Pendahuluan
Deportasi atau pengusiran Warga Negara Asing (WNA) adalah tindakan pemerintah untuk mengeluarkan orang asing dari wilayah negara Indonesia. Deportasi bisa dilakukan jika WNA melanggar undang-undang, memiliki izin tinggal yang sudah kadaluarsa, atau jika dianggap merugikan kepentingan nasional. Namun, siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas biaya deportasi ini?
Tanggung Jawab Pemerintah
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemerintah bertanggung jawab atas biaya deportasi WNA yang dilakukan oleh pemerintah. Artinya, biaya deportasi harus ditanggung oleh negara dan tidak boleh dipungut dari WNA yang bersangkutan.
Kasus Deportasi di Indonesia
Beberapa kasus deportasi WNA di Indonesia yang pernah terjadi antara lain kasus deportasi WNA asal Australia karena melakukan tindakan makar pada tahun 2010, kasus deportasi WNA asal Taiwan karena terlibat dalam kasus cybercrime pada tahun 2017, dan kasus deportasi WNA asal China karena terlibat dalam penyelundupan manusia pada tahun 2019.
Biaya Deportasi
Biaya deportasi WNA relatif mahal dan harus ditanggung oleh pemerintah. Biaya deportasi biasanya mencakup biaya transportasi, pengawalan, dan akomodasi selama perjalanan. Besar biaya deportasi tergantung dari jarak tempuh, jumlah WNA yang dideportasi, dan jenis transportasi yang digunakan.
Pertimbangan Pemerintah
Sebelum melakukan deportasi WNA, pemerintah harus mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:
- Kepentingan nasional
- Prosedur hukum yang benar
- Kemanusiaan dalam perlakuan terhadap WNA yang dideportasi
- Kepastian biaya deportasi
Kesimpulan
Deportasi WNA adalah tindakan pemerintah untuk mengeluarkan orang asing dari wilayah negara Indonesia. Biaya deportasi harus ditanggung oleh pemerintah dan tidak boleh dipungut dari WNA yang bersangkutan. Sebelum melakukan deportasi, pemerintah harus mempertimbangkan beberapa hal, seperti kepentingan nasional, prosedur hukum, kemanusiaan, dan kepastian biaya deportasi.