Contoh Paspor Keluarga 2023

 

1. Pengertian Paspor Keluarga

Paspor Keluarga atau yang biasa disebut dengan Kepala Keluarga (KK) adalah dokumen resmi yang berisi informasi tentang anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah tangga. KK diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di setiap kota atau kabupaten di Indonesia.

2. Fungsi Paspor Keluarga

Fungsi dari Paspor Keluarga adalah untuk membuktikan bahwa seseorang adalah anggota dari suatu keluarga dan tinggal dalam satu rumah tangga. Selain itu, Paspor Keluarga juga memiliki fungsi sebagai dokumen identitas dalam proses administrasi, seperti untuk membuat kartu identitas, kartu keluarga, dan sebagainya.

3. Contoh Paspor Keluarga Tahun 2023

Bagaimana Paspor Keluarga di tahun 2023? Berikut adalah contoh Paspor Keluarga yang berlaku pada tahun 2023:

  Paspor Online Tangerang: Cara Mudah Mendapatkan Paspor di Era Digital

4. Informasi yang Terdapat pada Paspor Keluarga

Informasi yang terdapat pada Paspor Keluarga mencakup:

  • Nama Kepala Keluarga
  • Alamat Rumah
  • Nama Istri/Suami
  • Nama Anak
  • Tanggal Lahir
  • Agama
  • Pekerjaan

5. Cara Membuat Paspor Keluarga

Untuk membuat Paspor Keluarga, Anda harus mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kota atau kabupaten tempat Anda tinggal. Syarat untuk membuat Paspor Keluarga meliputi:

  • Fotokopi KTP suami/istri
  • Fotokopi Akta Nikah atau Surat Nikah
  • Fotokopi KTP orang tua/suami istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga (jika sudah ada)
  • Surat Pindah (jika baru pindah)

6. Kesimpulan

Paspor Keluarga merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. Dengan memiliki Paspor Keluarga, Anda dapat membuktikan bahwa Anda adalah anggota dari suatu keluarga dan tinggal dalam satu rumah tangga. Untuk membuat Paspor Keluarga, Anda dapat mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kota atau kabupaten tempat Anda tinggal.

 

admin