Convenzione Aia Apostille

Apakah Anda pernah mendengar tentang Convenzione Aia Apostille? Jika Anda adalah orang yang sering berurusan dengan legalisasi dokumen, maka hal ini mungkin sudah familiar bagi Anda. Namun, bagi yang belum mengetahui apa itu Convenzione Aia Apostille, mari kita bahas lebih dalam.

Apa Itu Convenzione Aia Apostille?

Convenzione Aia Apostille adalah sebuah kesepakatan internasional yang di adopsi pada tanggal 5 Oktober 1961 di Konferensi Den Haag tentang Hukum Internasional Privat. Kesepakatan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen di antara negara-negara anggota.

Dengan adanya Convenzione, dokumen resmi yang berasal dari negara anggota dapat di akui secara sah di negara lain tanpa perlu melalui proses legalisasi yang panjang dan rumit seperti sebelumnya.

  Kedutaan Singapore Di Jakarta

Apostille Kemenkumham Ijazah Ceko

Bagaimana Cara Legalisasi Dokumen Menggunakan Convenzione Aia Apostille?

Langkah-langkah untuk melakukan legalisasi dokumen menggunakan Convenzione di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Persiapkan Dokumen yang Akan Di lakukan Legalisasi

Persiapkan dokumen yang akan di lakukan legalisasi, seperti akta kelahiran, akta nikah, akta kematian, ijazah, transkrip nilai, surat keterangan domisili, surat keterangan bebas narkoba, dan sebagainya. Pastikan dokumen tersebut sudah di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa negara tujuan jika memang di perlukan.

2. Legalisasi di Kementerian Luar Negeri

Lakukan legalisasi dokumen di Kementerian Luar Negeri terlebih dahulu. Untuk legalisasi ini, Anda harus membawa dokumen asli beserta fotokopi, paspor, dan formulir permohonan legalisasi.

3. Legalisasi di Kedutaan Negara Tujuan

Setelah proses legalisasi di Kementerian Luar Negeri selesai, selanjutnya dokumen harus di legalisasi lagi di kedutaan atau konsulat negara tujuan. Pastikan dokumen tersebut sesuai dengan persyaratan yang di tentukan oleh kedutaan atau konsulat negara tujuan. Setelah proses legalisasi selesai, dokumen akan di berikan stempel atau label Apostille.

  Contoh Surat Keterangan Belum Menikah Lagi

Apa Keuntungan Menggunakan Convenzione ?

Dengan menggunakan Convenzione, proses legalisasi dokumen menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien. Anda tidak perlu lagi mengurus legalisasi dokumen ke beberapa instansi yang berbeda. Selain itu, biaya yang di keluarkan untuk legalisasi dokumen juga menjadi lebih murah di bandingkan sebelum ada Convenzione.

Negara Mana Saja yang Menggunakan Convenzione ?

Saat ini, sudah ada 117 negara yang menjadi anggota Convenzione, termasuk Indonesia. Beberapa negara anggota Convenzione antara lain Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, Thailand, dan sebagainya.

Kesimpulan

Dalam dunia bisnis dan pemerintahan, legalisasi dokumen merupakan hal yang sangat penting. Dengan adanya Convenzione Aia Apostille, proses legalisasi dokumen menjadi lebih mudah dan efisien. Anda tidak perlu lagi mengurus legalisasi dokumen ke beberapa instansi yang berbeda dan biaya yang di keluarkan juga menjadi lebih murah.

admin