Daftar Barang Lartas Impor 2018: Panduan Lengkap untuk Pengusaha

Jika Anda seorang pengusaha yang bergerak di bidang impor barang, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah “Daftar Barang Lartas Impor”. Daftar ini berfungsi sebagai acuan bagi para pengusaha untuk mengetahui barang-barang apa saja yang masuk dalam kategori lartas. Namun, apakah Anda sudah mengetahui daftar barang lartas impor terbaru?

Apa itu Daftar Barang Lartas Impor?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai daftar barang lartas impor terbaru, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan daftar tersebut. Daftar Barang Lartas Impor merupakan daftar barang-barang yang tidak boleh diimpor ke Indonesia tanpa adanya izin atau persetujuan tertentu dari pihak berwenang.

Daftar barang lartas impor diatur oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tujuan dari daftar ini adalah untuk melindungi kepentingan nasional dan masyarakat Indonesia dari berbagai macam ancaman, seperti keamanan dan kesehatan.

  KBLI Ekspor Impor

Daftar Barang Lartas Impor Terbaru 2018

Pada tahun 2018, DJBC merilis daftar barang lartas impor terbaru yang terdiri dari 1.147 jenis barang. Beberapa barang yang masuk dalam daftar tersebut adalah:

1. Berbagai Jenis Produk Hewan

Produk hewan seperti daging sapi, daging ayam, susu sapi, dan telur merupakan contoh barang yang masuk dalam daftar barang lartas impor. Hal ini karena produk-produk tersebut memerlukan izin khusus dari pihak berwenang agar bisa diimpor ke Indonesia.

2. Minuman Beralkohol

Minuman beralkohol juga masuk dalam daftar barang lartas impor. Ini termasuk bir, anggur, dan minuman keras lainnya. Hal ini karena konsumsi minuman beralkohol dapat memberikan dampak negatif bagi kesehatan dan keamanan masyarakat.

3. Produk Elektronik

Produk elektronik seperti telepon genggam, laptop, dan tablet juga masuk dalam daftar barang lartas impor. Hal ini dikarenakan produk-produk tersebut seringkali digunakan untuk melakukan kejahatan atau tindakan kriminal.

Bagaimana Cara Mendaftar Barang Lartas Impor?

Jika Anda ingin mengimpor barang-barang yang masuk dalam daftar barang lartas impor, Anda perlu mendaftarkan barang tersebut ke DJBC. Ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan untuk mendaftar barang lartas impor, yaitu:

  Cara Pemerintah Mengurangi Impor

1. Mengajukan Permohonan Izin Impor

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan izin impor ke DJBC. Permohonan izin impor ini harus dilengkapi dengan berbagai dokumen, seperti dokumen perusahaan, dokumen produk, dan dokumen lain yang dibutuhkan.

2. Verifikasi Dokumen

Setelah permohonan izin impor diterima oleh DJBC, pihak berwenang akan melakukan verifikasi terhadap berbagai dokumen yang Anda ajukan. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen yang Anda ajukan sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

3. Pembayaran Bea Masuk

Setelah dokumen diverifikasi, Anda perlu membayar bea masuk untuk barang yang akan diimpor ke Indonesia. Besarnya bea masuk ini akan ditentukan oleh DJBC berdasarkan jenis barang yang akan diimpor dan beratnya.

4. Pengambilan Barang

Setelah semua proses di atas selesai, Anda dapat mengambil barang yang sudah diimpor ke Indonesia. Namun, sebelum dapat mengambil barang tersebut, Anda perlu melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa barang sudah sesuai dengan dokumen yang Anda ajukan.

  Beras Impor Indonesia: Menjaga Ketersediaan dan Kualitas Beras di Indonesia

Kesimpulan

Daftar Barang Lartas Impor merupakan daftar yang sangat penting bagi para pengusaha yang bergerak di bidang impor barang. Dengan mengetahui daftar tersebut, pengusaha dapat mengetahui barang-barang apa saja yang memerlukan izin khusus dari pihak berwenang sebelum dapat diimpor ke Indonesia. Jika Anda ingin mengimpor barang lartas impor, pastikan untuk mengikuti prosedur yang sudah ditentukan oleh DJBC untuk menghindari berbagai macam masalah di kemudian hari.

admin