Disdukcapilbdg – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung

Disdukcapilbdg – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung

Pencatatan Penduduk

Disdukcapilbdg adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung yang bertanggung jawab atas pencatatan dan pengelolaan data kependudukan penduduk di Kota Bandung. Dinas ini memiliki tugas dan fungsi melaksanakan kebijakan dan program di bidang kependudukan dan catatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugasnya, Disdukcapilbdg melakukan pencatatan penduduk mulai dari kelahiran, perkawinan, perceraian, hingga kematian. Pencatatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap penduduk di Kota Bandung memiliki identitas yang jelas dan terdaftar secara resmi.

Untuk melakukan pencatatan penduduk, Disdukcapilbdg membutuhkan dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, dan akta kematian. Dokumen-dokumen ini harus diserahkan oleh masyarakat secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan Data Kependudukan

Selain melakukan pencatatan penduduk, Disdukcapilbdg juga bertanggung jawab atas pengelolaan data kependudukan penduduk di Kota Bandung. Dinas ini memiliki tugas dan fungsi untuk mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan menyajikan data kependudukan yang akurat dan terpercaya.

  Aplikasi Bikin Akta Kelahiran

Data kependudukan yang dikelola oleh Disdukcapilbdg meliputi data identitas penduduk, data kelahiran, data perkawinan, data perceraian, dan data kematian. Data-data ini digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembuatan kartu tanda penduduk, penerbitan dokumen kependudukan, dan keperluan administrasi lainnya.

Disdukcapilbdg juga turut berpartisipasi dalam program nasional pemerintah yaitu program pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Program ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses penerbitan dokumen kependudukan serta memastikan bahwa setiap penduduk memiliki identitas yang sah dan terdaftar secara resmi.

Layanan Publik Disdukcapilbdg

Disdukcapilbdg menyediakan berbagai layanan publik yang dapat diakses oleh masyarakat Kota Bandung. Layanan-layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan proses penerbitan dokumen kependudukan serta memastikan bahwa setiap dokumen yang diterbitkan oleh Dinas ini adalah dokumen yang sah dan terdaftar secara resmi.

Beberapa layanan publik yang disediakan oleh Disdukcapilbdg antara lain perekaman data kependudukan, penerbitan kartu tanda penduduk, penerbitan akta kelahiran, penerbitan akta perkawinan, penerbitan akta perceraian, dan penerbitan akta kematian. Layanan-layanan ini dapat diakses langsung di Kantor Disdukcapilbdg maupun melalui sistem online.

  Cetak Online KTP: Solusi Cepat dan Praktis untuk Membuat KTP

Disdukcapilbdg juga menyediakan layanan pengaduan masyarakat untuk menangani segala bentuk pengaduan terkait pelayanan Dinas ini. Layanan pengaduan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap masyarakat Kota Bandung mendapatkan pelayanan yang terbaik dan terpercaya dari Disdukcapilbdg.

Visi dan Misi Disdukcapilbdg

Visi Disdukcapilbdg adalah “Menjadi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang terpercaya dan terdepan dalam pelayanan administrasi kependudukan di Kota Bandung”. Sedangkan misinya adalah:

  • Menyediakan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan terpercaya
  • Menjaga keamanan dan kerahasiaan data kependudukan
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam Dinas ini
  • Meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait dalam hal administrasi kependudukan

Akses dan Kontak Disdukcapilbdg

Disdukcapilbdg berlokasi di Jalan Ir. H. Djuanda No. 247, Bandung. Dinas ini dapat diakses dengan mudah menggunakan transportasi umum seperti angkutan kota, angkutan khusus, dan taksi. Selain itu, Disdukcapilbdg juga dapat diakses melalui website resmi dan media sosial.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Disdukcapilbdg, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon (022) 4235511 atau mengirimkan email ke [email protected].

  Dukcapilgarut: Pusat Pendaftaran Penduduk di Kabupaten Garut

admin