Diversi Dalam Sebuah Sistem Peradilan Untuk Anak

Adi

Updated on:

Diversi Dalam Sebuah Sistem Peradilan Untuk Anak
Direktur Utama Jangkar Goups

Diversi Dalam Sebuah Sistem Peradilan Anak – Memang harus di akui bahwa permasalahan di bidang hukum pidana di negeri kita sudah terus berkembang dari masa ke masa. Serta tidak seimbang dengan pekembangan hukum pidana di negeri. Berbagai modus operandi yang sering di gunakan oleh para pelaku kejahatan yang senantiasa berkembang dari masa ke masa. DIVERSI UNTUK KEJAHATAN SEORANG ANAK

Diversi Dalam Sebuah Sistem Peradilan Untuk Anak Banyaknya berbagai permasalahan yang sering timbul yang harus di tangani dengan secara serius. Yang bermaksud untuk memperbaiki kondisi keadaan dalam lingkungan masyarakat. Seperti pada saat belum terjadinya suatu tindakan pidana. Masyarakat indonesia sudah terbiasa dengan mengidentikkan permasalahan hukum dengan cara penyelesaiannya dengan aparat penegak di antaranya seperti polisi, jaksa serta hakim.

 

Di versi Dalam Sebuah Sistem Peradilan Anak

Dengan ketiga penegak hukum tersebut merupakan bagian dari sebuah sistem peradilan pidana. Diversi Dalam Sebuah Sistem Peradilan Untuk Anak Penyelesaiaan perkara pidana oleh masyarakat indonesia sering di tempuh dengan melalui sistem peradilan yang sudah di atur oleh KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Namun, sistem peradilan pada akhirnya seringkali belum tentu menjamin rasa keadilan.

Masyarakat indonesia merasakan bahwa berat ringannya vonis-vonis yang seringkali di jatuhkan hakim kepada terdakwa. Belum tentu mewujudkan keseimbangan serta mengembalikan situasi sosial dari masyarakat indonesia. Semua penegak hukum erat kaitannya dengan masyarakat indonesia, seperti teori yang di kemukakan oleh Carl von Savigny “Das recht wird gemarcht est ist und wird mit dem volke” (hukum yang tidak di buat melainkan tumbuh serta berkembang dengan bersama masyarakat).

Di versi Dalam Sebuah Sistem Peradilan Anak

Diversi Dalam Sebuah Sistem Peradilan Untuk Anak Pada akhirnya, hukum modern yang sudah berkembang di masyarakat indonesia tidak berasal dari dalam sebuah masyarakat itu sendiri. Namun meliputi adopsi dari luar yang sudah banyak dari negara eropa. Menurut seseorang yang bernama Satjipto Raharjo penyelesaian masalah atau perkara. Dengan melalui sistem peradilan yang berujung pada vonis pengadilan yaitu suatu penegakan hukum yang ke arah jalur lambat. Dengan ini penegakan hukum melalui beberapa tingkatan yakni : kepolisian, kejaksaan serta pengadilan.

  Polemik FIR dan Tafsir Konstitusional

 

Kepolisian, kejaksaan serta pengadilan juga dapat di bagi menjadi 2 tingkatan yaitu JUDEX FACTIE lalu JUDEX JURIST. Penyeleasian perkara pidana biasanya lebih mengutamakan keseimbangan dari sosial dalam elemen masyarakat. Keseimbangan yang di maksud di sini merukapan antara korban serta pelaku. Dengan konsep keseimbangan ini yang sejalan dengan apa yang di sebutkan dengan asas-asas yang sudah sangat di kenal sekarang serta sudah di berlakukan di berbagai negara-negara lainnya yaitu dengan sebutan Asas Resto rative Justice.

 

Konsep restorative justice adalah sistem yang sejalan dengan apa yang di kemukakan oleh Satjipto Raharjo yang menurutnya, inti dari hukum progresif yang terletak pada suatu pemikiran serta bertindak progresif yang membebaskan dari sebuah belenggu teks dokumen hukun. Pada akhirnya hukum bukanlah untuk teks hukum.

 

Dengan ini, cara menyelesaikan masalah perkara pidana hendaknya tidak terpaku oleh pada teks undang-undang. Arah yang akan di raih ialah bagaimana penyelesaian satu masalah pidana bisa kembalikan harmonisasi sosial yang imbang di antara aktor, korban serta warga.

Restorative Justice dalam Di versi Sebuah Sistem Peradilan Anak

Restorative Justice dalam Di versi Sebuah Sistem Peradilan Anak

Diversi Dalam Sebuah Sistem Peradilan Untuk Anak Keadilan dalam restorative justice mewajibkan terdapatnya usaha memulihkan atau kembalikan kerugian karena yang bisa di akibatkan oleh tindak pidana, serta aktor dalam soal ini di kasih peluang untuk di ikutsertakan dalam pemulihan itu. Kesemuanya ialah mempunyai tujuan untuk pelihara keteraturan warga serta pelihara perdamaian yang adil.

 

Mengacu pada hal di atas, selanjutnya di tanggapi adanya penyelesaian masalah pidana di luar pengadilan selanjutnya dengan timbulnya Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2012 Mengenai Skema Peradilan Anak. Undang-undang ini, mencangkup dengan reformasi dalam skema peradilan pidana. Dengan ini sebab ada penyelesaian yang lebih fleksibel di banding dengan skema peradilan resmi yang sampai saat kini di aplikasikan.

 

Dalam masalah 5 UU No. 11 Tahun 2012, harus di pastikan jika adanya skema peradilan anak harus memprioritaskan atau mngutamakan pendekatan dengan keadilan restorative. Undang-undang ini memberi kejelasan hukum atas penyelesaian masalah pidana di luar pengadilan lewat DI VERSI. Di versi merupakan peralihan penyelesaian masalah proses dari peradilan menuju proses di luar peradilan pidana.

  Pasal Zina Dalam KUHP

Di versi mempunyai tujuan jadi :

  1. Sampai dengan perdamaian di antara korban serta anak;
  2. Mengakhiri sebuah masalah pada anak di luar proses peradilan;
  3. Menghindari anak dari perampasan kemerdekaan;
  4. Mencontohkan rasa tanggung jawab pada anak.

 

Proses di versi yang di sebut undang-undang No. 11 Tahun 2012, bisa berlangsung di tingkat penyelidikan, penuntutan atau di tingkat kontrol di pengadilan. Dalam penyelesaian sebuah tindak pidana di tingkat pengadilan yang mana Hakim harus mengusahakan Di versi paling lama atau maksimal 7 (tujuh) hari sesudah di putuskan oleh karena itu ketua pengadilan negeri harus menjadi Hakim serta di kerjakan paling lama atau maksimal 30 (tiga puluh) hari.

 

Ada persoalan yakni sebagaimana bila proses di versi sudah di setujui oleh kedua pihak tetapi selanjutnya memunculkan jalan buntu dengan pemahaman satu di antara faksi tidak penuhi apa yang di perjanjikan seperti masalah berikut ini.

 

KASUS POSISI : Di versi Dalam Sebuah Sistem Peradilan

Sepasang muda mudi yang merajut jalinan asmara (pacaran). Lelaki sebutlah saja A (samaran buat laki- laki 16 Tahun) serta B (samaran buat wanita 15 Tahun). Kedua-duanya jadi muda mudi yang berpacaran serta sudah sama-sama menyayangi di antara satu dengan yang lain. Selama saat berpacaran, mereka seringkali melakukan jalinan suami isteri sampai satu waktu si B di dapati sudah hamil 3 bulan.

Dari hasil DI VERSI itu sudah terwujud persetujuan antara ke-2 orangtua faksi yakni B serta A  jika kedua-duanya akan di nikahkan bila telah mengakhiri pendidikannya (Si B menamatkan SMP serta Si A menamatkan SMA). Sebenarnya, sesudah ke-2 anak itu mengakhiri masa sekolahnya masing-masing.

 

Pernikahan belum pernah berlangsung oleh sebab orangtua si lelaki (A) tidak memenuhi apa sebagai ketetapan dalam. Di versi serta lebih memilih mengirim anaknya (A) untuk pergi menempuh pendidikan tinggi di luar wilayah serta menikah dengan wanita lain sesaat orangtua si B masih bersikukuh untuk di laksanakan pernikahan.

 

Bila kita mempelajari dengan cermat di undang-undang Nomer 11 Tahun 2012 Mengenai Peradilan Anak. Benar-benar tidak mengendalikan mengenai bagaimana bila Di versi di sidang pengadilan sudah di raih persetujuan namun. Selanjutnya satu di antara faksi tidak penuhi kewajibannya. Siapa yang akan mengamati proses penerapan dari di versi itu mengingat periode waktu yang di putuskan dalam masalah bunga itu. Dapat sampai 2 tahun baru dapat di kerjakan pernikahan.

  MENJUAL TANAH WARISAN TANPA PERSETUJUAN SI PEWARIS

 

Undang-undang cuma menyaratkan jika sudah di kerjakan di versi namun tidak berhasil dalam artian tidak terwujud kata setuju. Masalah di teruskan ke langkah persidangan. Dengan ini, tidak bisa di pungkiri jika di Indonesia ini, tidak ada undang-undang yang prima atau komplet. Tentu saja ada kekurangan atau kekurangannya. Pada umumnya bisa di kemukakan jika adanya dua kekurangan inti yang mungkin ada dalam perundang-undangan.

Ketentuan MA No 4 Tahun 2014

Pertama, dari sisi perumusannya kadang kurang komplet, serta yang jelas serta kongkret. Ke-2, dari segi muatan materinya kadang tidak berkaitan dengan kenyataan sosial. Dalam Ketentuan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 Mengenai Penerapan Di versi Dalam Skema Peradilan Anak. Justru memperluas apa yang di tata dalam masalah 7 ayat (2) dengan mana di versi cuma bisa di kerjakan pada tindak pidana di bawah 7 tahun serta bukan untuk perulangan, di perluas dengan pidana penjara di atas 7 tahun atau lebih.

 

Pada prinsipnya siapa yang lakukan kekeliruan berbentuk satu tindak pidana, harus siap mempertanggung jawabkan tindakannya. Hukum pidana ialah ultimum remidium yang bermakna penghukuman ialah satu usaha. Paling akhir yang di tempuh bilamana tidak ada usaha lain untuk mengakhiri masalah. Tindakan si A bisa di buka kembali dengan delik aduan yang baru atau juga bisa masalah yang lama di buka kembali dengan tidak pedulikan. Penentuan Di versi yang sudah pernah di kerjakan.

 

Mengingat di versi adalah langkah dimana tidak pernah di kerjakan kontrol inti masalah pada tingkat pengadilan. Dengan perdata juga, orangtua si B bisa lakukan tuntutan perdata untuk tuntut ganti rugi mengingat dalam hukum pidana. Tidak mengendalikan mengenai ganti rugi serta baru di tata dalam RUU KUHP yakni dalam masalah 99. Dalam hukum perdata ada satu azas jika apa yang sudah di setujui adalah undang-undang pada mereka yang lakukan persetujuan itu (pacta sunservanda). Hingga jika satu di antara lakukan wanprestasi, karena itu bisa di mintakan ubah kerugian.

Teori Penjatuhan Pidana Di versi Sebuah Sistem Peradilan

Teori Penjatuhan Pidana – Di versi Sebuah Sistem Peradilan

Pertanyaan apa dalam penjatuhan hukuman. Apakah si A dapat juga di pakai pemberatan hukuman di karenakan sudah memungkiri persetujuan di versi di saksikan dari bagian pidana?

Beberapa teori penjatuhan pidana salah satunya ajaran Teori Absolut atau Teori Pembalasan (vergeldings theorien), Teori Relatif atau Teori Arah (Doel Theorien). Teori Kombinasi / Modem ( Vereningings Theorien) bergantung dari pojok mana majelis hakim memandangnya di hubungkan dengan kualitas pidana yang di kerjakan oleh terdakwa di barengi bukti permasalahan keadilan baik pada korban atau pada si aktor.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor