E Paspor Harga 2023: Apa yang Harus Kamu Ketahui

Apa itu E Paspor?

E Paspor adalah jenis paspor elektronik yang memanfaatkan teknologi biometrik untuk mengidentifikasi pemegang paspor. Pada dasarnya, E Paspor memiliki informasi pemegang paspor yang disimpan secara digital, termasuk foto wajah dan sidik jari. Ini memungkinkan pemerintah untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko pemalsuan.

Kapan E Paspor Mulai Berlaku?

E Paspor pertama kali diperkenalkan oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2011. Namun, saat ini masih ada beberapa jenis paspor yang digunakan oleh masyarakat Indonesia, termasuk paspor manual (Buku Hijau) dan paspor elektronik (Buku Biru). Pemerintah Indonesia berencana untuk mengganti semua paspor dengan E Paspor pada tahun 2023.

Apa Keuntungan Menggunakan E Paspor?

Pertama, E Paspor lebih aman dan sulit dipalsukan karena menggunakan teknologi biometrik. Kedua, E Paspor juga lebih efisien karena memungkinkan pemegang paspor untuk mengakses sistem imigrasi secara online dan menghemat waktu saat melakukan perjalanan. Terakhir, E Paspor dapat memudahkan pengaturan visa dan persyaratan perjalanan karena informasi pemegang paspor disimpan secara digital.

  Web Daftar Online Paspor 2023 - Solusi Praktis untuk Pelayanan Paspor

Bagaimana Cara Mendapatkan E Paspor?

Untuk mendapatkan E Paspor, kamu harus memiliki paspor yang masih berlaku dan mengunjungi kantor imigrasi terdekat. Kamu juga harus membawa dokumen resmi seperti KTP, KK, dan akta kelahiran sebagai bukti identitas. Setelah itu, kamu harus mengikuti proses pendaftaran dan pembayaran biaya paspor elektronik sebesar Rp 655.000.

Apakah Harga E Paspor Akan Berubah pada 2023?

Pada tahun 2023, Pemerintah Indonesia berencana untuk mengganti semua paspor dengan E Paspor. Namun, belum ada kepastian mengenai harga E Paspor pada masa depan. Saat ini, biaya paspor elektronik sebesar Rp 655.000 dan keuntungan yang didapat dari penggunaan E Paspor diyakini akan lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan.

Bagaimana Cara Memperpanjang E Paspor?

Jika E Paspor kamu akan habis masa berlakunya, kamu dapat memperpanjangnya di kantor imigrasi terdekat. Kamu harus membawa E Paspor asli, dokumen pendukung seperti KTP dan KK, serta membayar biaya perpanjangan sebesar Rp 1.055.000.

Bagaimana Jika E Paspor Hilang atau Rusak?

Jika E Paspor kamu hilang atau rusak, kamu harus segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat dan membuat surat keterangan kehilangan. Setelah itu, kamu dapat mengajukan penggantian E Paspor dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan KK, serta membayar biaya penggantian sebesar Rp 655.000.

  Cek Paspor Sudah Jadi Atau Belum Jakarta Timur 2024
admin