian paspor

E Paspor Persyaratan

E Paspor Persyaratan

Persyaratan di atas berlaku hingga saat ini. Namun, pada tahun 2024, persyaratan tersebut akan mengalami beberapa perubahan. Berikut ini adalah persyaratan E Paspor yang berlaku pada tahun 2024:

1. Warga Negara Indonesia

2. Telah berusia di atas 17 tahun

3. Mempunyai KTP elektronik atau KTP-el

4. Selanjutnya Membayar biaya pembuatan paspor elektronik

5. Selanjutnya Mengisi formulir permohonan paspor elektronik

6. Membawa dokumen pendukung seperti KK, akta kelahiran atau surat nikah

7. Tidak berstatus sebagai buronan atau terdapat tuntutan hukum atas namanya

  Paspor Pejabat 2023

8. Selanjutnya Tidak memiliki paspor yang masih berlaku

9. Tidak sedang melakukan proses penggantian paspor

Persyaratan nomor 2 dan 3 di tempatkan pada posisi yang berbeda dengan persyaratan saat ini. Hal ini di karenakan pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pemilik E Paspor telah memiliki KTP-el sebelum mendapatkan paspor elektronik.

Selanjutnya Adapun, persyaratan nomor 5 bertujuan untuk mempermudah proses pengisian formulir permohonan. Paspor elektronik yang di terbitkan pada tahun 2024 juga akan di lengkapi dengan fitur baru, yaitu penerapan teknologi biometrik. Maka Teknologi ini akan mempermudah proses identifikasi pemilik paspor saat pemeriksaan di bandara.

Selain itu, pada tahun 2024, pemerintah juga akan meningkatkan keamanan E Paspor dengan mengganti teknologi chip yang di gunakan. Chip baru ini akan lebih canggih dan sulit di palsukan.

Kesimpulan – E Paspor Persyaratan

Sehingga Demikian informasi mengenai persyaratan E Paspor yang berlaku pada tahun 2024. Jangan lupa untuk memenuhi persyaratan yang ada dan selalu menjaga paspor Anda agar tidak hilang atau rusak.

PT Jangkar Global Groups

  Foto Copy Paspor 2023

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin