Dasar Hukum Perizinan Usaha

Apa itu Perizinan Usaha? – Hukum Perizinan Usaha

Apa itu Perizinan Usaha - Hukum Perizinan Usaha

Dasar Hukum Perizinan Usaha – Perizinan usaha adalah suatu izin yang di berikan oleh pemerintah kepada sebuah usaha dalam menjalankan aktivitasnya. Dalam dunia usaha, perizinan usaha merupakan hal yang sangat penting karena jika tidak memiliki perizinan yang sah maka usaha tersebut dapat di kenakan sanksi atau bahkan di tutup.

Dasar Hukum Perizinan Usaha – Hukum Perizinan Usaha

 Dasar Hukum Perizinan Usaha - Hukum Perizinan Usaha

Dasar hukum perizinan usaha di Indonesia terdapat dalam beberapa peraturan dan undang-undang, di antaranya yaitu:

  Konsep Perizinan Dalam Hukum Administrasi Negara

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

2. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

3. Sehingga Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

4. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jenis-Jenis Perizinan Usaha – Hukum Perizinan Usaha

Jenis-jenis perizinan usaha di Indonesia dapat di bedakan menjadi dua, yaitu perizinan usaha yang di keluarkan oleh pemerintah pusat dan perizinan usaha yang di keluarkan oleh pemerintah daerah. Selanjutnya Perizinan usaha yang di keluarkan oleh pemerintah pusat antara lain adalah:

1. Izin Usaha Industri.

2. Izin Usaha Perdagangan.

3. Izin Usaha Jasa Konstruksi.

4. Selanjutnya Izin Usaha Pertambangan. Sedangkan perizinan usaha yang di keluarkan oleh pemerintah daerah antara lain adalah:

1. Izin Mendirikan Bangunan.

2. Izin Gangguan.

3. Izin Usaha Perdagangan.

4. Izin Reklame.

Proses Pengajuan Perizinan Usaha

Selanjutnya Proses pengajuan perizinan usaha di Indonesia terbilang cukup rumit. Sehingga Untuk mendapatkan perizinan usaha, seorang pelaku usaha harus mengajukan permohonan perizinan ke instansi yang berwenang. Setelah itu, instansi tersebut akan melakukan verifikasi dan pengecekan dokumen yang di ajukan. Jika dokumen yang di ajukan lengkap dan memenuhi persyaratan, maka izin usaha akan di berikan.

  Peran OSS Dalam Percepatan Perizinan Di Indonesia

Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Tidak Memiliki Perizinan Usaha

Seorang pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan usaha dapat di kenakan sanksi atau bahkan di jatuhi pidana. Sanksi yang di terapkan dapat berupa denda, pencabutan izin usaha, atau bahkan penutupan usaha.

Kesimpulan Dasar Hukum Perizinan Usaha

Dalam dunia usaha, perizinan usaha merupakan hal yang sangat penting karena jika tidak memiliki perizinan yang sah maka usaha tersebut dapat di kenakan sanksi atau bahkan di tutup. Oleh karena itu, seorang pelaku usaha harus memahami dasar hukum perizinan usaha dan memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah.

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

  Pengantar Hukum Perizinan

admin