Pengertian Daftar Kanim E Paspor
Daftar Kanim E Paspor adalah paspor elektronik yang di keluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Kantor Imigrasi yang di lengkapi teknologi biometrik. E-Paspor ini memiliki chip yang menyimpan informasi pribadi pemegang paspor seperti nama, foto, sidik jari, dan data lainnya. Kanim E-Paspor bertujuan untuk memperkuat keamanan dan keaslian dokumen identitas serta mempermudah proses perjalanan keluar negeri.
Syarat Daftar Kanim E Paspor
Agar bisa membuat Kanim E-Paspor, terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi. Pertama, pemohon harus memiliki KTP elektronik. Kedua, pemohon harus memiliki akta kelahiran atau identitas lain yang sah. Ketiga, pemohon harus membawa paspor lama jika sudah pernah memiliki paspor. Keempat, pemohon harus membawa surat izin dari orang tua atau wali jika masih di bawah umur.
Prosedur Daftar Kanim E Paspor
Prosedur pembuatan Kanim E-Paspor cukup mudah dan cepat. Pertama, pemohon harus mengunjungi Kantor Imigrasi terdekat dan mengisi formulir aplikasi. Kedua, pemohon harus membawa dokumen-dokumen yang di butuhkan seperti KTP, paspor lama, dan surat izin jika masih di bawah umur. Ketiga, pemohon akan di minta untuk melakukan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan di loket yang di sediakan. Keempat, setelah semua dokumen dan data terkumpul, pemohon akan di minta untuk membayar biaya pembuatan paspor. Kelima, paspor akan di proses dan dapat di ambil pada waktu yang telah di tentukan.
Biaya Daftar Kanim E Paspor
Biaya pembuatan Kanim E-Paspor berbeda-beda tergantung pada jenis paspor yang di buat. Untuk paspor biasa, biayanya sekitar Rp355.000,-. Sedangkan untuk paspor diplomatik dan dinas, biayanya sekitar Rp655.000,-. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Persyaratan Khusus Daftar Kanim E Paspor
Untuk anak-anak yang masih di bawah umur, terdapat persyaratan khusus dalam pembuatan Kanim E-Paspor. Pertama, anak harus di dampingi oleh orang tua atau wali yang menandatangani surat izin pembuatan paspor. Kedua, anak harus membawa akta kelahiran atau identitas lain yang sah. Ketiga, anak harus membawa KTP elektronik orang tua atau wali. Keempat, anak harus membawa paspor lama jika sudah pernah memiliki paspor.
Waktu Pembuatan Kanim E-Paspor
Waktu pembuatan Kanim E-Paspor cukup singkat dan dapat di ambil pada hari yang sama. Namun, untuk paspor di plomatik dan dinas, waktu pembuatan dapat memakan waktu lebih lama. Pemohon akan di berikan slip pengambilan paspor yang harus di simpan dengan baik dan di ambil pada waktu yang telah di tentukan.
Kesimpulan
Membuat Kanim E-Paspor cukup mudah dan cepat. Syarat-syarat dan prosedur pembuatan sangatlah sederhana dan biayanya pun terjangkau. Terdapat persyaratan khusus untuk anak-anak yang masih di bawah umur, namun hal ini tidaklah sulit. Pastikan untuk memenuhi syarat-syarat dan membawa dokumen-dokumen yang di butuhkan agar proses pembuatan paspor berjalan lancar dan cepat. Isi Paspor Online untuk Anak
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: