Apa itu Paspor?
Paspor adalah dokumen perjalanan internasional yang dikeluarkan oleh negara untuk warga negaranya yang berencana untuk bepergian ke luar negeri. Dokumen ini berisi informasi pribadi pemegang paspor, seperti nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, dan foto.
Bagaimana Cara Mendapatkan Paspor Offline?
Di Indonesia, terdapat dua metode untuk mendapatkan paspor, yaitu secara online dan offline. Bagi yang ingin mendapatkan paspor secara offline, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, antara lain:
1. Mengunjungi Kantor Imigrasi
Cara pertama yang bisa dilakukan adalah dengan mengunjungi kantor imigrasi terdekat. Di sana, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan paspor dan melampirkan beberapa dokumen pendukung, seperti KTP, KK, akte lahir, dan surat keterangan domisili.
2. Menggunakan Jasa Travel Agent
Selain mengunjungi kantor imigrasi, Anda juga bisa menggunakan jasa travel agent untuk mengurus paspor. Biasanya, jasa ini akan membantu Anda dalam mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendukung. Namun, Anda harus membayar biaya tambahan untuk jasa ini.
3. Datang ke Kantor Kelurahan atau Kecamatan
Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan datang ke kantor kelurahan atau kecamatan terdekat. Di sana, Anda bisa mendapatkan informasi mengenai prosedur pengurusan paspor dan formulir permohonan.
Dokumen Pendukung yang Harus Dilampirkan
Untuk mendapatkan paspor, ada beberapa dokumen pendukung yang harus dilampirkan, antara lain:
1. KTP
KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah dokumen yang berisi informasi pribadi pemegang paspor, seperti nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat.
2. KK
KK atau Kartu Keluarga adalah dokumen yang berisi informasi tentang anggota keluarga yang terdaftar di bawah satu kepala keluarga.
3. Akte Lahir
Akte lahir adalah dokumen yang berisi informasi tentang tanggal lahir, nama lengkap, dan tempat lahir seseorang.
4. Surat Keterangan Domisili
Surat keterangan domisili adalah dokumen yang berisi informasi tentang alamat tinggal seseorang.
Biaya Pengurusan Paspor Offline
Untuk pengurusan paspor secara offline, biaya yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis paspor yang dibutuhkan. Berikut ini adalah daftar biaya pengurusan paspor offline:
1. Paspor Biasa
Untuk paspor biasa, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp355.000,00 untuk pengurusan di dalam negeri dan sebesar Rp655.000,00 untuk pengurusan di luar negeri.
2. Paspor Diplomatik
Untuk paspor diplomatik, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp1.355.000,00.
3. Paspor Dinas
Untuk paspor dinas, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp655.000,00.
Waktu Pengurusan Paspor Offline
Waktu pengurusan paspor offline bervariasi tergantung pada kantor imigrasi yang Anda kunjungi dan jumlah permohonan paspor yang sedang diproses. Namun, rata-rata waktu pengurusan paspor offline adalah sekitar 7-14 hari kerja.
Kesimpulan
Mendapatkan paspor offline membutuhkan beberapa prosedur sebagai berikut: mengunjungi kantor imigrasi, menggunakan jasa travel agent, atau datang ke kantor kelurahan atau kecamatan. Dokumen pendukung yang harus dilampirkan meliputi KTP, KK, Akte Lahir, dan Surat Keterangan Domisili. Biaya pengurusan paspor offline bervariasi tergantung pada jenis paspor yang dibutuhkan dan waktu pengurusannya bervariasi tergantung pada kantor imigrasi yang Anda kunjungi.