Dokumen Persyaratan Visa Ikut Suami

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Dokumen Persyaratan Visa Ikut Suami

Apa itu Dokumen Persyaratan Visa Ikut Suami?

Visa Ikut Suami adalah sebuah visa yang di terbitkan untuk istri atau suami dari Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. Oleh karena itu, Visa ini memungkinkan pasangan mereka untuk tinggal dan bekerja di Indonesia selama pasangan mereka bekerja di Indonesia. Kemudian, Dokumen Persyaratan Visa Ikut Suami sangat penting untuk di miliki oleh pasangan yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia.

Apa saja Dokumen Persyaratan Visa Ikut Suami?

Berikut adalah dokumen persyaratan yang harus di siapkan oleh pasangan yang ingin mendapatkan Visa Ikut Suami:

1. Paspor yang masih berlaku dan memiliki masa berlaku lebih dari enam bulan.

  Proses Visa Qatar Online Resmi

2. Lalu, foto berwarna terbaru dengan background putih, ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar.

3. Selanjutnya, surat permohonan dari pasangan WNA yang tinggal di Indonesia yang meminta agar pasangan mereka dapat tinggal dan bekerja di Indonesia.

4. Setelah itu, salinan KTP WNA yang tinggal di Indonesia.

5. Surat keterangan dari kantor suami yang menyatakan bahwa suami tersebut bekerja di Indonesia.

6. Kemudian, akta nikah yang sudah di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan telah di legalisir oleh Kedutaan Besar Indonesia di negara asal suami.

7. Dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa pasangan dapat membiayai diri mereka sendiri selama berada di Indonesia.

Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Dokumen Persyaratan Visa Ikut Suami?

Setelah, menyiapkan semua Dokumen Persyaratan Visa Ikut Suami, pasangan dapat mengajukan permohonan visa ke Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara asal mereka. Selanjutnya, proses ini dapat memakan waktu antara 2-4 minggu. Setelah permohonan di setujui, Visa Ikut Suami akan di terbitkan dan pasangan dapat memasuki Indonesia.

  Pengajuan Visa Austria

Apa yang harus Di lakukan Setelah Mendapatkan Dokumen Persyaratan Visa Ikut Suami?

Setelah memasuki Indonesia dengan Visa Ikut Suami, pasangan harus mendaftarkan diri ke Kantor Imigrasi terdekat dalam waktu 7 hari. Maka, mereka juga harus memperpanjang izin tinggalnya setiap 6 bulan sekali.

Bagaimana Jika Visa Ikut Suami Sudah Kadaluarsa?

Sebagaimana, jika Visa Ikut Suami sudah kadaluarsa, pasangan harus segera memperpanjang izin tinggalnya di Kantor Imigrasi terdekat. Jika, tidak mereka akan dianggap melanggar hukum dan dapat di deportasi dari Indonesia.

Kesimpulan

Setelah mendapatkan Visa Ikut Suami adalah langkah penting bagi pasangan yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia bersama pasangan mereka yang merupakan WNA yang tinggal di Indonesia. Kemudian, pastikan untuk menyiapkan semua Visa ini dengan lengkap dan mengikuti prosedur yang di tetapkan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Indonesia di negara asal Anda untuk memastikan permohonan visa di setujui dan pasangan dapat memasuki Indonesia dengan aman.

Baca juga : Dokumen Kelengkapan Paspor 2024

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Visa Bisnis Perancis Komunikasi dan Media Sosial

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor