Daftar SKCK Depok: Panduan Lengkap dan Proses Pengurusan

Daftar SKCK Depok – Jika Anda ingin bekerja atau melamar pekerjaan, salah satu dokumen penting yang harus di siapkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK merupakan salah satu persyaratan wajib yang harus di penuhi oleh setiap calon pelamar kerja.

Jadi, di artikel ini, kami akan membahas secara lengkap tentang daftar SKCK Depok, mulai dari pengertian SKCK, persyaratan dan proses pengurusan SKCK, hingga biaya yang harus di keluarkan untuk memperoleh SKCK. Simak ulasannya berikut ini.

Pengertian SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh kepolisian untuk mengetahui riwayat hukum seseorang. Oleh karena itu, Dokumen ini di gunakan sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki riwayat kriminal atau pelanggaran hukum.

  Pembuatan SKCK Online Purbalingga

SKCK biasanya di perlukan oleh instansi atau perusahaan untuk melakukan verifikasi latar belakang calon pelamar. Oleh karena itu, Dokumen ini juga di butuhkan dalam proses pembuatan paspor, izin tinggal, pembuatan NPWP, dan sebagainya.

Persyaratan untuk Mengurus SKCK

Maka untuk mengurus SKCK di Depok, Anda harus memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan oleh kepolisian. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 17 tahun
  • Selanjutnya, Memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau KTP biasa dan KK asli
  • Mengisi formulir SKCK dan menandatanganinya di hadapan petugas
  • Menyerahkan fotokopi KTP elektronik (e-KTP) atau KTP biasa dan KK
  • Kemudian, Menyerahkan pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
  • Menyerahkan surat pernyataan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana

Proses Pengurusan SKCK di Depok

Proses pengurusan SKCK di Depok dapat di lakukan dengan mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Buka situs resmi kepolisian di https://www.polri.go.id/
  2. Pilih menu “Layanan Online”
  3. Pilih “SKCK Online”
  4. Selanjutnya, Isi formulir yang tersedia dengan data diri yang lengkap dan benar
  5. Cetak formulir yang telah di isi
  6. Datang ke kantor kepolisian terdekat dan membawa dokumen persyaratan yang telah di sebutkan sebelumnya
  7. Bayar biaya pengurusan SKCK
  8. Kemudian, Serahkan formulir yang telah di isi, dokumen persyaratan, dan bukti pembayaran ke petugas kepolisian
  9. Tunggu SKCK di cetak dan di ambil di kantor kepolisian sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan
  Antrian Perpanjang SKCK

Biaya Pengurusan SKCK di Depok

Biaya pengurusan SKCK di Depok bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Namun, pada umumnya biaya pengurusan SKCK berkisar antara Rp 30.000 – Rp 50.000.

Penutup Daftar SKCK Depok

Demikianlah informasi tentang daftar SKCK Depok dan proses pengurusannya. Oleh karena itu, Pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur pengurusan dengan benar untuk memperoleh SKCK yang sah dan dapat di gunakan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

admin