Dokumen Pernikahan WNA

Adi

Updated on:

Urus Dokumen Pernikahan WNA
Direktur Utama Jangkar Goups

Jika Anda ingin melangsungkan pernikahan campuran, tentunya ada beberapa Dokumen Pernikahan WNA yang wajib anda persiapkan. Untuk perkawinan campuran sesama WNI, biasanya dokumen yang anda butuhkan relatif mudah dan singkat. Sedangkan bagi Anda yang ingin menikah dengan WNA, ada banyak persyaratan menikah dengan beda negara yang wajib anda penuhi dan urus dokumen pernikahan WNA terbilang cukup rumit.

 

Pengurusan Dokumen Pernikahan WNA

Pengurusan dokumen pernikahan antara WNI dan WNA membutuhkan waktu cukup panjang. Apalagi kalu mengurus Dokumen Pernikahan WNA, Belum lagi ada banyak instansi yang perlu anda sambungi. Jika Anda tidak ingin repot urus dokumen pernikahan WNA dan WNI, gunakanlah jasa kami sebagai biro jasa pengurusan dokumen perkawinan campuran WNA. Namun, sebelum Anda mengetahui apa saja keuntungan menggunakan jasa kami, ketahui dulu apakah boleh WNI menikah dengan WNA berikut ini:

Baca juga : urus dokumen pernikahan taiwan-indonesia

Pengurusan Dokumen Pernikahan WNA

 

Dokumen Pernikahan WNA di atur UU

Jika Anda WNI dan ingin menikah dengan WNA, tentu saja anda perbolehkan. Hal ini sudah termaktub dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 57 tentang Perkawinan. Dalam UU tersebut, Menyebutkan jika yang di maksud dengan perkawinan campuran merupakan perkawinan antara 2 orang yang di Indonesia tunduk hukum yang berlainan karena adanya perbedaan kewarganegaraan. Kemudian, salah satu pihaknya adalah berkewarganegaraan Indonesia.

 

Jadi, perkawinan campuran di Indonesia dapat anda langsungkan berdasarkan UU perkawinan yang berlaku. Namun, untuk bisa melangsungkan dan melegalkan pernikahan campuran, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan sah yang telah hukum lakukan yang berlaku bagi masing-masing pihak. Bagi Anda yang WNI, segala persyaratan bisa Anda dapatkan dari KUA setempat.

  Perkawinan Campuran Benin di Indonesia

 

Sedangkan pasangan bagi Anda yang WNA, bisa menghubungi kedutaan besar asalnya di Indonesia untuk mengetahui apa saja persyaratannya untuk melangsungkan perkawinan campuran. Apabila Anda sudah melangsungkan pernikahan, wajib bagi Anda melaporkan pada instansi berwenang di tempat Anda melangsungkan pernikahan, bisa KUA atau Kantor Catatan Sipil. Pelaporan wajib Anda lakukan paling lambat 60 hari setelah tanggal pernikahan.

Dokumen Pernikahan WNA Apa Saja 

Di atas telah anda ketahui jika tentu saja boleh jika WNI menikah dengan WNA. Namun, untuk melegalkannya, Anda harus urus dokumen pernikahan WNA juga, tidak hanya pihak WNI-nya saja. Jika WNI menikah dengan WNI, persiapan dan dokumen yang anda butuhkan relatif mudah dan tidak rumit. Namun, jika melakukan perkawinan campuran, yaitu WNI dengan WNA, tentunya banyak hal yang harus anda urus.

 

Ada banyak dokumen yang harus di urus, dan dokumen penting yang perlu Anda persiapkan yaitu N1, N2, N3, dan N4. N1 merupakan surat keterangan untuk nikah dan N2 adalah surat keterangan asal-usul. Kemudian, N3 adalah surat persetujuan mempelai, dan N4 adalah surat keterangan tentang orang tua. Semua surat tersebut bisa di dapat dari kantor kelurahan dengan membawa fotocopy KTP, KTP asli, KK, fotocopy KK, dan surat pengantar dari RT dan RW setempat.

 

Jika kelurahan setempat telah mengeluarkan semua surat tersebut, Anda bisa urus dokumen pernikahan WNA dan WNI ke kantor kecamatan. Setelah itu, barulah Anda bisa mengurusnya ke kantor KUA. Namun, sebelum Anda menguruskan ke KUA, pastikan Anda sudah menyiapkan segala persyaratannya. Terlebih dahulu. Adapun persyaratan yang perlu Anda dan pasangan WNA Anda persiapkan adalah sebagai berikut:

Syarat Dokumen Pernikahan WNA

Syarat Dokumen Pernikahan WNA

Seperti yang Anda ketahui jika urus dokumen pernikahan WNA dan WNI memang rumit karena ada banyak dokumen yang harus anda persiapkan. Semua dokumen tersebut wajib anda penuhi untuk melegalkan perkawinan. Kemudian, antara WNA dan WNI memiliki dokumen persyaratan yang berbeda. Jika ingin tahu apa saja dokumen untuk pengurusan pernikahan dengan WNA, berikut ini adalah ulasannya:

  Dokumen Yang Diperlukan Untuk Pernikahan Campuran

 

1. Bagi Pihak WNI

Untuk melangsungkan pernikahan, pihak WNI perlu menyiapkan berbagai dokumen penting yang nantinya anda serahkan ke KUA maupun kedutaan asing. Semuanya tentu saja harus anda persiapkan dengan lengkap agar perkawinan bisa anda lakukan. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang wajib anda persiapkan bagi pihak WNI:

  • Surat keterangan dari RT dan RW yang membuktikan tidak ada halangan dalam melangsungkan perkawinan.
  • Dokumen N1, N2, dan N4 yang terbit oleh Kelurahan dan Kecamatan
  • Jika ingin menikah di KUA, sertakan surat N3 dan wajib di tandatangani oleh kedua mempelai.
  • KTP, akta lahir, KK dalam bentuk fotocopy.
  • Data orang tua Anda sebagai calon mempelai.
  • Jika Anda anak pertama, Anda wajib menyertakan buku nikah orang tua.
  • Fotocopy KTP dan data 2 orang saksi dalam pernikahan.
  • Pas Foto 2×3 dan 3×6 masing-masing siapkan 4 lembar.
  • Bukti pembayaran PBB terakhir.
  • Jika ada, siapkan juga perjanjian pra nikah.

 

Kemudian, kedutaan asing dari asal negara pasangan WNA Anda juga akan meminta beberapa dokumen. Adapun dokumen yang perlu Anda serahkan seperti fotocopy KTP, akta lahir (asli dan fotocopy), surat N1, N2, dan N4 (fotocopy), dan surat perjanjian pra nikah jika ada. Kemudian, proses selanjutnya adalah Anda tinggal menunggu kabar dari kedutaan.

 

Ada baiknya sebelum Anda menyerahkan semua dokumen ke kedutaan, Anda menfocotocopynya terlebih dahulu untuk pegangan. Pasalnya, semua dokumen yang di serahkan tidak akan di kembalikan lagi oleh pihak kedutaan.

 

Dokumen Pernikahan WNA yang Perlu Disiapkan 

2. Bagi Pihak WNA

Jika di atas adalah beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan selaku pihak WNI, maka kini adalah dokumen yang perlu di siapkan oleh WNI. Tentunya dokumen yang harus di persiapkan berbeda dengan Anda sebagai WNI. Berikut ini adalah dokumen yang wajib di persiapkan bagi pihak WNA:

  Perkawinan Campuran Saudi di Indonesia

  • Surat single atau Certificate of No Impediment. Adapun surat ini menyatakan jika calon pasangan Anda yang WNA bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Instansi berwenang yang bisa mengeluarkan surat ini adalah kedutaan asal negara WNA tersebut.
  • Surat keterangan domisili saat ini.
  • KTP dari negara asal, paspor, akte lahir (fotocopy).
  • Surat keterangan tidak dalam status kawin.
  • Jika sudah pernah menikah, sertakan akta cerai.
  • Apabila pernah menikah dan pasangan telah meninggal, sertakan akta kematian pasangan.
  • Jika ingin menikah di KUA, wajib sertakan surat keterangan mualaf jika sebelumnya beragama non-Islam.

 

Semua dokumen yang di persiapkan bagi WNA wajib di translate ke dalam Bahasa Indonesia melalui penerjemah tersumpah. Jika sudah di translate, lakukan legalisir semua dokumennya ke Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.

 

Jasa Pengurusan Dokumen Pernikahan WNA

Kini Anda sudah tahu jika ada banyak proses yang akan Anda jalankan sebelum melangsungkan pernikahan dengan WNA. Kemudian, urus dokumen pernikahan WNA juga bukan perkara mudah karena ada banyak hal yang harus di lakukan dan banyak instansi yang harus di sambangi. Hal ini tentu saja menyita waktu, tenaga, dan pikiran Anda, bukan?

 

Jika Anda tidak ingin hal itu terjadi, serahkanlah semua urus dokumen pernikahan WNA pada kami. Ada banyak klien yang sudah kami bantu dalam melengkapi semua persyaratan untuk pernikahan campuran. Kami juga sudah berpengalaman dalam mengurus dokumen pernikahan WNI dengan WNA sehingga prosesnya lebih cepat dan mulus.

 

Biro Jasa Urus Dokumen Pernikahan WNA

Urusan Anda tentunya akan di tangani oleh tim kami yang profesional dan paham semua prosedur yang berlaku soal pernikahan campuran di Indonesia. Kami juga merupakan perusahaan yang resmi dan legal serta sudah terdaftar di Kemenkumham sejak 2008. Jika Anda tertarik menggunakan jasa kami dalam urus dokumen pernikahan WNA, segera hubungi kami.

 

pelaporan perjanjian perkawinan

Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

 

Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor