Data Perpanjang Paspor 2023

Data Perpanjang Paspor 2023

Peraturan Perpanjangan Paspor

Bagi kamu yang sering bepergian ke luar negeri, pasti sudah tidak asing lagi dengan paspor. Paspor adalah dokumen perjalanan yang diperlukan untuk masuk ke negara lain. Namun, paspor memiliki masa berlaku yang terbatas, sehingga perlu diperpanjang jika ingin terus bepergian ke luar negeri. Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan baru terkait perpanjangan paspor untuk tahun 2023.

Mulai tahun 2023, perpanjangan paspor hanya dapat dilakukan setahun sebelum masa berlakunya habis. Jadi, jika paspor kamu akan habis pada tahun 2025, maka kamu baru dapat memperpanjangnya mulai tahun 2024. Selain itu, paspor yang telah habis masa berlakunya lebih dari satu tahun tidak dapat diperpanjang, melainkan harus mengajukan permohonan paspor baru.

Prosedur Perpanjangan Paspor

Untuk memperpanjang paspor, kamu perlu mengikuti beberapa prosedur sebagai berikut:

1. Persyaratan

Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang paspor adalah:

  Paspor Harus Berlaku 6 Bulan 2023

– Paspor asli

– Kartu identitas (KTP, SIM, atau KITAS)

– Akta kelahiran atau kartu keluarga

– Bukti pembayaran

2. Pengajuan permohonan

Setelah memenuhi persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan perpanjangan paspor. Permohonan dapat diajukan secara online melalui website resmi Imigrasi atau secara langsung ke kantor Imigrasi terdekat.

3. Pengambilan paspor

Paspor yang telah diperpanjang dapat diambil di kantor Imigrasi tempat pengajuan permohonan. Kamu perlu membawa bukti pengambilan yang diberikan saat mengajukan permohonan.

Sanksi Jika Tidak Memperpanjang Paspor

Jika kamu tidak memperpanjang paspor sebelum masa berlakunya habis, kamu tidak dapat bepergian ke luar negeri. Selain itu, jika paspor telah habis masa berlakunya lebih dari satu tahun, kamu akan dianggap tidak memiliki paspor dan harus mengajukan permohonan paspor baru.

Jadi, pastikan kamu memeriksa masa berlaku paspor kamu secara berkala agar tidak terlambat memperpanjangnya.

admin