DISKRESI PEJABAT PEMERINTAHAN

Adi

Updated on:

DIKRESI PEJABAT PEMERINTAHAN
Direktur Utama Jangkar Goups

Kata diskresi kerap muncul dalam pembicaraan jika menyangkut persoalan pejabat dalam mengambil keputusan tertentu.Diskresi ini bisa terjadi jika ada persoalan urgen dalam penyelenggara pemerintahan. Lantas apa maksud dari dikresi pejabat pemerintahan? atau Simak ulasan berikut ini.

Diskresi yaitu pengambilan keputusan atau bahkan tindakan oleh seorang pejabat negara atau pemerintah jika terjadi persoalan serius yang tengah menghadapi dalam penyelenggaraan roda pemerintahan dan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan adanya tudingan pemerintah. Adapun Konsep titik singgung kewenangan mengadili mulai populer dalam prakit peradilan saat ini.

 

DISKRESI PEJABAT PEMERINTAHAN MENURUT PARA AHLI

DISKRESI PEJABAT PEMERINTAHAN MENURUT PARA AHLI

pendapat ahli soal diskresi pejabat pemerintahan Moch. Dani Pratama Huzaini mengungkapkan dan menuliskannya tentang Deskresi yang pada 12 Januari 2023 . Deskresi adalah diskursus yang menarik sejumlah pihak untuk membahas bersama dan menjadi kajian tersendiri.Selanjutnya Keputusan pejabat negara tentang kebijaksanaan alias deskresi, tak terlepas dari kehadiran deskresi itu sendiri, Pemerintah banyak membicarakan salah satu instrument. 

Banyak yang memberi padanangan mengenai kebijakan diskresi. Diskresi pejabat pemerintahan menurut para ahli menjelaskan sebagai berikut:

Pendapat Ridwan yang menyebutkan bahwa diskresi yaitu upaya mengambilan keputusan cepat, Hukum belum mengatur sesuatu yang bermanfaat atau aturannya tidak jelas dan normanya kabur. Hal ini berkaitan dengan rambu hukum, Alat Ukur, Keabsahan, dan Kecermatan dalam Penggunaannya terhadap menyebutkan esensi dari diskresi.

 

SYARAT PENGGUNAAN DISKRESI PEJABAT PEMERINTAHAN

 

SYARAT PENGGUNAAN DISKRESI PEJABAT PEMERINTAHAN

Syarat penggunaan diskresi yaitu adanya akuntabilitas. Menurut  Sri Juni Woro Astuti dalam jurnal Akuntabilitas Diskresi Birokrasi di Era Otonomi Daerah mengemukakan jika pewujudan akuntabilat diskresi dalam sistem yang akuntabel, dapat melakukannya melalui mekanisme birokrasi, baik dari dalam maupun dari luar (internal-Eksternal) . Adanya pengawalan terhadap pejabat selaku pengguna wewenang diskresi, dan bermaksud untuk melindungi satu orang ataupun masyarakat dari penggunaan hukum yang bersifat administrasi.

  Kemudahan Proyek Strategis Nasional

melakukan diskresi jika adanya kepentingan tertentu dan untuk keuntungan individual atau ekositem tertentu. Dalam buku Haniah Hanafie yang berjudul Diskresi Birokrasi Pemerintahan dan Korupsi (2013:91) menyebutkan, pelaksanaan diskresi dengan mementingkan kelompok tertentu adalah perbuatan menyimpang terhadap jabatan dan aturan, sehingga berpotensi terjadi korupsi.

 

Esensi Deskresi

 

Esensi Deskresi wajib tetap melakukan pelaporan secara administrasi kepada atasan pada pengambil keputusan diskresi untuk mencegah penyimpangan-penyimpangan.

Dalam buku Diskresi Pejabat Publik dan Tindak Pidana Korupsi (2012:207), Yopie Morya Immanuel Patiro menyampaikan pandangannya jika diskresi dapat mencabut keputusan diskresi yang tidak membenarkan dalam sisi kebijakan.

Dalam pelaksanaannya, tidak jarang terlihat bahwa diskresi melakukannya untuk mencari keuntungan sendiri maupun atas kepentingan kelompok tertentu.

 

KEPUTUSAN DISKRESI TIMBULKAN PERSINGGUNGAN

 

KEPUTUSAN DISKRESI TIMBULKAN PERSINGGUNGAN

Dewasa ini, pengambilan keputusan diskresi pada perspekti hukum administrasi dan pidana, banyak mencurigai terjadi persingungan. Adapun mekanisme dalam Hukum Administrasi Negara, takaran yang membatasi ruang gerak kewenangan pejabat atau aparatur negara yait penyalahgunaan wewenang atau mengenalnya dengan detournement de povouir. Termasuk Tindakan sewenang-wenang alias abus de droit.

Pada lingkaran hukum pidana atau diskresi memiliki kriteria yang membatasi gerak bebas kewenangan dan aparatur negara berupa unsur  menyalahgunakan kewenangan serta wederechtelijkheid.

 

Persinggungan Kewenangan Mengadili Penyalahgunaan Diskresi

 

Budi Suhariyanto melakukan Sebuah penelitian yang berjudul Persinggungan Kewenangan Mengadili Penyalahgunaan Diskresi antara Pengadilan TUN dan Pengadilan Tipikor.

Pada penelitian itu jika terdapat masalah terhadap batas kewenangan pengadilan administratif dan pidana dalam melakukan pengujian tentang ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang dalam hal penggunaan diskresi.

  Pemerkosaan dalam perkawinan menurut hukum Indonesia

SISI LAIN PTUN DALAM DIKRESI PEJABAT PEMERINTAHAN

 

SISI LAIN PTUN DALAM DIKRESI PEJABAT PEMERINTAHAN

 

Selain itu pada sisi lainnya, PTUN atau pengadilan tata usaha negara punye kewenanagan dalam memeriksa, menerima dan memutuskan ada atau tiadak ada unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah. Hal ini pun berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yang tertuang dalam Pasal 21 ayat satu.

Pengadilan Tipdkor atau Tindak Pidana Korupsi beranggapan jika penyalahgunaan wewenang adalah Tindakan korusi dan tertuang dalam Undang-undang pemberantasan pidana korupsi Tiga (3).

Lalu bagaimana sikap dan pandangan Mahkama Agung atas kasus si atas?  Mengenai kegelisahan ini, MA berpendapat jika PTUN memiliki wewenang dalam menerima memeriksa hingga memutuskan ada atau tidak adanya penyelahgunaan wewenang dalam pengambilam keputusan dan Tindakan seorang pejabat pemerintah sebelum mengeluarkannya proses pidana. Hal ini termaktub dalam pertauran MA nomor 4 tahun 2015 yang terletak pada pasal 2 atau satu (1).

 

 KALIMAT SEBELUM ADANYA PROSES PIDANA

 

KALIMAT SEBELUM ADANYA PROSES PIDANA

Sementara pendapat mengenai hal ini datang dari Budi Suhariyanto tentang kalimat sebelum adanya proses pidana. Menurutnya, dalam Perma Nomor 4 Tahun 2015 pasal 2 ayat satu, hal ini pembatasan tegas antara persinggungan kewenangan mengadili penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan tindakan pejabat pemerintah sebelum adanya proses pidana.

Dani Elpah juga secara eksplisit mengenai Tiitik Singgung Kewenangan Antara Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Pengadilan Tipikor dalam Menilai Terjadinya Penyalahgunaan Wewenang berpendapat jika hal ini bermakna bahwa pembatasan sebelum adanya proses pidana hanya seolah memberikan kesan tetapi proses peradilan pidana dapat menyampingkan proses peradilan administrasi terkait penilaian ada atau tidak adanya penyalahgunaan wewenang.

 

korupsi dapat terjadi jika organisasi atau seseorang melakukan sebuah monopoli

 

Sementaram Klitgaard memberikan pendapatnya jika korupsi dapat terjadi jika organisasi atau seseorang melakukan sebuah monopoli pengaddan barang atau jasa, dengan begitu dapat memiliki keleluasaan dalam memeberi keputusan peneriman siapa penerima barang dan jasa secara akuntabel.

  SUSUNAN PENGURUS DPC PERADI JAKARTA PUSAT

SIKAP PENEGAK HUKUM SOAL DIKRESI PEJABAT PEMERINTAHAN

Ternyata terdapat perbedaan pendapat di kalangan penegak hukum dalam memberi Batasan penggunaan kebijakan diskresi. Hal ini bisa masuk dalam lingkaran pidana  atau hanya sekadar pelanggaran administrasi, terutama jika Tindakan ini menyebabkan adanya kerugian negara. Perbuatan korupsi tidak semata karena menimbulkan kerugian keuangan negara,namun juga Tindakan ini terjadi karena pegawai negeri atau pejabat penyelenggara negara atau pemerintahan memberi atau menjanjikan sesuatu. Hal ini berdasarkan pendapat Abdul Latif.

 

SIKAP PENEGAK HUKUM SOAL DIKRESI PEJABAT PEMERINTAHAN

 

Menilai Korupsi menurutnya bisa jika,  perbuatan dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yang bertentangan dengan kewajiban keluar dari kewenangan jabatannya. Sementara, pendapat lainnya datang dari Dani Elpah, yang menguak jika konsep titik singgung kewenangan mengadili, timbul dan tenar di dalam praktik peradilan.

Pandangan berbeda mengenai hal ini menyeruak sebagian ahli hukum berpendapat jika kewenangan mengadili penyalahgunaan wewenang lebih awal harus melalui Pengadilan TUN, dan dilanjutkan jika telah dinyatakan ada penyalahgunaan wewenang maka Pengadilan Tipikor dapat menindaklanjutinya dari penegakan hukum pidana korupsinya. Sementara, pendapat lainnya menyebutkan jika Pengadilan TUN dan Pengadilan Tipikor mimiliki kepiawaian yang berbeda sehingga meskinya tidak perlu dipersinggungkan .

PASAL MENGENAI DIKRESI PEJABAT PEMERINTAHAN

PASAL MENGENAI DIKRESI PEJABAT PEMERINTAHAN

Hal ini berkaitan dengan konteks penyalahgunaan wewenang yang menjadi objek masing-masing adalah berbeda dan tidak ada konflik norma antara Pasal 21 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan ataupun Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, karena baik Pengadilan TUN maupun Pengadilan Tipikor menjalankan fungsinya masing-masing.

Nah itulah pandangan penegak hukum tentang terkait penggunaan diskresi di kalangan pejabat pemerintahan sah atau tidak sah menurut hukum yang ada.

Jika Anda menghadapi persoalan hukum mengenai kebijakan yang Anda ambil, tentu membutuhkan pendamping yang akan membantu menyelesaikan persoalan hukum Anda. Bersama PT Jangkar Global Groups siap membantu Anda. Alasan Menolak Hukuman Mati

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor