Ciri, Makna, Potensi Zakat di Indonesia – Ekonomi syariah merupakan sistem yang mempelajari tingkah laku manusia dalam upaya memenuhi kebutuhan sehari–hari. Ekonomi Syariah mengajarkan ilmu keseimbangan dalam semua aspek kehidupan.
Ekonomi tidak hanya membahas mengenai jual, beli, gadai dan lainnya tetapi, ekonomi membahas mengenai potensi sumber daya lain yang berkaiatan dengan aspek sosial yang bertujuan untuk menyeimbangkan sistem ekonomi. Salah satu pembahasan yang di bahas dalam ekonomi syariah mengenai zakat, shadaqah dan infaq.
Ciri, Makna, Potensi Zakat di Indonesia
Shadaqah merupakan bagian dari keseimbngan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Shadaqah, Infaq dan waqaf memiliki potensi yang tinggi. Ketika poteni zakat di kelola secara baik menjadi salah stau penerimaan yang sangat signifikan.
Ketika proses Zakat. Infaq dan shadaqah di kelola secara benar dan berdasarkan pada hukum syariah islam berpotensi besar dalam mengatasi permasalahan kesenjangan sosial yang terjadi di masyarakat.
Dalam Zakat, infaq, shadaqah, wakaf terdapat dua faktor yang saling berkaiatan di dalam nya. Faktor yang saling berkaiatan adalah faktor ibadah. Faktor ibadah menjadi salah satu faktor sebagai bentuk ketaatan kepada Allah swt dan sebagai faktor berhubungan dengan baik kepada manusia. Zakat,Infaq, dan shadaqah merupakan salah satu ciri khusus dari sistem ekonomi islam.
Ekonomi Islam mengajarkan kepada mansuia agar dalam proses kehidupan memiliki faktor keadilan, kesejahteraan, dan keseimbangan dalam kehidupan. Islam telah mengatur dalam menyeimbangkan sendi kehidupan salah satu nya adalah dengan upaya zakat.
Zakat
Oleh karena itu, Zakat yang di keluarkan oleh seorang muslim dengan tujuan mensedekahkan sebagaian rezeki nya secara ikhlas untuk sesamanya menjadi nilai pahala dan ibadah kepada Allah swt. Namun Zakat yang di keluarkan dan disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya menjadi salah satu point dalam membantu dan mensejahterakan masyarakat.
Jadi Zakat merupakan salah satu rukun Islam yaitu terdapat pada rukun ketiga. Namun Zakat merupakan salah satu landasan pokok dan unsur dalam islam. Hukum Zakat dalam Islam yaitu Wajib. Jadi Zakat dibayarkan ketika harta yang dimiliki seorang muslim telah memenuhi ketentuan dan syarat.
Ketika seorang muslim dan muslimah tidak melaksanakan kewajiban atas zakat maka hukumnya adalah dosa besar. Rukun– rukun Islam, syaitu membaca dua kalimat syahadat, melaksanakan sholat, melaksanakan puasa, dan membayarkan zakat serta menunaikan haji merupakan ibadah yang langsung dengan Allah swt.
Selanjutnya Zakat memiliki hubungan dan keterkaitan kita langsung dengan Allah, tetapi zakat juga menghubungan kita dengan manusia.
Hukum Wajib Dalam Mengeluarkan Zakat.
Hukum dalam mengeluarkan zakat dalam islam adalah Fardu’Ain. Namun Zakat meruapakan suatu kewajiban yang harus di lakukan dan di keluarkan oleh seorang muslim dan muslimah. Seprang muslim dan muslimah harus mengeluarkan Zakat apabila, Harta yang dimiliki nya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Jenis atau Macam Macam Zakat :
- Pertama Zakat Nafs adalah Zakat atas Jiwa. Nafs ini disebut dengan Fitrah, Pada fitrah ini Hukumnya adalah Wajib. Di keluarkan pada bulan Ramadhan dan sebelum pelaksanaan sholat idul fitri. Besarnya zakat fitrah berdasarkan pada ketentuan yang telah ditetapkan.
- Kedua Zakat Maal adalah zakat pada harta. Namun, Zakaf maal merupakan zakat yang di keluarkan oleh seorang muslim ketika harta yang dimiliki seorang muslim ini telah mencapai nisab atau ketentuan ketentuan dalam batasan syariah. Selanjutnya Zakat Maal dapat di keluarkan ataupun pada lembaga zakat zakat lainnya.
Contoh komiditi yang di keluarkan zakat Harta adalah Zakat Emas dan Perak.
Harta-Harta yang Wajib di Keluarkan.
Dalam kepemilikan barang atau komiditi seorang muslim dan muslimah hukumnya adalah di perbolehkan. Seperti dalam prosesi kepemilikan barang dan komidisti kehidupan sehari-hari. Namun dalam prosesnya harta yang kita miliki memiliki batasan dan ketentuan dalam upaya zakat yang mesti di keluarkan.
Contoh nya adalah Harta pada: Emas dan Perak, Binatang ternak (Sapi, Unta, Kambing) , Barang dagangan , Hasil pertanian , dan hasil pada buah buahan.
Pihak – Pihak Penerima Zakat
Ketika zakat telah di keluarkan Maka harus di salurkan kepada pihak pihak atau golongan yang termasuk dalam penerima zakat. Penerima zakat menurut islam sebagai Golongan yang berhak menerima zakat ada delapan yaitu:
1. Faqir yaitu adalah orang yang tidak memiliki harta benda untuk dalam mencukupi kebutuhan hidupnya.
2. Miskin merupakan orang yang memiliki harta benda atau pekerjaan namun tidak bisa mencukupi.
3. Amil merupakan orang-orang yang bekerja dalam mengurus zakat dan tidak dibayar upah kecuali bersumber dari zakat.
4. Mu’allaf, merupakan orang yang baru masuk Islam dan mengucapkan dua kalimat syahadat.
5. Riqab yaitu merupkan budak yang di janjikan merdeka oleh tuannya setelah melunasi dan membayarkan sejumlah tebusan.
6. Gharimin merupakan orang memiliki tanggungan.
7. Fi Sabilillah merupakan orang yang berperang dan berjihad di jalan Allah.
8. Ibnu Sabil merupakan orang yang sedang melakukan bepergian dari satu tempat.
Syarat Syarat dalam Ketentuan Harta yang Wajib Zakat:
- Harta wajib di keluarkan zakat nya ketika harta telah memenuhi Nishab. Nishab yaitu adalah jumlah atau ukuran minimal harta yang menyebabkan harta tersebut hukumnya wajib mengeluarkan zakat.
- Harta wajib di keluarkan zakat nya ketika harta telah memenuhi Haul. Ketika harta telah mememunhi dam mencapai haul merupakan ketika harta yang kita miliki telah berlalu satu tahun hijriyyah terkecuali, pada harta berupa hasil dari sektor pertanian yang dimana waktu wajib membayarkan zakatnya pada saat Haul jadi syarat bagi harta yang sudah mencapai nishab untuk dikeluarkan zakatnya.
Pendapat mengenai zakat :
Beberapa pendapat mengenai Zakat Yaitu menurut Muhammad Abdull Mannan memberikan pendapat mengenai prinsip yang digunakan zakat yaitu, Pertama prinsip pada zakat terdapat pada keyakinan pada keagamaan, ketika seseorang membayarkan zakat merupakan manifestasi yang Ia lakukan dalam kewajiban yang ia lakukan apada agama nya.
Prinsip Kedua yaitu adalah Keadilan dan Pemerataan Zakat memiliki tujuan sosial yaitu membagi kekayaan dari Allah SWT lebih dengan adil dan merata kepada sesama manusia. Prinsip ketiga yaitu adalah mengenai produktifitas, Produktifitas menekankan bahwa zakat di keluarkan karena milik pihak tertentu dan telah mencapai sebuah batas ketentuan dalam menghasilkan produk tertentu.
Potensi Zakat di Indonesia:
Potensi zakat diindonesia sangat baik. Indonesia memiliki mayoritas penduduk muslim yang mendominasi. Penduduk yang mayoritas muslim tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan zakat. Jika dana zakat dikelola secara baik dan dikelola dengan tepat menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya Zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim akan menjadi nilai ibadah dan akan menjadi nilai keberkahan dalam setiap proses yang dilakukan dalam melaksanakan suatu kewajiban. Indonesia dikelola oleh beberapa badan amil zakat yaitu salah satunya adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ).