Contoh Perhitungan Pph 22 Impor

Perpajakan adalah salah satu faktor penting yang harus diperhatikan oleh setiap individu atau perusahaan yang ingin melakukan impor barang ke Indonesia. Salah satu jenis pajak yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha adalah Pph 22 Impor. Apa itu Pph 22 Impor? Bagaimana cara menghitungnya? Simak artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut.

Apa itu Pph 22 Impor?

Pph 22 Impor adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas impor barang yang dilakukan oleh wajib pajak yang bukan pengusaha. Pajak ini dikenakan pada saat barang impor tersebut masuk ke wilayah Indonesia.

Pajak Pph 22 Impor biasanya dikenakan atas beberapa jenis barang impor seperti mesin, peralatan, bahan baku, barang modal, dan barang lainnya yang memang harus dikenakan pajak Pph 22 Impor.

Cara Menghitung Pph 22 Impor

Perhitungan Pph 22 Impor dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

  Contoh Po Impor

Pph 22 Impor = (Harga Jual Barang + Bea Masuk + Pajak Pertambahan Nilai) x Tarif Pph 22 Impor

Dalam rumus tersebut, Tarif Pph 22 Impor yang dihitung adalah sebesar 7,5% dari harga jual barang yang sudah ditambah dengan bea masuk dan pajak pertambahan nilai.

Sebagai contoh, jika harga jual barang impor sebesar Rp 1.000.000,-, bea masuk sebesar Rp 200.000,-, dan pajak pertambahan nilai sebesar Rp 150.000,-, maka perhitungan Pph 22 Impor adalah sebagai berikut:

Pph 22 Impor = (Rp 1.000.000 + Rp 200.000 + Rp 150.000) x 7,5% = Rp 112.500,-

Jadi, wajib pajak harus membayar Pph 22 Impor sebesar Rp 112.500,- untuk barang impor tersebut.

Kapan Wajib Bayar Pph 22 Impor?

Wajib pajak harus membayar Pph 22 Impor dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal pemberitahuan dari kepala kantor pelayanan pajak setempat.

Jika wajib pajak tidak membayar Pph 22 Impor dalam jangka waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar.

  Ekspor Vs Impor Bahan Pangan

Bagaimana Cara Mendaftarkan Pph 22 Impor?

Untuk mendaftarkan Pph 22 Impor, wajib pajak harus mengajukan Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke kantor bea cukai setempat. Surat PIB ini berisi informasi mengenai jenis barang, asal barang, harga barang, bea masuk, dan pajak pertambahan nilai.

Setelah Surat PIB disetujui oleh kantor bea cukai, wajib pajak akan mendapatkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang berisi informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar. Wajib pajak dapat membayar pajak tersebut melalui bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak atau melalui sistem online banking.

Kesimpulan

Perhitungan Pph 22 Impor sangat penting untuk dipahami oleh setiap pelaku usaha yang ingin melakukan impor barang ke Indonesia. Dengan mengikuti aturan dan peraturan yang berlaku, wajib pajak dapat menghindari sanksi administratif dan memastikan bahwa bisnisnya berjalan dengan lancar dan sukses.

admin