Dokumen Pembuatan Paspor Baru 2023

 

Apakah Anda sedang mempersiapkan diri untuk membuat paspor baru pada tahun 2023? Jika ya, maka Anda perlu mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan untuk melakukan proses pembuatan paspor tersebut.

Dokumen Utama yang Diperlukan

Dokumen utama yang diperlukan untuk membuat paspor baru pada tahun 2023 adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran atau Kartu Kelahiran
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Pastikan dokumen-dokumen di atas masih berlaku dan asli. Jika Anda tidak memiliki salah satu dokumen tersebut, bisa jadi proses pembuatan paspor akan tertunda.

Dokumen Pendukung yang Diperlukan

Selain dokumen utama di atas, Anda juga memerlukan dokumen pendukung sebagai persyaratan pembuatan paspor. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Kartu Pelajar atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Surat Pindah atau Surat Keterangan Pindah
  • Surat Nikah atau Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Surat Keterangan Bebas Pajak
  • Surat Keterangan Domisili atau Surat Keterangan Tempat Tinggal
  Biaya Mengurus Paspor di Malang 2024

Perlu diingat bahwa dokumen pendukung ini tidak wajib, namun dapat membantu mempercepat proses pembuatan paspor. Jika Anda tidak memiliki dokumen pendukung, tidak perlu khawatir karena proses pembuatan paspor masih tetap dapat dilakukan dengan dokumen utama yang sudah disebutkan di atas.

Ketentuan Dokumen untuk Anak dan Bayi

Bagi Anda yang ingin membuat paspor baru untuk anak atau bayi di tahun 2023, maka dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran atau Kartu Kelahiran
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk anak yang berusia di atas 17 tahun
  • Surat Izin Orang Tua atau Wali (untuk anak di bawah usia 17 tahun)
  • Surat Keterangan Pindah (jika anak pindah dari daerah asal)
  • Surat Keterangan Kewarganegaraan (jika anak memiliki kewarganegaraan ganda)

Untuk bayi yang masih berusia di bawah 12 bulan, Anda juga perlu menyertakan KTP atau paspor dari orang tua atau wali bayi tersebut.

Prosedur Pembuatan Paspor Baru

Setelah Anda mempersiapkan dokumen-dokumen di atas, maka Anda sudah siap untuk melakukan proses pembuatan paspor baru di tahun 2023. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Mengajukan permohonan pembuatan paspor di kantor Imigrasi terdekat atau melalui aplikasi online
  2. Melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor
  3. Mengambil sidik jari dan foto
  4. Menunggu proses verifikasi dan cetak paspor
  5. Mengambil paspor yang sudah jadi di kantor Imigrasi atau kantor pos terdekat
  Informasi Paspor 2024

Proses pembuatan paspor biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu tergantung dari jumlah permohonan yang masuk. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen-dokumen dengan teliti agar proses pembuatan paspor dapat berjalan dengan lancar.

Kesimpulan

Dokumen pembuatan paspor baru pada tahun 2023 tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Anda harus mempersiapkan dokumen utama seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan SKCK. Selain itu, dokumen pendukung seperti surat izin mengemudi atau surat keterangan bebas pajak juga dapat membantu mempercepat proses pembuatan paspor. Untuk anak atau bayi, dokumen yang diperlukan sedikit berbeda namun tidak terlalu rumit. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen dengan teliti sehingga proses pembuatan paspor dapat berjalan dengan lancar dan cepat.

admin