Pengenalan
Memiliki paspor yang masih berlaku menjadi salah satu kebutuhan penting bagi setiap orang yang sering bepergian ke luar negeri. Namun, seperti halnya dokumen lainnya, paspor memiliki masa berlaku yang terbatas dan harus diperpanjang secara teratur. Pada tahun 2023, dokumen apa saja yang harus dibawa saat memperpanjang paspor di Indonesia?
Dokumen yang Harus Dibawa
Untuk memperpanjang paspor, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen penting yang harus dibawa saat mengajukan permohonan. Dokumen tersebut antara lain:
1. Paspor Lama
Paspor lama Anda harus dibawa saat pengajuan perpanjangan. Dokumen lama ini akan menjadi bukti bahwa Anda sudah memiliki paspor sebelumnya dan ingin memperbarui masa berlakunya.
2. KTP
Selain paspor lama, Anda juga harus membawa KTP atau Kartu Tanda Penduduk saat pengajuan perpanjangan paspor. KTP ini akan membuktikan identitas Anda sebagai warga negara Indonesia.
3. Akta Kelahiran
Akta kelahiran juga harus disertakan saat pengajuan perpanjangan paspor. Dokumen ini berguna untuk membuktikan tempat dan tanggal lahir Anda.
4. Surat Nikah
Jika Anda sudah menikah, surat nikah juga harus dibawa saat pengajuan perpanjangan paspor. Hal ini berguna untuk membuktikan status pernikahan Anda.
5. Surat Izin dari Instansi Terkait
Jika Anda bekerja di instansi pemerintahan atau perusahaan, Anda juga harus membawa surat izin dari instansi terkait saat pengajuan permohonan perpanjangan paspor.
6. Bukti Pembayaran
Bukti pembayaran juga harus dibawa saat pengajuan perpanjangan paspor. Anda dapat membayar biaya perpanjangan paspor di kantor imigrasi atau melalui bank.
7. Surat Keterangan Bebas Denda
Jika Anda pernah melanggar aturan imigrasi atau terkena denda saat bepergian ke luar negeri, Anda harus membawa surat keterangan bebas denda saat pengajuan perpanjangan paspor.
8. Surat Keterangan Sehat
Surat keterangan sehat juga harus dibawa saat pengajuan perpanjangan paspor. Hal ini berguna untuk memastikan bahwa Anda sehat dan tidak membawa penyakit yang dapat menyebar ke negara lain.