Dasar Hukum Pendirian PT PMA

PT PMA atau Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh investor asing di Indonesia. Pendirian PT PMA harus memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Berikut adalah dasar hukum pendirian PT PMA di Indonesia.

Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal merupakan dasar hukum utama bagi pendirian PT PMA di Indonesia. Undang-Undang ini mengatur semua kegiatan penanaman modal di Indonesia, termasuk modal asing. Dalam undang-undang ini diatur mengenai persyaratan, izin, dan prosedur pendirian PT PMA.

  Lpse Kementerian BPKM: Meningkatkan Transparansi dan Efektivitas Pengadaan Barang dan Jasa

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2016 adalah aturan yang mengatur mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Dalam peraturan ini diatur mengenai bidang usaha yang hanya boleh dimiliki oleh investor Indonesia dan bidang usaha yang dapat dimiliki oleh investor asing.

Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal Asing

Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2013 adalah aturan yang mengatur mengenai penanaman modal asing di Indonesia. Dalam peraturan ini diatur mengenai persyaratan, izin, dan prosedur pendirian PT PMA. Peraturan ini juga mengatur mengenai modal minimum yang diperlukan untuk mendirikan PT PMA di Indonesia.

Keputusan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal

Keputusan Presiden No. 44 Tahun 2016 adalah aturan yang mengatur mengenai penanaman modal di Indonesia. Dalam keputusan ini diatur mengenai persyaratan dan tata cara pemberian izin bagi investor asing yang ingin mendirikan PT PMA di Indonesia.

  Oss BPKM Adalah: Mengenal Lebih Jauh Tentang Program Pinjaman untuk Mikro dan UMKM

Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 29 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Perseroan Terbatas

Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 29 Tahun 2016 merupakan aturan yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran perseroan terbatas di Indonesia. Dalam peraturan ini diatur mengenai persyaratan dokumen, prosedur pendaftaran, dan tata cara pengurusan izin pendirian PT PMA.

Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Pengurusan Perizinan Berusaha Terkait Penanaman Modal

Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2018 adalah aturan yang mengatur mengenai pedoman dan tata cara pelaksanaan pengurusan perizinan berusaha terkait penanaman modal. Dalam peraturan ini diatur mengenai prosedur pengurusan izin pendirian PT PMA dan persyaratan dokumen yang harus diserahkan oleh investor asing.

Persyaratan Pendirian PT PMA

Untuk mendirikan PT PMA di Indonesia, investor asing harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Minimal modal yang diperlukan adalah USD 1 juta atau setara dengan Rp 10 miliar
  • Mendirikan PT PMA hanya untuk melakukan kegiatan usaha yang diizinkan oleh pemerintah Indonesia
  • Memiliki dokumen pendirian PT PMA yang lengkap dan sah
  • Melengkapi izin-izin yang diperlukan dari instansi pemerintah Indonesia terkait
  • Melaporkan kegiatan usaha PT PMA secara berkala kepada instansi pemerintah Indonesia terkait
  Bentuk Penanaman Modal PMA

Prosedur Pendirian PT PMA

Prosedur pendirian PT PMA di Indonesia meliputi beberapa tahap, antara lain:

  1. Mengajukan permohonan izin pendirian PT PMA ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  2. Melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta pendirian PT PMA, keputusan rapat umum pemegang saham, dan dokumen persetujuan dari pemerintah Indonesia terkait
  3. Mendapatkan izin pendirian dari BKPM
  4. Mendaftarkan PT PMA ke Kementerian Hukum dan HAM
  5. Mengurus izin-izin lain yang diperlukan dari instansi pemerintah Indonesia terkait

Kesimpulan

Pendirian PT PMA di Indonesia harus memenuhi persyaratan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Hukum dasar yang mengatur mengenai pendirian PT PMA di Indonesia antara lain Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal Asing, Keputusan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 29 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Perseroan Terbatas, dan Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Pengurusan Perizinan Berusaha Terkait Penanaman Modal. Investor asing harus memenuhi persyaratan dan prosedur pendirian PT PMA yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

admin