Apa itu E Paspor?
E-Paspor merupakan paspor elektronik yang berisi data pribadi dan biometrik pemiliknya, seperti sidik jari dan foto wajah. Paspor ini dilengkapi dengan chip elektronik yang dapat membaca data pemiliknya secara otomatis. E-Paspor dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan dapat digunakan untuk perjalanan ke luar negeri.
Keuntungan E Paspor
Dibandingkan dengan paspor biasa, E-Paspor memiliki keuntungan dalam hal keamanan dan kemudahan dalam penggunaannya. Karena data pemiliknya disimpan pada chip elektronik, maka paspor tersebut lebih sulit untuk dipalsukan. Selain itu, E-Paspor dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran visa secara online, sehingga memudahkan pemiliknya dalam pengurusan perjalanan ke luar negeri.
Cara Cek Status E Paspor 2023
Jika Anda sudah memiliki E-Paspor dan ingin mengecek statusnya, Anda dapat melakukannya dengan cara sebagai berikut:
1. Kunjungi website resmi Kementerian Hukum dan HAM
Pertama-tama, kunjungi website resmi Kementerian Hukum dan HAM yang beralamat di http://www.imigrasi.go.id/.
2. Pilih menu “Layanan Online”
Setelah masuk ke halaman utama website, pilih menu “Layanan Online” yang terdapat pada bagian atas halaman.
3. Pilih “Pemeriksaan Paspor Elektronik”
Selanjutnya, pilih menu “Pemeriksaan Paspor Elektronik” yang terdapat di bawah sub-menu “Pelayanan Publik”.
4. Masukkan data paspor Anda
Pada halaman selanjutnya, masukkan data paspor Anda seperti nomor paspor, tanggal lahir, dan kode keamanan yang tertera pada halaman tersebut.
5. Klik “Cari”
Setelah memasukkan data paspor Anda, klik tombol “Cari” untuk mengecek status E-Paspor Anda.