Diapostille Kemenkumham Jakarta Selatan

Diapostille Kemenkumham Jakarta Selatan – Jakarta Selatan merupakan wilayah di Jakarta yang memiliki berbagai instansi pemerintahan. Salah satu instansi yang perlu dikunjungi bagi warga Jakarta Selatan adalah Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jakarta Selatan. Kemenkumham Jakarta Selatan memiliki peran penting dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan dan keperdataan. Salah satu proses yang perlu di lakukan di Kemenkumham Jakarta Selatan adalah proses apostille. Lalu, dokumen apa saja yang perlu di apostille di Kemenkumham Jakarta Selatan? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini. PT. Jangkar Global Groups

Apa Itu Apostille?

Diapostille Kemenkumham Jakarta Selatan – Apostille adalah proses legalisasi dokumen yang di butuhkan ketika seseorang ingin menggunakan dokumen tersebut di negara lain. Proses apostille harus di lakukan pada dokumen asli oleh instansi pemerintah yang berwenang. Dokumen yang sudah di apostille tidak perlu lagi di sertai dengan legalisasi dari Kedutaan Besar atau Konsulat negara tersebut.

  Dárky K Narozeninám

Apostille Jakarta Selatan

 

Bagaimana Proses Apostille di Kemenkumham Jakarta Selatan?

Berikut ini adalah proses apostille di Kemenkumham Jakarta :

  1. Anda harus datang ke Kemenkumham Jakarta Selatan pada hari dan jam kerja yang telah di tentukan.
  2. Setelah sampai di Kemenkumham Jakarta Selatan, Anda harus mengambil nomor antrian di bagian informasi.
  3. Selanjutnya, Anda harus menyerahkan dokumen asli dan fotokopi KTP ke bagian penerimaan dokumen.
  4. Setelah itu, Anda akan di berikan kuitansi pembayaran untuk membayar biaya apostille.
  5. Setelah membayar biaya apostille, Anda akan di berikan tanda terima dan di berikan jadwal pengambilan dokumen.
  6. Anda dapat mengambil dokumen di hari yang telah di tentukan dengan membawa tanda terima dan identitas asli.

Berapa Biaya Apostille di Kemenkumham Jakarta Selatan?

Biaya apostille di Kemenkumham Jakarta Selatan tergantung pada jenis dokumen yang akan di apostille. Berikut ini adalah daftar biaya apostille di Kemenkumham Jakarta Selatan:

  1. Akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, dan akta kematian: Rp 250.000/dokumen.
  2. Surat keterangan belum menikah: Rp 200.000/dokumen.
  3. Surat keterangan cerai hidup atau cerai mati: Rp 250.000/dokumen.
  4. Surat izin mengemudi (SIM): Rp 200.000/dokumen.
  Apostille Di New York: Everything You Need to Know

Kesimpulan

Karena Demikianlah artikel mengenai dokumen yang perlu di apostille di Kemenkumham Jakarta Selatan. Apostille merupakan proses legalisasi dokumen yang penting untuk seseorang yang ingin menggunakan dokumen tersebut di negara lain. Ada beberapa dokumen yang perlu di apostille di Kemenkumham Jakarta Selatan seperti akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, surat keterangan belum menikah, surat keterangan cerai hidup atau cerai mati, dan surat izin mengemudi (SIM). Maka Biaya apostille di Kemenkumham Jakarta Selatan tergantung pada jenis dokumen yang akan di apostille. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut dengan baik sebelum melakukan proses apostille di Kemenkumham Jakarta Selatan.

admin