Inilah daftar nama tumbuhan satwa liar cites yang di lindungi oleh negara yang mulai berlaku dari tanggal 2 januari 2017 :
Daftar nama tumbuhan satwa liar cites
- Cites appendices I adalah : memuat lampiran daftar nama-nama Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang terancam kepunahannya dari segala macam perdagangan internasional dengan maksud komersial
- Cites appendices II adalah : memuat lampiran daftar nama-nama Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang tidak terancam kepunahannya akan tetapi mungkin akan terancam kepunahannya akibat perdagangan internasional apabila tidak dilakukan pengaturan tata kelola perdagangannya.
- Cites appendices III adalah : memuat lampiran daftar nama-nama Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi oleh suatu negara dalam batas kawasan habitatnya dan dapat dijadikan pilihan bagi negara-negara anggota cites untuk mempertimbangkannya atau memasukannya kedalam appendices II atau appendices I.
Otoritas Keilmuan tumbuhan satwa liar
Otoritas yang ditunjuk oleh pemerintah indonesia untuk mengelola otoritas dan memberi izin terhadap perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di indonesia adalah Kementrian Lingkungan Hidup dan menunjuk otoritas keilmua cites yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sesuai dengan peraturan pemerintah no 7 dan no. 8 tahun 1999.
Apabila anda ingin mengirimkan tumbuhan dan satwa liar (TSL) antar negara maka anda harus memperoleh izin pengedar atau perdagangan luar negeri dan apabila anda ingin mengirimkan tumbuhan dan satwa liar (TSL) di dalam negeri maka anda harus memperoleh izin pengedar atau perdagangan dalam negeri
Baca juga : Syarat perizinan cites di indonesia
Izin Penangkaran tumbuhan satwa liar
Apabila anda ingin memelihara tumbuhan dan Satwa liar (TSL) yang dilindungi maka anda harus mengurus izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar karena kalau anda tidak mengurus izin penangkaran maka tumbuhan dan hewan liar (TSL) tersebut akan di sita oleh negara.
Baca juga: jual beli kayu gaharu untuk export
Proses Perizinan Perdagangan Internasional
Untuk melakukan perdagangan internasional terhadap spesies yang tercantum dalam CITES, pihak yang berkepentingan harus mengajukan permohonan izin kepada otoritas pengelola CITES di negara asal dan negara tujuan. Permohonan izin ini akan dievaluasi untuk memastikan bahwa perdagangan tersebut tidak akan membahayakan kelestarian spesies yang bersangkutan.
Contoh Tumbuhan dan Satwa di CITES List
Banyak sekali jenis tumbuhan dan satwa yang masuk dalam CITES List. Beberapa contoh yang terkenal antara lain:
- Gading gajah: Perdagangan gading gajah telah menyebabkan populasi gajah Afrika menurun drastis.
- Kayu cendana: Kayu cendana memiliki nilai ekonomi yang tinggi sehingga sering menjadi target perburuan liar.
- Harimau: Semua jenis harimau termasuk dalam Appendix I CITES karena populasinya terus menurun.
- Orangutan: Orangutan Sumatera dan Kalimantan adalah primata endemik Indonesia yang terancam punah akibat kehilangan habitat dan perburuan.
Peran Indonesia dalam CITES
Indonesia adalah salah satu negara dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Oleh karena itu, Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pelestarian spesies melalui CITES. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi CITES dan mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan untuk melindungi tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
Kesimpulan
CITES merupakan instrumen internasional yang sangat penting dalam upaya melindungi keanekaragaman hayati. Dengan bergabung dalam CITES, negara-negara di dunia berkomitmen untuk bekerja sama dalam mencegah perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan liar. Kita sebagai individu juga dapat berkontribusi dalam upaya pelestarian dengan tidak membeli produk yang berasal dari satwa dan tumbuhan yang dilindungi, serta mendukung upaya-upaya konservasi.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id