Apa itu Paspor? – Daftar Paspor di Jakarta
Daftar Paspor di Jakarta – Paspor adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah untuk membuktikan identitas dan kewarganegaraan seseorang. Paspor ini sangat penting bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Di Indonesia, paspor di keluarkan oleh Kantor Imigrasi dan dapat di rekam dalam sistem imigrasi negara tujuan.
Syarat membuat Paspor – Daftar Paspor di Jakarta
Untuk membuat paspor di Jakarta, ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Pertama, calon pemegang paspor harus memiliki KTP yang masih berlaku. Kedua, calon pemegang paspor harus membawa fotokopi KTP dan KK (Kartu Keluarga). Ketiga, calon pemegang paspor harus membawa pas foto yang sesuai dengan ketentuan imigrasi. Foto harus berwarna, ukuran 4×6, dengan latar belakang putih dan wajah yang jelas terlihat. Baca Juga: Paspor Berlaku 10 Tahun Mulai Kapan 2024
Proses Pembuatan Paspor – Daftar Paspor di Jakarta
Proses pembuatan paspor di Jakarta dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke Kantor Imigrasi atau melalui aplikasi online. Jika memilih datang langsung, calon pemegang paspor harus mengambil nomor antrian dan menunggu giliran di panggil. Sehingga Setelah itu, calon pemegang paspor akan di minta mengisi formulir, membayar biaya penerbitan paspor, dan mengambil sidik jari serta foto yang akan di cetak pada paspor.Jika memilih aplikasi online, calon pemegang paspor harus mengunjungi situs web resmi Kantor Imigrasi dan mengisi formulir aplikasi online. Maka Setelah itu, calon pemegang paspor di haruskan membawa dokumen-dokumen yang di perlukan ke Kantor Imigrasi untuk proses verifikasi. Setelah itu, calon pemegang paspor akan di minta untuk mengambil foto sidik jari dan foto yang akan di cetak pada paspor.
Biaya Pembuatan Paspor – Daftar Paspor di Jakarta
Oleh karena itu Untuk membuat paspor di Jakarta, biaya yang di perlukan bervariasi tergantung pada jenis paspor dan waktu penerbitan yang di inginkan. Maka Untuk paspor biasa (48 halaman), biaya penerbitannya adalah sekitar Rp 355.000 untuk pengambilan di Kantor Imigrasi dan sekitar Rp 405.000 untuk pengiriman ke alamat yang di inginkan. Sehingga Jika di perlukan proses penerbitan yang lebih cepat, ada biaya tambahan yang harus di bayar.
Jenis-jenis Paspor
Di Jakarta, terdapat tiga jenis paspor yang dapat di terbitkan oleh Kantor Imigrasi, yaitu:
1. Paspor Biasa (48 halaman) – paspor ini di terbitkan bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tujuan bisnis, studi, atau liburan.
2. Paspor Dinas (48 halaman) – paspor ini di terbitkan bagi pejabat negara, di plomat, dan pegawai negeri yang bekerja di luar negeri atas tugas pemerintah.
3. Paspor Khusus (24 halaman) – paspor ini di terbitkan bagi anggota keluarga dari pejabat negara, di plomat, dan pegawai negeri yang bekerja di luar negeri atas tugas pemerintah.
Jadwal Layanan Kantor Imigrasi Jakarta
Oleh karena itu Kantor Imigrasi Jakarta buka setiap hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional. Maka Jam operasi layanan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta mulai dari jam 08.00 sampai 16.00 WIB. Namun, untuk aplikasi online, waktu pelayanan di mulai dari jam 08.00 sampai dengan jam 14.00 WIB.
Cara Mendapatkan Paspor Baru Jika Hilang atau Rusak
Jika paspor hilang atau rusak, calon pemegang paspor harus segera melaporkannya ke kantor polisi setempat dan mengajukan permohonan penggantian paspor di Kantor Imigrasi. Maka Calon pemegang paspor harus membawa dokumen-dokumen yang di perlukan seperti KTP, KK, dan bukti laporan kehilangan atau kerusakan dari kantor polisi. Kemudian Biaya penggantian paspor hilang atau rusak bervariasi tergantung pada jenis paspor dan waktu penerbitan yang di inginkan.
Tips Menghindari Masalah Saat Perjalanan dengan Paspor
Agar perjalanan dengan paspor berjalan lancar dan tanpa masalah, ada beberapa tips yang harus di ikuti, yaitu:
1. Pastikan paspor masih berlaku minimal 6 bulan sebelum tanggal kepulangan.
2. Maka Hindari mencoret atau mencoret-coret paspor.
3. Selanjutnya Jangan meminjamkan paspor ke orang lain atau mengikuti permintaan dari orang lain untuk membawa barang atau dokumen melalui imigrasi.
4. Oleh karena itu Pastikan dokumen-dokumen dan barang bawaan sesuai dengan aturan imigrasi negara tujuan.
Daftar Kantor Imigrasi di Jakarta
1. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat – Jln. Merpati No. 10, Jakarta Pusat.
2. Kantor Imigrasi Jakarta Utara – Jln. Yos Sudarso Kav. 39, Jakarta Utara.
3. Kantor Imigrasi Jakarta Timur – Jln. Raya Bekasi Timur No. 27, Jakarta Timur.
4. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan – Jln. Warung Jati Barat No. 79, Jakarta Selatan.
5. Kantor Imigrasi Jakarta Barat – Jln. Arjuna Utara No. 66, Jakarta Barat.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups