1. Pengertian Paspor Keluarga
Paspor Keluarga atau yang biasa disebut dengan Kepala Keluarga (KK) adalah dokumen resmi yang berisi informasi tentang anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah tangga. KK diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di setiap kota atau kabupaten di Indonesia.
2. Fungsi Paspor Keluarga
Fungsi dari Paspor Keluarga adalah untuk membuktikan bahwa seseorang adalah anggota dari suatu keluarga dan tinggal dalam satu rumah tangga. Selain itu, Paspor Keluarga juga memiliki fungsi sebagai dokumen identitas dalam proses administrasi, seperti untuk membuat kartu identitas, kartu keluarga, dan sebagainya.
3. Contoh Paspor Keluarga Tahun 2023
Bagaimana Paspor Keluarga di tahun 2023? Berikut adalah contoh Paspor Keluarga yang berlaku pada tahun 2023:
4. Informasi yang Terdapat pada Paspor Keluarga
Informasi yang terdapat pada Paspor Keluarga mencakup:
- Nama Kepala Keluarga
- Alamat Rumah
- Nama Istri/Suami
- Nama Anak
- Tanggal Lahir
- Agama
- Pekerjaan
5. Cara Membuat Paspor Keluarga
Untuk membuat Paspor Keluarga, Anda harus mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kota atau kabupaten tempat Anda tinggal. Syarat untuk membuat Paspor Keluarga meliputi:
- Fotokopi KTP suami/istri
- Fotokopi Akta Nikah atau Surat Nikah
- Fotokopi KTP orang tua/suami istri
- Fotokopi Kartu Keluarga (jika sudah ada)
- Surat Pindah (jika baru pindah)
6. Kesimpulan
Paspor Keluarga merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. Dengan memiliki Paspor Keluarga, Anda dapat membuktikan bahwa Anda adalah anggota dari suatu keluarga dan tinggal dalam satu rumah tangga. Untuk membuat Paspor Keluarga, Anda dapat mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kota atau kabupaten tempat Anda tinggal.