Daftar Paspor Online Bandara Soekarno Hatta

Apa itu Paspor?

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memungkinkan seseorang bepergian ke luar negeri. Dokumen ini berisi informasi identitas diri seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan foto. Paspor harus diperbarui setiap lima tahun, dan untuk mendapatkannya, Anda harus mengajukan permohonan ke kantor imigrasi. Namun, sekarang Anda bisa mendapatkan paspor secara online melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Mengapa Anda Perlu Mendapatkan Paspor?

Paspor diperlukan untuk bepergian ke luar negeri. Tanpa paspor, Anda tidak akan diizinkan masuk ke banyak negara. Paspor juga berfungsi sebagai identitas Anda di luar negeri dan penting jika Anda membutuhkan bantuan dari pihak konsuler Indonesia.

Bagaimana Cara Mendapatkan Paspor di Bandara Soekarno-Hatta?

Anda bisa mendapatkan paspor di Bandara Soekarno-Hatta melalui aplikasi online. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (https://www.imigrasi.go.id/).
  2. Pilih layanan paspor online dan isi formulir aplikasi online.
  3. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga.
  4. Bayar biaya paspor dan cetak tanda terima.
  5. Kunjungi kantor imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal yang sudah ditentukan untuk proses verifikasi dan pengambilan paspor.
  Paspor Online Tidak Bisa Pilih Tanggal 2023

Dokumen Apa yang Dibutuhkan untuk Mendapatkan Paspor?

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan paspor melalui Bandara Soekarno-Hatta adalah sebagai berikut:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Akta Kelahiran asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) asli dan fotokopi (jika ada)
  • Paspor lama (jika ada)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Berapa Biaya yang Dibutuhkan untuk Mendapatkan Paspor?

Biaya paspor bervariasi tergantung pada jenis paspor dan kecepatan layanan yang Anda pilih. Ada tiga jenis paspor yang tersedia, yaitu:

  • Paspor biasa
  • Paspor diplomatik
  • Paspor dinas

Untuk paspor biasa, biaya yang diperlukan adalah sebagai berikut:

  1. Paspor biasa reguler dengan waktu pengiriman 14 hari kerja: Rp 355.000
  2. Paspor biasa express dengan waktu pengiriman 3 hari kerja: Rp 655.000
  3. Paspor biasa super express dengan waktu pengiriman 1 hari kerja: Rp 1.355.000

Berapa Lama Proses Pengambilan Paspor di Bandara Soekarno-Hatta?

Proses pengambilan paspor di Bandara Soekarno-Hatta membutuhkan waktu yang relatif cepat. Setelah Anda mengajukan permohonan secara online dan membayar biaya paspor, Anda harus mengunjungi kantor imigrasi di bandara pada tanggal yang sudah ditentukan untuk proses verifikasi dan pengambilan paspor. Waktu verifikasi dan pengambilan paspor hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit hingga 1 jam tergantung pada jumlah pemohon.

  Contoh Fotokopi Paspor Untuk Perpanjang

Apa yang Harus Dilakukan Jika Paspor Hilang atau Rusak?

Jika paspor hilang atau rusak, segera laporkan ke kantor imigrasi terdekat atau ke kedutaan besar Indonesia di negara di mana Anda berada. Anda harus mengajukan permohonan penggantian paspor dan membawa dokumen-dokumen berikut:

  • Surat laporan kehilangan
  • Paspor lama (jika ada)
  • KTP asli dan fotokopi
  • Akta Kelahiran asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) asli dan fotokopi (jika ada)
  • Biaya penggantian paspor

Kesimpulan

Mendapatkan paspor sekarang semakin mudah dengan layanan online yang tersedia di Bandara Soekarno-Hatta. Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang dibutuhkan untuk mempercepat proses aplikasi. Jangan lupa untuk menjaga paspor Anda dengan baik dan segera melaporkan jika terjadi kehilangan atau kerusakan.

admin