Pendahuluan
Sebagai warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, paspor merupakan dokumen yang wajib dimiliki. Paspor menjadi bukti identitas seseorang dan menjadi izin untuk keluar masuk suatu negara.
Pada tahun 2023, dokumen persyaratan permohonan paspor asli akan mengalami beberapa perubahan. Oleh karena itu, artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang persyaratan dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat paspor bagi warga negara Indonesia.
Persyaratan Umum
Untuk membuat paspor, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pemohon paspor, yakni:
- Warga negara Indonesia yang telah memiliki KTP elektronik.
- Usia minimal 17 tahun.
- Belum pernah mencabut kewarganegaraan Indonesia untuk menjadi warga negara lain.
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan hukum atau dalam tahanan kepolisian.
Setelah memenuhi persyaratan umum tersebut, calon pemohon paspor harus mempersiapkan dokumen persyaratan yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dokumen Persyaratan
Dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh calon pemohon paspor asli 2023 antara lain:
1. FC KTP Elektronik dan KK
Dokumen pertama yang harus disiapkan adalah Fotocopy KTP Elektronik dan Kartu Keluarga (FC KK). KTP elektronik dan KK harus masih berlaku dan sesuai dengan data diri calon pemohon paspor.
2. FC Akta Kelahiran
Dokumen selanjutnya adalah fotocopy Akta Kelahiran yang telah dilegalisir. Akta kelahiran ini merupakan bukti bahwa pemohon paspor asli adalah warga negara Indonesia yang lahir di Indonesia.
3. Surat Keterangan Kerja
Bagi calon pemohon paspor asli yang bekerja, harus menyiapkan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan tempat mereka bekerja. Surat ini harus mencantumkan posisi, gaji, dan lamanya bekerja di perusahaan tersebut.
4. NPWP dan SKCK
Calon pemohon paspor asli juga harus menyiapkan fotocopy NPWP dan SKCK yang masih berlaku. NPWP merupakan bukti bahwa calon pemohon telah terdaftar sebagai wajib pajak dan SKCK adalah surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa calon pemohon tidak terlibat dalam tindakan kriminal.
5. Pas Foto Terbaru
Terakhir, calon pemohon paspor asli harus menyiapkan pas foto terbaru dengan ukuran 3×4 cm dan latar belakang putih. Pas foto harus diambil dalam waktu 6 bulan terakhir.
Dokumen-dokumen di atas harus disiapkan dengan benar dan lengkap. Pastikan semua dokumen telah dilengkapi sebelum melakukan pengajuan permohonan paspor.
Kesimpulan
Dengan mengetahui dokumen persyaratan permohonan paspor asli tahun 2023, calon pemohon paspor dapat mempersiapkan diri dengan matang sebelum mengajukan permohonan paspor. Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah dilengkapi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.