Crime Control Model Dan Due Process Model Adalah
Istilah crime control model maupun due process model mungkin menjadi dua istilah yang tidak familiar pada kalangan orang awam, Sehingga butuh informasi lebih dalam untuk memahami kedua istilah ini dalam menegakkan hukum serta dalam memutus suatu perkara mengenai pengadilan.
Pada intinya, crime control model merupakan istilah yang menekankan pada penggunaan sarana hukum pidana dalam mengatasi berbagai persoalan kejahatan karena faktor ekonomi.
Sementara itu, process model merupakan salah satu pendekatan peradilan pidana yang menghargai proses pencarian bukti atau fakta yang akan sidang dengan tetap mengedepankan hak-hak individu.
Baca Juga : Cara Mencabut Black List Keimigrasian
Apa yang termaksud dengan Crime Control Model Dan Due Process Model ?
Seperti apa kelebihan dan kekurangan crime control model serta process model yang berguna dalam dunia hukum selanjutnya akan kita bahas berikut ini.
Mengenal Crime Control Model
Sebelumnya sudah kita bahas secara singkat tentang apa itu crime control model. telah jelas bahwa model ini terpakai sebagai salah satu bentuk sarana hukum yang pakai dalam penanggulangan masalah kejahatan. Kejahatan yang kita maksud karena persoalan ekonomi. Akibat tingginya tingkat kejahata justru tidak imbang dengan tegaknya hukum secara seimbang.
Bentuk pencegahan dan pemberantasan kejahatan yang fokus pada maksimalisasi peradilan pidana ke setiap pelakunya ini biasanya menggunakan model crime control model selanjutnya desingkat CCM. Sementara itu, cara pandang aparat penegak hukum menggunakan model ini adalah presumption of guilty.
Baca Juga : Tindak Pidana Telekomunikasi
Pentingnya Crime Control Model Dan Due Process Model
Menggunakan teori ini, berarti dalam menyelesaikan beragam kasus pidana meskipun dalam jumlah yang banyak dan harus menyelesaikan masalah dengan cepat, tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebagai cara efektif.
Sehingga, Negara yang teranggap memiliki tingkat kejahatan yang tinggi mengadopsi model ini untuk terapkan dalam menangani kasus kejahatan.
Sehingga inti dari model ini dalam menangani kasus hukum tentu saja mengandalkan kecepatan dan ketuntasan. Meski proses pencarian bukti dan fakta dari perkara tersebut harus sederhana
5 NILAI YANG ADA DALAM CCM
Sebagaimana yang terkutip dari laman hukum online menyebutkan, ada beberapa pendekatan crime control model dengan nilai yang melandasinya sebagaimana terurai Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Bandung, Romli Atmasasmita berikut ini:
- Fungsi terpenting suatu proses peradilan adalah adanya tindakan represif terhadap suatu tindakan kriminal
- Hal yang paling menjadi perhatian adalah efesiensi. Tentu saja efesiensi dari setiap proses penegagakan hukum yang berlangsung. Mulai dari tahap menyeleksi tersangka, termasuk menetapkan kesalahannya, hingga menjamin adanya hak-hak yang termiliki tersangka dalam proses peradilan
- Asas yang diterapka dalam menegakkan hukum tentu saja asas cepat juga tuntas. Sedangkan model yang terpakai tentu saja model administrative sebagai metode yang menyerupai metode managerial.
- Menegakkan asas praduga bersalah merupakan prasyarat demi efesiensinya sebuah system
- Proses penegakan hukum yang ada fokus pada kualitas fakta administrative yang tertemukan yang membawa ke arah antara lain:
- Adanya pembebasan tersangka dari tuntutan atau
- Tersangka sendiri yang menyatakan bahwa dirinya bersalah atau terkenal dengan istilah plead guilty
pendekatan crime control
Sehingga dari penjelasan yang ada pada sebelumnya dapat kami simpulkan ciri khas yang tertawarkan dalam pendekatan crime control ini antara lain:
- Penekanannya pada efesiensi
- Efesiensi yang termaskdukan antara lain pada penegakan keadilan, hakimnya aktif, juga berlakunya asa praduga bersalah
Sementara berkaitan dengan proses hukum yang berlaku pada Indonesia, tertekankan prinsip peradilan cepat, juga sederhana dengan menggunakan biaya yang ringan.
Apa itu Due Process Model ?
Jika sebelumnya terkenal pendekatan crime control, pendekatan model kedua ini juga sering terpakai pada proses pencarian fakta maupun bukti untuk keperluan pada pengadilan. Namanya, DPM atau Due Process Model. Pendekatan ini juga memakai prinsip due process of flow, yakni proses peradilan yang melakuakn dengan memakai mekanisme formal tetapi hal yang tetap harus perhatikan adalah memenuhi hak-hak tersangka atau terpidana.
Pada prinsipnya, pendekatan ini lebih mengakui akan hak-hak yang termiliki setiap individu sepanjang proses peradilan pidana berlangsung.
Lima Nilai Seperti Terkatakan Professor Romli Atmasasmita
Pendekatan ini juga memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun tersangka untuk mempertahankan ak-haknya. Termasuk hak membela diri dari segala tuduhan penyidik sepanjang proses peradilan.
5 NILAI YANG ADA DALAM DPM
Sama seperti CCM, Due Process Model juga terlandasi setidaknya lima nilai seperti terkatakan professor Romli Atmasasmita.
- Karena teranggap akan membuka kemungkinan kesalahan dari manusia, karena itu model ini menolak informal fact finding
- Mengenai muculnya kesalahan administrasi saat proses peradilan, model ini bahkan menekankan pada pencegahan dan penghapusan kesalahan itu.
- Hak-hak seseorang tetap harus jadi perhatian Negara agar kekuasaan Negara terhadap warganya tidaklah tersalahgunakan, itu artinya menempatkan seseorag secara utuh dan paling utama selama proses peradilan berlangsung
- Sistem ini justru tunduk pada doktrin legal guilt yang artinya pengadilanlah yang menentukan seseorang.
- Orang setara dengan mata hukum. Sehingga mereka yang tidak mampu secara ekonomi , maka Negara harus hadir memberikan fasilitas agar tersangka maupun terdakwa bisa membela diri.
Jika terkaitkan dengan hukum yang berlaku pada Indonesia, maka ini sudah ada dalam pasal 54 sampi 57 KUHAP.
PERBEDAAN CCM DAN DPM
Yang harus telah paham tidak ada perbedaan yang mencolok jika terlihat dai nilai-nilai yang diterapkan ke dalam dua model ini. Hanya saja, antara satu model dengan model yang lain masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan.
Model yang satu juga belum tentu lebih baik membanding dengan model lain. Tidak hanya itu, satu Negara juga belum tentu cocok menganut model CCM dan atau DPM.
Tentang penerapannya, biasanya baik penuntut umum maupun penasihat hukum menggunakan konsep CCM dan DPM sebagai alat untuk mengkritik sanksi pidana yang terberikan judex facti pada terdakwa.
Kasus Pemilihan Model Penerapan Peradilan Pidana
Contoh kasus pemilihan model penerapan peradilan pidana dapat kamu lihat pada kasus yang menghasilkan putusan MA pada 2011 silam. Dalam sebuah putusan, penuntut umum memiliki pertimbangan bahwa putusan yang telah keluar judex facti keliru. Namun, di sisi lain, apa yang harus lakukan terdakwa juga dteranggap merugikan Negara baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kasus ini merugikan Negara terutama Dinas Kehutanan. Dampak yang akan terlakukan terdakwa juga merusak hutan. Bahkan, dari sisi lain majelis juga menggunakan model ideal sebagai bahan pertimbangan dalam system peradilan pidana.
Sedangka judex facti memiliki pandangan bahwa model ideal adalah model yang menerapkan prinsip keseimbangan kepentingan dan tidak menggunakan model CCM dan DPM seperti yang terterapkan pada Amerika Serikat.
Sementara itu, penuntut umum menggunakan pandangan Prof Muladi seperti yanga da dalam bukunya yang berjudul ‘Kapita Selekta Hukum Pidana’. Disebutkan bahwa salah satu kelebihan CCM karena model ini memiliki pandangan berupa tindakan represif sebagai langkah yang terpakai melaksanakan proses peradilan yang berkaitan dengan perkara pidana.
Kasus Kerugian Yang Teralami Dinas Kehutanan
Untuk kelebihan model DPM yakni karena sifatnya yang anti authoritarian valuest
Merujuk pada kasus kerugian yang teralami Dinas Kehutanan pada sebelumnya, model family dari griffth teranggap hanya berorientasi pada kepentingan saja, sehingga terdakwa ataupun tersangka tidka terlalu jadi perhatian. Sehingga model daad dader strafrecht lah yang cocok.
Manfaat Crime Control Model Dan Due Process Model
Mengenai manfaat menggunakan model peradilan pidana semua bisa kamu lihat pada buku Profesor Muladi dan juga putusan MA antara lain
- Putusan MA nomor 1415 k/pid.sus/2010
- Putusan MA nomor 134/K/mil/2016 tertanggal 2 Agustus 2016
- Putusan MA nomor 285 k/Mil/2015 tanggal 15 Februari 2016
- Putusan MA nomor 73 k/pid.sus/2014 tertanggal 3 Maret 2014
Menghadapi persidangan pada pengadilan, Anda tentu butuh penasehat hukum yang siap mendampingi Anda baik sebagai terdakwa, tersangka, ataupun dalam posisi sebagai korban. Tim Jangkar Global Groups berisi orang profesional pada bidang hukum siap mendampingi Anda.