Pengertian SKCK
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian. SKCK diperlukan untuk keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, membeli atau menjual tanah, dan lain sebagainya.
Syarat Pembuatan SKCK
Untuk mendapatkan SKCK, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
– Warga negara Indonesia atau WNA yang memiliki KITAS/KITAP
– Berusia minimal 17 tahun
– Tidak memiliki catatan kriminal
– Membawa fotokopi KTP dan KK
– Membawa surat pengantar dari instansi yang memerlukan SKCK
Tahapan Pembuatan SKCK
Berikut adalah tahapan dalam pembuatan SKCK:
1. Datang ke kantor polisi terdekat yang memiliki layanan pembuatan SKCK
2. Mengambil formulir permohonan SKCK dan mengisi dengan lengkap dan jelas
3. Menyerahkan formulir beserta persyaratan yang dibutuhkan
4. Membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
5. Menunggu jangka waktu yang ditentukan, biasanya 1-2 minggu
6. Mengambil SKCK jika sudah selesai diproses
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor polisi. Namun, rata-rata biaya yang harus dikeluarkan berkisar antara Rp. 50.000 – Rp. 150.000.
Tempat Pembuatan SKCK
SKCK dapat dibuat di kantor polisi yang memiliki layanan pembuatan SKCK. Agar lebih mudah, dapat mencari informasi melalui internet atau bertanya kepada petugas polisi terdekat.
Ketentuan Masa Berlaku SKCK
SKCK memiliki masa berlaku tertentu, biasanya 6 bulan hingga 1 tahun tergantung kebijakan masing-masing kantor polisi. Setelah masa berlaku habis, SKCK harus diperbarui dengan membuat yang baru.
Kesimpulan
Pembuatan SKCK adalah salah satu hal yang perlu dilakukan ketika seseorang membutuhkan bukti catatan kriminal yang bersih. Melalui persyaratan dan tahapan yang jelas, serta biaya yang cukup terjangkau, SKCK dapat dengan mudah dibuat di kantor polisi terdekat. Pastikan untuk memperbarui SKCK setiap masa berlaku habis untuk menghindari kendala di kemudian hari.