Dokumen Perpanjang Paspor 2018

Perjalanan ke luar negeri menjadi kebutuhan bagi banyak orang. Baik untuk tujuan bisnis maupun liburan, keberangkatan ke luar negeri membutuhkan dokumen yang sah seperti paspor. Saat paspor sudah habis masa berlakunya, diperlukan proses perpanjangan paspor. Artikel ini akan menjelaskan secara detail tentang dokumen perpanjang paspor 2018.

Prosedur Perpanjangan Paspor

Sebelum membahas dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan paspor, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu prosedur perpanjangan paspor. Ada beberapa cara untuk memperpanjang paspor, yaitu:

  1. Melalui Kantor Imigrasi
  2. Melalui Pos Indonesia
  3. Melalui Online

Anda dapat memilih salah satu cara yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda. Namun, untuk perpanjangan paspor secara online, saat ini hanya berlaku untuk paspor biasa dengan jumlah halaman 34 halaman. Sedangkan untuk paspor elektronik dan paspor biasa dengan jumlah halaman 66 halaman, proses perpanjangan harus dilakukan melalui kantor imigrasi.

Dokumen yang Diperlukan untuk Perpanjangan Paspor

Setelah mengetahui prosedur perpanjangan paspor, saatnya membahas dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan paspor. Dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  1. Permohonan perpanjangan paspor yang telah diisi dan ditandatangani. Formulir ini dapat diunduh dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  3. Paspor lama asli dan fotokopi semua halaman.
  4. Surat keterangan kerja dari perusahaan atau instansi Anda.
  5. Surat keterangan izin orang tua untuk perpanjangan paspor anak di bawah umur.
  6. Surat keterangan izin suami atau istri bagi pasangan yang memiliki paspor dengan nama yang berbeda.
  7. Bukti pembayaran biaya perpanjangan paspor.
  Ukuran Buku Paspor Indonesia Dalam Cm 2023

Pastikan semua dokumen yang disiapkan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Jika dokumen yang disiapkan kurang lengkap, maka proses perpanjangan paspor dapat terhambat.

Biaya Perpanjangan Paspor

Biaya perpanjangan paspor tahun 2018 dapat berbeda-beda tergantung dari jenis paspor dan pilihan cara perpanjangan yang digunakan. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan paspor pada tahun 2018:

  • Paspor biasa (34 halaman) perpanjangan melalui kantor imigrasi: Rp200.000,-
  • Paspor biasa (66 halaman) perpanjangan melalui kantor imigrasi: Rp350.000,-
  • Paspor elektronik perpanjangan melalui kantor imigrasi: Rp655.000,-
  • Paspor biasa (34 halaman) perpanjangan melalui pos Indonesia: Rp355.000,-
  • Paspor elektronik perpanjangan melalui pos Indonesia: Rp655.000,-

Biaya perpanjangan paspor dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Oleh karena itu, pastikan Anda mengetahui informasi terbaru mengenai biaya perpanjangan paspor sebelum memulai proses perpanjangan.

Kesimpulan

Perpanjangan paspor adalah proses yang penting untuk memastikan legalitas dokumen perjalanan ke luar negeri. Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan paspor harus disiapkan dengan lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu, pastikan Anda mengetahui biaya perpanjangan paspor terbaru sebelum memulai proses perpanjangan. Dengan mengetahui prosedur perpanjangan paspor dan dokumen yang diperlukan, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

  Batas Waktu Penggunaan Paspor 2023: Ketahui Syarat dan Cara Memperpanjang
admin