Daftar Isi
Pengenalan
Paspor adalah dokumen penting yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Bagi anak-anak yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri, paspor juga perlu diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Pada artikel kali ini, kita akan membahas dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk memperpanjang paspor anak pada tahun 2023.
Persyaratan Paspor Anak
Sebelum kita membahas dokumen yang dibutuhkan untuk memperpanjang paspor anak, perlu diketahui persyaratan umum untuk membuat paspor anak. Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi:
- Anak harus memiliki KTP elektronik atau akte kelahiran
- Anak harus datang ke kantor Imigrasi bersama orang tua atau wali yang sah
- Orang tua atau wali yang sah harus membawa KTP elektronik dan KK
- Biaya pembuatan paspor anak sebesar Rp 350.000
Setelah memenuhi persyaratan umum tersebut, kita dapat mempersiapkan dokumen untuk memperpanjang paspor anak pada tahun 2023.
Dokumen Untuk Perpanjang Paspor Anak
Dibawah ini adalah dokumen yang dibutuhkan untuk memperpanjang paspor anak pada tahun 2023:
1. Paspor Lama Anak
Dokumen utama yang dibutuhkan untuk memperpanjang paspor anak adalah paspor lama anak. Pastikan paspor lama anak telah habis masa berlakunya atau akan segera habis masa berlakunya pada tahun 2023.
2. Foto Anak
Untuk memperpanjang paspor anak, kita perlu mempersiapkan foto anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Foto anak harus berlatar belakang putih, ukuran 4×6 cm, dan harus menunjukkan wajah anak yang jelas. Pastikan foto anak diambil dalam waktu 6 bulan terakhir dan tidak mengenakan kacamata atau aksesoris lainnya.
3. Surat Permohonan
Surat permohonan adalah dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan perpanjangan paspor anak. Surat permohonan harus dituliskan oleh orang tua atau wali yang sah dan disertai dengan tanda tangan. Pastikan surat permohonan juga memuat alasan mengapa paspor anak perlu diperpanjang dan nomor paspor lama anak.
4. KTP Elektronik Orang Tua atau Wali yang Sah
Orang tua atau wali yang sah harus menyertakan KTP elektronik dalam dokumen perpanjangan paspor anak. KTP elektronik ini digunakan untuk membuktikan bahwa orang tua atau wali yang sah merupakan warga negara Indonesia.
5. Kartu Keluarga
Kartu Keluarga juga harus disertakan dalam dokumen perpanjangan paspor anak. Kartu Keluarga ini digunakan untuk membuktikan bahwa anak tersebut adalah anggota keluarga yang sah dan memiliki hubungan keluarga dengan orang tua atau wali yang sah.
6. Surat Izin Orang Tua atau Wali yang Sah
Jika orang tua atau wali yang sah tidak hadir saat memperpanjang paspor anak, maka dibutuhkan surat izin dari orang tua atau wali yang sah. Surat izin ini harus dituliskan dengan jelas dan disertai tanda tangan dan fotokopi KTP elektronik orang tua atau wali yang sah.
7. Surat Kuasa
Jika orang tua atau wali yang sah tidak dapat hadir saat memperpanjang paspor anak dan tidak memberikan surat izin, maka dibutuhkan surat kuasa. Surat kuasa ini harus dituliskan dengan jelas dan disertai tanda tangan serta fotokopi KTP elektronik orang tua atau wali yang sah.
Kesimpulan
Dokumen yang dibutuhkan untuk memperpanjang paspor anak pada tahun 2023 adalah paspor lama anak, foto anak, surat permohonan, KTP elektronik orang tua atau wali yang sah, kartu keluarga, surat izin orang tua atau wali yang sah, dan surat kuasa. Pastikan semua dokumen tersebut telah dipersiapkan dengan baik sebelum datang ke kantor Imigrasi. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda yang sedang mempersiapkan perpanjangan paspor anak.