Denda Keterlambatan Perpanjangan Paspor 2023

Apa itu Denda Keterlambatan Perpanjangan Paspor 2023?

Denda keterlambatan perpanjangan paspor 2023 adalah bentuk sanksi yang akan diterapkan pada pemilik paspor yang terlambat memperpanjang paspornya. Sanksi ini akan mulai berlaku pada tahun 2023 dan diberlakukan di seluruh Indonesia.

Apa saja aturan perpanjangan paspor?

Menurut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-10.PP.01.01 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-10.PP.01.01 Tahun 2019 tentang Perpanjangan Paspor, setiap pemilik paspor harus memperpanjang paspornya sebelum masa berlaku habis. Perpanjangan paspor dapat dilakukan maksimal 1 tahun sebelum masa berlaku habis dan hanya dapat dilakukan 1 kali.

Berapa besarnya denda keterlambatan perpanjangan paspor?

Dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-10.PP.01.01 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-10.PP.01.01 Tahun 2019 tentang Perpanjangan Paspor, besarnya denda keterlambatan perpanjangan paspor ditetapkan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan keterlambatan.

  Contoh Paspor Diplomatik 2023

Bagaimana cara menghindari denda keterlambatan perpanjangan paspor?

Untuk menghindari denda keterlambatan perpanjangan paspor, pemilik paspor sebaiknya memperpanjang paspornya sebelum masa berlaku habis. Selain itu, pemilik paspor juga bisa memanfaatkan layanan perpanjangan paspor online melalui situs resmi Imigrasi atau mengunjungi kantor Imigrasi terdekat.

Apa konsekuensi dari tidak membayar denda keterlambatan perpanjangan paspor?

Jika pemilik paspor tidak membayar denda keterlambatan perpanjangan paspor, maka ia tidak akan dapat melakukan perpanjangan paspor di masa mendatang dan bahkan dapat dihindari untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Kesimpulan

Denda keterlambatan perpanjangan paspor 2023 adalah sanksi yang diberlakukan pada pemilik paspor yang terlambat memperpanjang paspornya. Besarnya denda keterlambatan perpanjangan paspor ditetapkan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan keterlambatan. Untuk menghindari denda tersebut, pemilik paspor sebaiknya memperpanjang paspornya sebelum masa berlaku habis dan memanfaatkan layanan perpanjangan paspor online atau mengunjungi kantor Imigrasi terdekat.

admin