Durasi Perpanjang Paspor: Panduan Lengkap

Mengurus perpanjangan paspor merupakan salah satu hal yang harus dilakukan oleh warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, beberapa seringkali mengalami kesulitan dalam mengurusnya, terlebih lagi mengenai durasi perpanjang paspor. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas secara lengkap mengenai durasi perpanjang paspor serta langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengurus perpanjangan paspor.

Apa Itu Durasi Perpanjang Paspor?

Durasi perpanjang paspor adalah masa berlaku tambahan yang diberikan kepada pemegang paspor yang sudah mendekati habis masa berlakunya. Durasi ini diberikan untuk memperpanjang masa berlaku paspor hingga beberapa tahun ke depan. Durasi perpanjang paspor ini berlaku untuk paspor biasa, diplomatik, dan dinas.

Berapa Lama Durasi Perpanjang Paspor?

Durasi perpanjang paspor biasa berlaku selama 5 tahun, diplomatik dan dinas berlaku selama 1 tahun. Durasi ini dihitung dari tanggal berakhirnya masa berlaku paspor sebelum diperpanjang.

  Cara Urus Paspor Yang Sudah Mati 2023

Siapa yang Berhak Memperoleh Durasi Perpanjang Paspor?

Hanya pemegang paspor biasa, diplomatik, dan dinas yang dapat memperoleh durasi perpanjang paspor. Namun, pemegang paspor biasa harus memenuhi beberapa syarat dalam memperoleh durasi perpanjang paspor, yaitu:

  1. Paspor masih memiliki masa berlaku minimal 7 bulan.
  2. Paspor bukan dalam keadaan dicabut atau dibekukan.
  3. Paspor masih dalam keadaan baik dan dapat terbaca.
  4. Pemegang paspor tidak dalam daftar pencarian orang (DPO) atau dalam proses hukum.

Bagaimana Cara Mengurus Durasi Perpanjang Paspor?

Mengurus durasi perpanjang paspor dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat atau melalui layanan online. Berikut adalah langkah-langkah mengurus durasi perpanjang paspor secara online:

  1. Buka situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di www.imigrasi.go.id.
  2. Pilih menu e-Paspor kemudian klik e-Paspor online.
  3. Pilih Perpanjangan Paspor kemudian isi formulir yang disediakan.
  4. Setelah mengisi formulir, pilih tanggal dan waktu untuk mengambil paspor.
  5. Bayar biaya perpanjangan paspor melalui transfer bank.
  6. Cetak bukti pembayaran dan kartu perpanjangan paspor yang telah diisi.
  7. Datang ke kantor Imigrasi yang telah ditentukan pada tanggal dan waktu yang telah dipilih untuk mengambil paspor.
  Cek Paspor Via Sms Kanim Surabaya 2023

Berapa Biaya Perpanjangan Paspor?

Biaya perpanjangan paspor tergantung pada jenis paspor dan durasi perpanjangannya. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan paspor:

  • Paspor biasa: Rp355.000 untuk durasi perpanjangan 5 tahun, Rp655.000 untuk durasi perpanjangan 10 tahun.
  • Paspor diplomatik: Rp590.000 untuk durasi perpanjangan 1 tahun.
  • Paspor dinas: Rp355.000 untuk durasi perpanjangan 1 tahun.

Kesimpulan

Demikianlah panduan lengkap mengenai durasi perpanjang paspor. Mengurus perpanjangan paspor memang memerlukan waktu dan biaya, namun hal ini sangat penting dilakukan untuk memperoleh akses ke berbagai negara di dunia. Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan Anda dapat mengurus perpanjangan paspor dengan mudah dan lancar.

admin