Dokumen-Dokumen yang Digunakan untuk Mengurus Paspor adalah Kecuali 2023

Pengenalan

Paspor adalah dokumen yang sangat penting bagi seseorang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Tanpa paspor, seseorang tidak akan dapat melakukan perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memiliki paspor yang valid dan terbaru.Namun, memiliki paspor yang valid dan terbaru tidaklah mudah. Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dan diberikan saat mengurus paspor. Dalam artikel ini, kita akan membahas dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengurus paspor, kecuali pada tahun 2023.

Dokumen-Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus Paspor

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus paspor terdiri dari dokumen pribadi, dokumen keluarga, dan dokumen pendukung. Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus paspor.

Dokumen Pribadi

Dokumen pribadi yang diperlukan untuk mengurus paspor adalah:

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku

  Layanan Paspor Surabaya 2023

KTP merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Saat mengurus paspor, kita harus memberikan fotokopi KTP yang masih berlaku sebagai bukti identitas pribadi.

2. Pas Foto Berwarna

Pas foto berwarna merupakan salah satu dokumen yang sangat penting untuk mengurus paspor. Pas foto ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti ukuran, latar belakang, dan penampilan wajah.

3. Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Keputusan Pengadilan

Jika kita tidak memiliki KTP, kita dapat memberikan dokumen alternatif seperti SIM atau surat keputusan pengadilan sebagai bukti identitas.

Dokumen Keluarga

Dokumen keluarga yang diperlukan untuk mengurus paspor adalah:

1. Akta Kelahiran

Akta kelahiran diperlukan sebagai bukti kelahiran. Jika kita tidak memiliki akta kelahiran, kita dapat memberikan surat keterangan kelahiran dari dokter atau rumah sakit tempat kita dilahirkan.

2. Kartu Keluarga

Kartu keluarga diperlukan sebagai bukti hubungan keluarga dan alamat. Jika kita tidak memiliki kartu keluarga, kita dapat memberikan surat keterangan dari kelurahan atau desa tempat tinggal.

  Apakah Boleh Perpanjang Paspor Sebelum 6 Bulan 2023?

Dokumen Pendukung

Dokumen pendukung yang diperlukan untuk mengurus paspor adalah:

1. Surat Izin Orang Tua/Wali (Jika Pelamar Masih di Bawah Umur)

Jika pelamar masih di bawah umur, maka kita harus memberikan surat izin orang tua atau wali sebagai persetujuan untuk mengurus paspor.

2. Surat Keterangan Kerja

Surat keterangan kerja diperlukan sebagai bukti pekerjaan dan gaji. Jika kita tidak bekerja, maka kita dapat memberikan surat keterangan tidak bekerja dari kelurahan atau desa tempat tinggal.

3. Surat Keterangan Domisili

Surat keterangan domisili diperlukan sebagai bukti tempat tinggal. Jika kita tidak memiliki surat keterangan domisili, maka kita dapat memberikan surat keterangan dari RT atau RW tempat tinggal.

Dokumen-Dokumen yang Digunakan untuk Mengurus Paspor pada Tahun 2023

Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia akan menerapkan paspor elektronik (e-Paspor). Oleh karena itu, dokumen-dokumen yang digunakan untuk mengurus paspor pada tahun 2023 akan berbeda dengan dokumen-dokumen yang digunakan saat ini.Untuk mengurus e-Paspor, kita harus memberikan dokumen-dokumen berikut:

  Pendaftaran Paspor Online 2018: Cara Mudah Mendapatkan Paspor Anda

1. KTP Elektronik (e-KTP)

KTP elektronik (e-KTP) akan menjadi dokumen penting yang harus dipersiapkan untuk mengurus e-Paspor. e-KTP akan menjadi bukti identitas pribadi dan digunakan untuk membuat data biometrik.

2. Surat Izin Orang Tua/Wali (Jika Pelamar Masih di Bawah Umur)

Jika pelamar masih di bawah umur, maka kita harus memberikan surat izin orang tua atau wali sebagai persetujuan untuk mengurus e-Paspor.

3. Pas Foto Berwarna

Pas foto berwarna akan digunakan untuk membuat data biometrik pada e-Paspor.

4. Dokumen Pendukung

Dokumen pendukung seperti surat keterangan kerja dan surat keterangan domisili masih diperlukan untuk mengurus e-Paspor.

Kesimpulan

Mengurus paspor memang tidak mudah, karena banyak dokumen yang harus dipersiapkan dan diberikan. Namun, dengan mengetahui dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan, kita dapat mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum mengurus paspor.Pada tahun 2023, dokumen-dokumen yang digunakan untuk mengurus paspor akan berbeda dengan dokumen-dokumen saat ini. Oleh karena itu, kita harus terus memantau perkembangan kebijakan pemerintah terkait pengurusan e-Paspor.

admin