Daftar Kanim E-Paspor 2023: Syarat dan Prosedur

Pengertian Kanim E-Paspor

Kanim E-Paspor adalah paspor elektronik yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Kantor Imigrasi yang dilengkapi teknologi biometrik. E-Paspor ini memiliki chip yang menyimpan informasi pribadi pemegang paspor seperti nama, foto, sidik jari, dan data lainnya. Kanim E-Paspor bertujuan untuk memperkuat keamanan dan keaslian dokumen identitas serta mempermudah proses perjalanan keluar negeri.

Syarat Membuat Kanim E-Paspor

Agar bisa membuat Kanim E-Paspor, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus memiliki KTP elektronik. Kedua, pemohon harus memiliki akta kelahiran atau identitas lain yang sah. Ketiga, pemohon harus membawa paspor lama jika sudah pernah memiliki paspor. Keempat, pemohon harus membawa surat izin dari orang tua atau wali jika masih dibawah umur.

Prosedur Pembuatan Kanim E-Paspor

Prosedur pembuatan Kanim E-Paspor cukup mudah dan cepat. Pertama, pemohon harus mengunjungi Kantor Imigrasi terdekat dan mengisi formulir aplikasi. Kedua, pemohon harus membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, paspor lama, dan surat izin jika masih di bawah umur. Ketiga, pemohon akan diminta untuk melakukan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan di loket yang disediakan. Keempat, setelah semua dokumen dan data terkumpul, pemohon akan diminta untuk membayar biaya pembuatan paspor. Kelima, paspor akan diproses dan dapat diambil pada waktu yang telah ditentukan.

  Setelah Bayar Paspor 2023

Biaya Pembuatan Kanim E-Paspor

Biaya pembuatan Kanim E-Paspor berbeda-beda tergantung pada jenis paspor yang dibuat. Untuk paspor biasa, biayanya sekitar Rp355.000,-. Sedangkan untuk paspor diplomatik dan dinas, biayanya sekitar Rp655.000,-. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Persyaratan Khusus Pembuatan Kanim E-Paspor Anak

Untuk anak-anak yang masih di bawah umur, terdapat persyaratan khusus dalam pembuatan Kanim E-Paspor. Pertama, anak harus didampingi oleh orang tua atau wali yang menandatangani surat izin pembuatan paspor. Kedua, anak harus membawa akta kelahiran atau identitas lain yang sah. Ketiga, anak harus membawa KTP elektronik orang tua atau wali. Keempat, anak harus membawa paspor lama jika sudah pernah memiliki paspor.

Waktu Pembuatan Kanim E-Paspor

Waktu pembuatan Kanim E-Paspor cukup singkat dan dapat diambil pada hari yang sama. Namun, untuk paspor diplomatik dan dinas, waktu pembuatan dapat memakan waktu lebih lama. Pemohon akan diberikan slip pengambilan paspor yang harus disimpan dengan baik dan diambil pada waktu yang telah ditentukan.

  Tanda Tangan di Paspor 2023

Kesimpulan

Membuat Kanim E-Paspor cukup mudah dan cepat. Syarat-syarat dan prosedur pembuatan sangatlah sederhana dan biayanya pun terjangkau. Terdapat persyaratan khusus untuk anak-anak yang masih di bawah umur, namun hal ini tidaklah sulit. Pastikan untuk memenuhi syarat-syarat dan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar proses pembuatan paspor berjalan lancar dan cepat.

admin