Pengertian Surat SKCK
Surat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polres atau Polsek setempat sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki riwayat kriminal. Surat ini sering diminta dalam keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, mendaftar ke perguruan tinggi, dan lain sebagainya.
Prosedur Pengajuan Surat SKCK
Prosedur pengajuan Surat SKCK bisa berbeda-beda di setiap Polsek. Namun, secara umum, prosedur pengajuan Surat SKCK meliputi beberapa tahap sebagai berikut:
1. Mengambil formulir pengajuan Surat SKCK di Polsek setempat. Formulir ini biasanya tersedia di bagian pelayanan atau informasi.
2. Mengisi formulir dengan lengkap dan jelas. Pastikan semua informasi yang diminta diisi dengan benar dan tidak ada yang terlewat.
3. Melampirkan fotokopi KTP dan KK. Fotokopi ini akan dipakai sebagai identitas diri.
4. Menyerahkan formulir dan dokumen yang dilampirkan ke bagian pelayanan Polsek. Biasanya, petugas akan memeriksa dokumen yang dilampirkan dan meminta tanda tangan pada formulir pengajuan.
5. Menunggu Surat SKCK jadi. Proses pembuatan Surat SKCK biasanya memakan waktu beberapa hari.
6. Mengambil Surat SKCK di Polsek setelah jadi. Surat SKCK ini bisa diambil langsung di Polsek atau dikirim ke alamat yang tertera pada formulir pengajuan.
Contoh Surat SKCK
Berikut ini contoh Surat SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek setempat:
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Nomor : 0123456
Yang bertanda tangan di bawah ini, menerangkan bahwa:
Nama : Ahmad
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 25 November 1990
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan
Alamat : Jl. Kemang Raya No. 26, Jakarta Selatan
Telah diadakan pemeriksaan catatan kepolisian dan hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 25 September 2021
Kapolsek Jakarta Selatan