Dokumen Perlu Diapostille

Dokumen Perlu Diapostille – Apabila Anda ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, mendaftar kuliah atau bekerja di luar negeri, atau bahkan membeli properti di luar negeri, ada beberapa dokumen yang perlu di apostille di Kemenkumham Jakarta. PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Apostille?

Karena Apostille adalah sebuah proses legalisasi dokumen yang di terapkan di negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi Den Haag tahun 1961. Maka Proses legalisasi ini di lakukan untuk memastikan keaslian dokumen yang akan di gunakan di negara tujuan.

Karena Indonesia termasuk salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Den Haag tahun 1961. Oleh karena itu, dokumen yang akan di gunakan di luar negeri perlu di apostille di Kemenkumham Jakarta.

  Jasa Apostille Kemenkumham Fiji

Apostille Kemenkumham Jakarta

Dokumen yang Perlu Di apostille di Kemenkumham Jakarta

Berikut adalah daftar dokumen yang perlu di apostille di Kemenkumham Jakarta:

1. Akta Kelahiran

Akta kelahiran adalah salah satu dokumen penting yang perlu di apostille di Kemenkumham Jakarta. Dokumen ini di perlukan untuk mendaftar kuliah atau bekerja di luar negeri.

2. Akta Nikah

Jika Anda ingin mengajukan visa pasangan atau ingin mengakui pernikahan Anda di luar negeri, Anda perlu mengapostille akta nikah di Kemenkumham Jakarta.

3. Akta Cerai

Jika Anda ingin menikah kembali di luar negeri setelah bercerai, Anda perlu mengapostille akta cerai Anda di Kemenkumham Jakarta.

4. Ijazah

Ijazah adalah salah satu dokumen penting yang perlu di apostille di Kemenkumham Jakarta jika Anda ingin melanjutkan studi di luar negeri.

5. SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian perlu di apostille di Kemenkumham Jakarta jika Anda ingin bekerja atau tinggal di luar negeri.

6. Paspor

Paspor perlu di apostille di Kemenkumham Jakarta agar di akui secara sah dan legal di negara tujuan.

  Apostille Massachusetts

7. Surat Kuasa

Surat kuasa perlu di apostille di Kemenkumham Jakarta jika Anda ingin menunjuk wakil atau pengacara di luar negeri.

Proses Apostille di Kemenkumham Jakarta

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengapostille dokumen di Kemenkumham Jakarta:

1. Persiapkan dokumen yang akan di apostille

Persiapkan dokumen yang akan di apostille dengan benar, pastikan tidak ada kesalahan atau kecacatan pada dokumen tersebut.

2. Datang ke Kemenkumham Jakarta

Datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta dengan membawa dokumen yang akan di apostille beserta fotokopi dokumen tersebut dan fotokopi paspor Anda.

3. Bayar biaya administrasi

Bayar biaya administrasi untuk proses apostille dokumen. Pastikan Anda membawa uang tunai dalam jumlah yang cukup.

4. Tunggu proses apostille

Tunggu proses apostille selesai. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.

Kesimpulan

Karena Apostille adalah sebuah proses legalisasi dokumen yang diterapkan di negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi Den Haag tahun 1961. Maka Dokumen yang perlu diapostille di Kemenkumham Jakarta antara lain akta kelahiran, akta nikah, akta cerai, ijazah, SKCK, paspor, dan surat kuasa. Proses apostille dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah yang telah disebutkan di atas.

  Apostille Iowa
admin