E Paspor Online 2016: Cara Mudah dan Cepat untuk Mendapatkan Paspor

Apakah Anda sedang merencanakan liburan ke luar negeri? Atau mungkin akan bekerja di luar negeri? Dalam hal ini, Anda pasti membutuhkan paspor. Namun, apakah Anda tahu bahwa sekarang ada cara yang lebih mudah dan cepat untuk mendapatkan paspor? Ya, dengan E Paspor Online 2016, Anda dapat membuat paspor dengan mudah dan lebih cepat dibandingkan dengan cara konvensional.

Apa itu E Paspor Online 2016?

E Paspor Online 2016 adalah sistem pembuatan paspor yang dilakukan secara online. Sistem ini dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dalam sistem ini, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor tanpa harus pergi ke kantor imigrasi.

Keuntungan Menggunakan E Paspor Online 2016

Menggunakan E Paspor Online 2016 memiliki banyak keuntungan, di antaranya:

  • Lebih mudah dan cepat
  • Anda tidak perlu pergi ke kantor imigrasi
  • Anda dapat mengajukan permohonan di mana saja dan kapan saja
  • Proses pengambilan sidik jari dilakukan secara terpisah
  • Anda tidak akan kehabisan nomor antrian
  Paspor Reguler: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Cara Menggunakan E Paspor Online 2016

Berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan E Paspor Online 2016:

  1. Buka situs resmi E Paspor Online 2016 (https://www.epaspor-ri.mohammad.or.id/)
  2. Daftar akun dengan mengisi formulir yang disediakan
  3. Setelah berhasil mendaftar, masuk ke akun Anda
  4. Isi formulir permohonan pembuatan paspor dengan lengkap dan benar
  5. Upload dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, dan akta kelahiran
  6. Pilih jadwal pengambilan sidik jari di kantor imigrasi terdekat
  7. Bayar biaya pembuatan paspor melalui internet banking atau ATM
  8. Cetak bukti pembayaran dan bukti permohonan paspor
  9. Bawa bukti-bukti tersebut ke kantor imigrasi pada jadwal yang telah ditentukan
  10. Lakukan proses pengambilan sidik jari dan foto
  11. Tunggu paspor Anda selesai dibuat dan ambil di kantor imigrasi atau kantor pos terdekat

Biaya Pembuatan Paspor dengan E Paspor Online 2016

Biaya pembuatan paspor dengan E Paspor Online 2016 sama seperti biaya pembuatan paspor dengan cara konvensional. Berikut adalah rincian biaya pembuatan paspor untuk masing-masing jenis paspor:

  • Paspor biasa: Rp355.000,-
  • Paspor diplomatik: Rp655.000,-
  • Paspor dinas: Rp655.000,-
  • Paspor haji: Gratis
  Daftar Antrian Paspor Online Depok

Biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi dan pengiriman paspor melalui kantor pos.

Dokumen-Dokumen yang Dibutuhkan

Anda harus menyediakan dokumen-dokumen berikut untuk membuat paspor:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Akta Perkawinan (jika Anda sudah menikah)
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) atau surat keterangan lain yang menyatakan bahwa Anda memiliki kemampuan mengemudi (jika Anda ingin membuat paspor dengan foto berkendara)

Waktu Pengerjaan Paspor

Waktu pengerjaan paspor dengan E Paspor Online 2016 sama seperti waktu pengerjaan paspor dengan cara konvensional, yaitu sekitar 3-7 hari kerja untuk paspor biasa dan 1-3 hari kerja untuk paspor darurat.

Kesimpulan

E Paspor Online 2016 adalah cara yang lebih mudah dan cepat untuk membuat paspor. Dengan menggunakan sistem ini, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor secara online dan tidak perlu pergi ke kantor imigrasi. Anda juga dapat menentukan jadwal pengambilan sidik jari di kantor imigrasi terdekat. Biaya pembuatan paspor dengan E Paspor Online 2016 sama seperti biaya pembuatan paspor dengan cara konvensional. Pastikan Anda menyediakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sehingga proses pembuatan paspor dapat berjalan dengan lancar.

  Perpanjangan Paspor Online Semarang 2023
admin