Dokumen yang Harus Diapostille – Di apostille adalah proses legalisasi dokumen yang di perlukan untuk mengakui keabsahan dokumen dalam tata hukum internasional. Di apostille biasanya di butuhkan untuk dokumen-dokumen penting seperti akta kelahiran, akta nikah, akta kematian, dan juga ijazah. PT. Jangkar Global Groups
Apa Itu Di apostille?
Dokumen yang Harus Diapostille – Di apostille adalah proses verifikasi yang di lakukan untuk membuktikan keabsahannya di negara asing. Proses ini di lakukan oleh negara yang menandatangani Konvensi Den Haag tahun 1961 dan secara resmi di akui sebagai dokumen yang sah.
Di apostille di perlukan untuk menghindari proses legalisasi dokumen yang memakan waktu dan biaya yang tinggi. Dengan adanya proses di apostille dapat di akui di negara asing tanpa harus melalui proses legalisasi yang rumit.
Dokumen yang Harus Di apostille
Berikut adalah beberapa dokumen yang harus di apostille:
Akta Kelahiran
Akta Nikah
Ijazah
Akta Kematian
Bagaimana Cara Melakukan Di apostille?
Proses di apostille dapat di lakukan di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Namun, sebelum melakukan proses di apostille harus terlebih dahulu di legalisir oleh pejabat yang berwenang seperti notaris atau instansi terkait.
Kesimpulan
apostille adalah dokumen penting yang harus di akui keabsahannya di negara asing. Di apostille adalah proses legalisasi dokumen yang harus di lakukan untuk mengakui keabsahan dokumen di negara asing. Dokumen yang harus di apostille mencakup akta kelahiran, akta nikah, ijazah, dan akta kematian. Proses di apostille dapat di lakukan di Kementerian Luar Negeri atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.