E Paspor Berapa Halaman 2023

E Paspor Berapa Halaman 2023

Apa itu E-Paspor?

E-Paspor adalah paspor yang memiliki chip elektronik yang menyimpan data pekerjaan, foto, dan informasi pribadi lainnya. Dalam rangka meningkatkan keamanan dan mencegah pemalsuan paspor, pemerintah Indonesia akan menerapkan E-Paspor baru pada tahun 2023.

Berapa Halaman E-Paspor baru?

Seperti halnya dengan paspor biasa, E-Paspor baru juga akan tersedia dalam dua jenis halaman, yaitu 34 halaman dan 60 halaman. Pilihlah jenis halaman E-Paspor sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika Anda sering melakukan perjalanan ke luar negeri, disarankan memilih E-Paspor dengan 60 halaman agar tidak sering melakukan perpanjangan paspor.

  Contoh Pas Foto Paspor 2023

Apa saja fitur-fitur dari E-Paspor baru?

E-Paspor baru memiliki beberapa fitur-fitur keamanan yang lebih canggih dibandingkan paspor biasa. Beberapa fitur-fitur tersebut antara lain:

  • Chip elektronik yang menyimpan data pribadi.
  • Menyediakan data sidik jari dan foto untuk memfasilitasi verifikasi identitas.
  • Fitur anti-scan untuk mencegah pemalsuan paspor.

Bagaimana cara mengajukan E-Paspor?

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan E-Paspor:

  1. Pastikan Anda telah memiliki KTP elektronik dan NPWP.
  2. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti foto terbaru dan bukti pembayaran.
  3. Datang ke kantor Imigrasi terdekat dan ambil nomor antrian.
  4. Mengisi formulir permohonan E-Paspor.
  5. Melakukan verifikasi biometrik (foto wajah dan sidik jari).
  6. Membayar biaya administrasi yang telah ditentukan.

Berapa lama proses pembuatan E-Paspor?

Proses pembuatan E-Paspor memakan waktu sekitar 5-10 hari kerja setelah proses verifikasi selesai. Namun, jika ada halangan atau kesalahan dalam dokumen, proses pembuatan bisa lebih lama.

Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengajukan E-Paspor?

Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan E-Paspor:

  • KTP elektronik.
  • NPWP.
  • Bukti pembayaran.
  • Foto terbaru dengan latar belakang biru.
  • Surat pengantar dari tempat kerja (jika diperlukan).
  Paspor Holder 2023: Solusi Praktis untuk Perjalanan Internasional Anda

Berapa biaya untuk membuat E-Paspor?

Biaya untuk membuat E-Paspor tergantung pada jenis halaman paspor yang Anda pilih. Berikut adalah rincian biaya untuk membuat E-Paspor:

  • E-Paspor 34 halaman: Rp355.000,-
  • E-Paspor 60 halaman: Rp655.000,-

Bagaimana cara memperpanjang E-Paspor?

Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang E-Paspor:

  1. Datang ke kantor Imigrasi terdekat dan ambil nomor antrian.
  2. Mengisi formulir permohonan perpanjangan E-Paspor.
  3. Melakukan verifikasi biometrik (foto wajah dan sidik jari).
  4. Membayar biaya administrasi yang telah ditentukan.

Apakah E-Paspor bisa dipakai untuk visa?

Ya, E-Paspor dapat dipakai untuk mengajukan visa.

Apakah E-Paspor dapat digunakan untuk perjalanan ke luar negeri?

Ya, E-Paspor dapat digunakan untuk perjalanan ke luar negeri.

Apakah E-Paspor harus diaktifkan terlebih dahulu sebelum digunakan?

Tidak, E-Paspor sudah aktif sejak diterbitkan.

Apakah E-Paspor dapat digunakan untuk perjalanan umrah?

Ya, E-Paspor dapat digunakan untuk perjalanan umrah.

Bagaimana cara mengetahui apakah E-Paspor Anda sudah siap atau belum?

Anda dapat mengecek status E-Paspor Anda melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

  Aplikasi Data Paspor Online 2023

Kesimpulan

E-Paspor baru akan diterapkan pada tahun 2023 dengan fitur-fitur keamanan yang lebih canggih. Anda dapat memilih jenis halaman E-Paspor sesuai dengan kebutuhan Anda. Proses pembuatan E-Paspor memakan waktu 5-10 hari kerja setelah proses verifikasi selesai dan biaya pembuatan tergantung pada jenis halaman paspor yang Anda pilih.

admin