Dokumen Perpanjang SKCK

Dokumen Perpanjang SKCK

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan berfungsi sebagai bukti tidak adanya catatan kriminal pada seseorang. SKCK biasanya dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengikuti pendidikan, atau bahkan perjalanan ke luar negeri.

Syarat Perpanjang SKCK

Jika masa berlaku SKCK sudah akan habis atau habis, maka perlu dilakukan perpanjangan agar tetap dapat digunakan. Berikut adalah syarat untuk melakukan perpanjangan SKCK:

  • WNI yang sedang berada di dalam negeri maupun luar negeri dan sudah memiliki SKCK sebelumnya.
  • Mengisi formulir permohonan SKCK perpanjangan yang dapat didapatkan di Polsek atau Polres terdekat.
  • Melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku dan fotokopi SKCK sebelumnya.
  • Menunjukkan SKCK asli sebelumnya.

Prosedur Perpanjang SKCK

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SKCK:

  1. Datang ke Polsek atau Polres terdekat untuk mengambil formulir permohonan SKCK perpanjangan.
  2. Mengisi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.
  3. Melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku dan fotokopi SKCK sebelumnya.
  4. Menunjukkan SKCK asli sebelumnya ke petugas Polsek atau Polres.
  5. Melakukan pembayaran biaya administrasi yang sudah ditentukan.
  6. Menunggu proses penerbitan SKCK yang biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja.
  7. Mengambil SKCK yang sudah diterbitkan di Polsek atau Polres tempat permohonan.
  Mengurus SKCK Secara Online

Kesimpulan

Perpanjangan SKCK sangat penting untuk memastikan bahwa dokumen tersebut tetap berlaku dan dapat digunakan dalam berbagai keperluan. Syarat dan prosedur perpanjangan SKCK juga cukup mudah, asalkan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelum melakukan perpanjangan SKCK. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

admin