Contoh Formulir Pemberitahuan Impor Barang

Masuknya barang dari luar negeri ke Indonesia harus melalui proses pemberitahuan impor barang terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk memastikan barang yang masuk ke Indonesia memenuhi persyaratan hukum, tidak membahayakan kesehatan, lingkungan, dan keamanan masyarakat.

Sebelum melakukan pemberitahuan impor barang, Anda harus memahami terlebih dahulu contoh formulir pemberitahuan impor barang. Formulir ini akan digunakan untuk melaporkan data impor barang kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

@jangkargroups

Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode

♬ Pintar Goyang Itu Harus Ygy – Donny Fernanda

Apa itu Formulir Pemberitahuan Impor Barang?

Formulir Pemberitahuan Impor Barang adalah dokumen yang digunakan untuk melaporkan impor barang ke DJBC. Formulir ini harus diisi dengan lengkap dan benar oleh importir atau kuasanya, dan harus disampaikan ke DJBC sebelum barang diterima di pelabuhan atau tempat penyimpanan.

Formulir Pemberitahuan Impor Barang terdiri dari beberapa bagian, antara lain:

  • Identitas importir atau kuasanya
  • Identitas pemasok atau eksportir
  • Deskripsi barang yang akan diimpor
  • Nilai barang
  • Jumlah barang
  • Tempat asal barang
  • Tempat tujuan barang
  • Dokumen pendukung impor barang
  • Persetujuan dan tanda tangan importir atau kuasanya

Cara Mengisi Formulir Pemberitahuan Impor Barang

Untuk mengisi Formulir Pemberitahuan Impor Barang, Anda harus memahami setiap bagian dari formulir tersebut. Berikut ini adalah panduan lengkap mengisi Formulir Pemberitahuan Impor Barang:

Bagian I: Identitas Importir atau Kuasanya

Pada bagian ini, Anda harus mengisi identitas importir atau kuasanya. Identitas tersebut meliputi:

  • Nama perusahaan
  • Alamat perusahaan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
  • Nomor Izin Impor (NPI)

Bagian II: Identitas Pemasok atau Eksportir

Pada bagian ini, Anda harus mengisi identitas pemasok atau eksportir. Identitas tersebut meliputi:

  • Nama perusahaan
  • Alamat perusahaan
  • Nomor telepon
  • Alamat email
  • Negara asal barang

Bagian III: Deskripsi Barang yang Akan Diimpor

Pada bagian ini, Anda harus mengisi deskripsi barang yang akan diimpor. Deskripsi tersebut meliputi:

  • Jenis barang
  • Merk barang
  • Model barang
  • Ukuran barang
  • Bahan barang
  • Nomor seri barang
  • Tahun pembuatan barang

Bagian IV: Nilai Barang

Pada bagian ini, Anda harus mengisi nilai barang yang akan diimpor. Nilai tersebut meliputi:

  • Harga CIF (Cost, Insurance, and Freight)
  • Nilai asli barang

Bagian V: Jumlah Barang

Pada bagian ini, Anda harus mengisi jumlah barang yang akan diimpor.

Bagian VI: Tempat Asal Barang

Pada bagian ini, Anda harus mengisi tempat asal barang yang akan diimpor.

Bagian VII: Tempat Tujuan Barang

Pada bagian ini, Anda harus mengisi tempat tujuan barang yang akan diimpor.

Bagian VIII: Dokumen Pendukung Impor Barang

Pada bagian ini, Anda harus melampirkan dokumen pendukung impor barang, seperti:

  • Invoice
  • Bill of Lading
  • Sertifikat Asal
  • Izin Edar

Bagian IX: Persetujuan dan Tanda Tangan Importir atau Kuasanya

Pada bagian ini, Anda harus menandatangani Formulir Pemberitahuan Impor Barang sebagai bukti persetujuan impor barang.

Keuntungan Mengisi Formulir Pemberitahuan Impor Barang

Mengisi Formulir Pemberitahuan Impor Barang memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

  • Memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat
  • Memenuhi persyaratan hukum
  • Mendapatkan izin impor barang
  • Menghindari sanksi dan denda dari DJBC
  • Memudahkan proses impor barang

Penutup

Formulir Pemberitahuan Impor Barang sangat penting untuk memastikan masuknya barang dari luar negeri ke Indonesia sesuai dengan persyaratan hukum dan tidak membahayakan kesehatan, lingkungan, dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, pastikan Anda mengisi formulir tersebut dengan lengkap dan benar sebelum melakukan impor barang.

  Impor di Luar Kawasan Pabean: Apa yang Perlu Diketahui
admin