Apa itu E-Paspor?
E-Paspor adalah paspor yang memiliki chip elektronik yang menyimpan data pekerjaan, foto, dan informasi pribadi lainnya. Dalam rangka meningkatkan keamanan dan mencegah pemalsuan paspor, pemerintah Indonesia akan menerapkan E-Paspor baru pada tahun 2023.
Berapa Halaman E-Paspor baru?
Seperti halnya dengan paspor biasa, E-Paspor baru juga akan tersedia dalam dua jenis halaman, yaitu 34 halaman dan 60 halaman. Pilihlah jenis halaman E-Paspor sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika Anda sering melakukan perjalanan ke luar negeri, disarankan memilih E-Paspor dengan 60 halaman agar tidak sering melakukan perpanjangan paspor.
Apa saja fitur-fitur dari E-Paspor baru?
E-Paspor baru memiliki beberapa fitur-fitur keamanan yang lebih canggih dibandingkan paspor biasa. Beberapa fitur-fitur tersebut antara lain:
- Chip elektronik yang menyimpan data pribadi.
- Menyediakan data sidik jari dan foto untuk memfasilitasi verifikasi identitas.
- Fitur anti-scan untuk mencegah pemalsuan paspor.
Bagaimana cara mengajukan E-Paspor?
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan E-Paspor:
- Pastikan Anda telah memiliki KTP elektronik dan NPWP.
- Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti foto terbaru dan bukti pembayaran.
- Datang ke kantor Imigrasi terdekat dan ambil nomor antrian.
- Mengisi formulir permohonan E-Paspor.
- Melakukan verifikasi biometrik (foto wajah dan sidik jari).
- Membayar biaya administrasi yang telah ditentukan.
Berapa lama proses pembuatan E-Paspor?
Proses pembuatan E-Paspor memakan waktu sekitar 5-10 hari kerja setelah proses verifikasi selesai. Namun, jika ada halangan atau kesalahan dalam dokumen, proses pembuatan bisa lebih lama.
Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengajukan E-Paspor?
Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan E-Paspor:
- KTP elektronik.
- NPWP.
- Bukti pembayaran.
- Foto terbaru dengan latar belakang biru.
- Surat pengantar dari tempat kerja (jika diperlukan).
Berapa biaya untuk membuat E-Paspor?
Biaya untuk membuat E-Paspor tergantung pada jenis halaman paspor yang Anda pilih. Berikut adalah rincian biaya untuk membuat E-Paspor:
- E-Paspor 34 halaman: Rp355.000,-
- E-Paspor 60 halaman: Rp655.000,-
Bagaimana cara memperpanjang E-Paspor?
Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang E-Paspor:
- Datang ke kantor Imigrasi terdekat dan ambil nomor antrian.
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan E-Paspor.
- Melakukan verifikasi biometrik (foto wajah dan sidik jari).
- Membayar biaya administrasi yang telah ditentukan.
Apakah E-Paspor bisa dipakai untuk visa?
Ya, E-Paspor dapat dipakai untuk mengajukan visa.
Apakah E-Paspor dapat digunakan untuk perjalanan ke luar negeri?
Ya, E-Paspor dapat digunakan untuk perjalanan ke luar negeri.
Apakah E-Paspor harus diaktifkan terlebih dahulu sebelum digunakan?
Tidak, E-Paspor sudah aktif sejak diterbitkan.
Apakah E-Paspor dapat digunakan untuk perjalanan umrah?
Ya, E-Paspor dapat digunakan untuk perjalanan umrah.
Bagaimana cara mengetahui apakah E-Paspor Anda sudah siap atau belum?
Anda dapat mengecek status E-Paspor Anda melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kesimpulan
E-Paspor baru akan diterapkan pada tahun 2023 dengan fitur-fitur keamanan yang lebih canggih. Anda dapat memilih jenis halaman E-Paspor sesuai dengan kebutuhan Anda. Proses pembuatan E-Paspor memakan waktu 5-10 hari kerja setelah proses verifikasi selesai dan biaya pembuatan tergantung pada jenis halaman paspor yang Anda pilih.