Dokumen Perlu Diapostille – Apabila Anda ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, mendaftar kuliah atau bekerja di luar negeri, atau bahkan membeli properti di luar negeri, ada beberapa dokumen yang perlu di apostille di Kemenkumham Jakarta. PT. Jangkar Global Groups
Apa itu Apostille?
Karena Apostille adalah sebuah proses legalisasi dokumen yang di terapkan di negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi Den Haag tahun 1961. Maka Proses legalisasi ini di lakukan untuk memastikan keaslian dokumen yang akan di gunakan di negara tujuan.
Karena Indonesia termasuk salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Den Haag tahun 1961. Oleh karena itu, dokumen yang akan di gunakan di luar negeri perlu di apostille di Kemenkumham Jakarta.
Dokumen yang Perlu Di apostille di Kemenkumham Jakarta
Berikut adalah daftar dokumen yang perlu di apostille di Kemenkumham Jakarta:
1. Akta Kelahiran
Akta kelahiran adalah salah satu dokumen penting yang perlu di apostille di Kemenkumham Jakarta. Dokumen ini di perlukan untuk mendaftar kuliah atau bekerja di luar negeri.
2. Akta Nikah
Jika Anda ingin mengajukan visa pasangan atau ingin mengakui pernikahan Anda di luar negeri, Anda perlu mengapostille akta nikah di Kemenkumham Jakarta.
3. Akta Cerai
Jika Anda ingin menikah kembali di luar negeri setelah bercerai, Anda perlu mengapostille akta cerai Anda di Kemenkumham Jakarta.
4. Ijazah
Ijazah adalah salah satu dokumen penting yang perlu di apostille di Kemenkumham Jakarta jika Anda ingin melanjutkan studi di luar negeri.
5. SKCK
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian perlu di apostille di Kemenkumham Jakarta jika Anda ingin bekerja atau tinggal di luar negeri.
6. Paspor
Paspor perlu di apostille di Kemenkumham Jakarta agar di akui secara sah dan legal di negara tujuan.
7. Surat Kuasa
Surat kuasa perlu di apostille di Kemenkumham Jakarta jika Anda ingin menunjuk wakil atau pengacara di luar negeri.
Proses Apostille di Kemenkumham Jakarta
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengapostille dokumen di Kemenkumham Jakarta:
1. Persiapkan dokumen yang akan di apostille
Persiapkan dokumen yang akan di apostille dengan benar, pastikan tidak ada kesalahan atau kecacatan pada dokumen tersebut.
2. Datang ke Kemenkumham Jakarta
Datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta dengan membawa dokumen yang akan di apostille beserta fotokopi dokumen tersebut dan fotokopi paspor Anda.
3. Bayar biaya administrasi
Bayar biaya administrasi untuk proses apostille dokumen. Pastikan Anda membawa uang tunai dalam jumlah yang cukup.
4. Tunggu proses apostille
Tunggu proses apostille selesai. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
Kesimpulan
Karena Apostille adalah sebuah proses legalisasi dokumen yang diterapkan di negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi Den Haag tahun 1961. Maka Dokumen yang perlu diapostille di Kemenkumham Jakarta antara lain akta kelahiran, akta nikah, akta cerai, ijazah, SKCK, paspor, dan surat kuasa. Proses apostille dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah yang telah disebutkan di atas.